MENU TUTUP
Hoax

Tuduh Kapolda Sebagai Pembunuh Petugas Medis di Medsos, Pria Ini di Bui

Selasa, 02 Juni 2020 | 11:46 WIB / Cholid
Tuduh Kapolda Sebagai Pembunuh Petugas Medis di Medsos, Pria Ini di Bui Dirkrimum Kombes Pol K.Siboro(kiri) Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw (tengah) dan Kabid Humas Kombes Pol AM Kamal (kanan). Terlihat Kapolda menunjukkan postingan Facebook milik ST terkait tudingan dirinya sebagai pelaku kasus penembakan di Timika dan Intan Jaya/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Seorang pria berinisial ST terpaksa harus merasakan sempitnya ruang tahanan usai tertangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Mimika, beberapa waktu lalu.

ST ditangkap lantaran telah melakukan pencemaran nama baik Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui akun media sosial Facebook Wendanax Nggembu.

Dalam akun media sosial Facebook Wendanax Nggembu, ST menuding Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai “pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya”.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Selasa (2/6) bersama Kabid humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad M. Kamal menyebutkan pelaku ST diduga kuat merupakan simpatisan KNPB, lantaran kebanyakan postingan Facebook miliknya berbau SARA dan ujaran kebencian, termasuk dukungan terhadap kelompok-kelompok bertentangan idealisme Pancasila dan Undang-undang.

"ST merupakan simpatisan KNPB, karena hasil penyelidikan dia kebanyakan memposting hal-hal yang berbau SARA dan ujaran kebencian di akun Facebook miliknya, termasuk menuding saya sebagai pelaku pembunuh terkait kasus di Timika dan Intan Jaya,"terangnya.

Kata Kapolda, ST saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mimika setelah diamankan beberapa waktu lalu berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / 377 / V / 2020 / Papua / Res Mimika, tanggal 27 Mei 2020.

"Anggota tangkap pelaku di kawasan Kuala kencana, ketika itu pelaku melawan dan hendak melarikan diri sehingga dikumpulkan," ucapnya.

Atas perbuatannya ST diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*

 


BACA JUGA

Membangun Kedekatan, Personel Satgas Ops Damai Cartenz Berbagi Kebersamaan dengan Masyarakat Sinak

Selasa, 04 November 2025 | 17:34 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Warga Sinak Lewat Momen Kebersamaan

Selasa, 04 November 2025 | 17:32 WIB

Gubernur Papua Copot Direktur RSUD Dok II Usai Sidak Temukan Manajemen Semrawut

Selasa, 04 November 2025 | 11:45 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tangani Kasus Penikaman di Dekai, Yahukimo

Senin, 03 November 2025 | 23:51 WIB

15 Orang Dikabarkan Hilang dalam Bencana Banjir Bandang di Distrik Dal Kabupaten Nduga

Senin, 03 November 2025 | 16:44 WIB
TERKINI

Cegah Stunting Sejak Dini, TP PKK Puncak Jaya Gelar Penyuluhan Gizi dan Kesehatan di Karubate

3 Jam yang lalu

Membangun Kedekatan, Personel Satgas Ops Damai Cartenz Berbagi Kebersamaan dengan Masyarakat Sinak

21 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Warga Sinak Lewat Momen Kebersamaan

21 Jam yang lalu

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

1 Hari yang lalu

Gubernur Papua Copot Direktur RSUD Dok II Usai Sidak Temukan Manajemen Semrawut

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com