MENU TUTUP
Hoax

Tuduh Kapolda Sebagai Pembunuh Petugas Medis di Medsos, Pria Ini di Bui

Selasa, 02 Juni 2020 | 11:46 WIB / Cholid
Tuduh Kapolda Sebagai Pembunuh Petugas Medis di Medsos, Pria Ini di Bui Dirkrimum Kombes Pol K.Siboro(kiri) Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw (tengah) dan Kabid Humas Kombes Pol AM Kamal (kanan). Terlihat Kapolda menunjukkan postingan Facebook milik ST terkait tudingan dirinya sebagai pelaku kasus penembakan di Timika dan Intan Jaya/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Seorang pria berinisial ST terpaksa harus merasakan sempitnya ruang tahanan usai tertangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Mimika, beberapa waktu lalu.

ST ditangkap lantaran telah melakukan pencemaran nama baik Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui akun media sosial Facebook Wendanax Nggembu.

Dalam akun media sosial Facebook Wendanax Nggembu, ST menuding Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai “pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya”.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Selasa (2/6) bersama Kabid humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad M. Kamal menyebutkan pelaku ST diduga kuat merupakan simpatisan KNPB, lantaran kebanyakan postingan Facebook miliknya berbau SARA dan ujaran kebencian, termasuk dukungan terhadap kelompok-kelompok bertentangan idealisme Pancasila dan Undang-undang.

"ST merupakan simpatisan KNPB, karena hasil penyelidikan dia kebanyakan memposting hal-hal yang berbau SARA dan ujaran kebencian di akun Facebook miliknya, termasuk menuding saya sebagai pelaku pembunuh terkait kasus di Timika dan Intan Jaya,"terangnya.

Kata Kapolda, ST saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mimika setelah diamankan beberapa waktu lalu berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / 377 / V / 2020 / Papua / Res Mimika, tanggal 27 Mei 2020.

"Anggota tangkap pelaku di kawasan Kuala kencana, ketika itu pelaku melawan dan hendak melarikan diri sehingga dikumpulkan," ucapnya.

Atas perbuatannya ST diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*

 


BACA JUGA

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:19 WIB

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:00 WIB

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

Senin, 07 Juli 2025 | 08:00 WIB

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

Senin, 07 Juli 2025 | 03:10 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

Senin, 07 Juli 2025 | 03:07 WIB
TERKINI

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

25 Menit yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

1 Jam yang lalu

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

5 Jam yang lalu

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

6 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen ASN Jalankan Tugas

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com