MENU TUTUP

Mahasiswa Ini Posting Foto Presiden Joko Widodo Pakai Topi Bintang Kejora

Rabu, 20 Mei 2020 | 16:17 WIB / Cholid
Mahasiswa Ini Posting Foto Presiden Joko Widodo  Pakai Topi Bintang Kejora Kepolisian Daerah Papua saat menggelar pres rilis kasus pelanggaran ITE/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Seorang mahasiswa asal Papua berinisial GM ditangkap Tim Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua, lantaran memposting gambar Presiden Joko Widodo memakai topi bermotif bintang kejora di media sosial Facebook.

Pemuda 25 tahun yang mengenyam pendidikan perguruan tinggi di Jogyakarta ini diringkus tanpa perlawanan di kediamannya kawasan Pasifik Indah Pasir Dua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 1 Mei lalu. Ia pun terancam pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan persnya, Rabu (20/5) mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

“Perbuatan tersangka cukup jelas melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kamal di Mapolda Papua.

Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua, Kompol Adanan Mangopang menjelaskan, tersangka diproses hukum atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Dia memposting gambar Presiden Joko Widodo memakai topi bermotif bintang kejora pada akun Facebook Fane Page.

“Dari posting foto itu, kami melakukan profiling pada akun facebook yang bersangkutan. Hasilnya kami mengetahui posisi yang bersangkutan di rumahnya kawasan Pasir Dua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura dilanjutkan penangkapan,” kata Adanan.

Selain postingan penghinaan terhadap Presiden, tersangka juga terpantau banyak melakukan kegiatan bersama kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat.

“Tersangka dikenal sebagai salah satu mahasiswa yang terbilang cukup pintar. Dia pandai membuat konten kreatif youtube,” ujar Adanan.

Polda Papua telah berkoordinasi dengan saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE maupun saksi ahli hukum pidana menyangkut penyidikan kasus ini.  Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua.

“Sudah kami tahan, untuk barang bukti smartphone beserta simcard telah kami sita sebagai barang bukti termasuk akun facebook Fane Page dan hasil tangkapan layar postingan tersangka,” imbuh Adanan.

 


BACA JUGA

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:21 WIB

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:38 WIB

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:11 WIB

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:02 WIB

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

Sabtu, 18 Mei 2024 | 04:13 WIB
TERKINI

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

6 Jam yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

7 Jam yang lalu

Ibadah Gabungan GIDI Klasis Mulia Dihadiri Ribuan Jemaat

7 Jam yang lalu

Distrik Homeyo Berhasil Dikuasai, Aparat Gabungan TNI Bantu Evakuasi Warga Kembali ke Rumahnya

12 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Kembali Berhasil Tangkap Komandan KKB Wilayah Dokoge Paniai

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com