Ini Penilaian Buktar Tabuni Soal Diskusi yang Digagas The Spirits of Papua
JAYAPURA,wartaplus.com - Terdakwa kasus dugaan makar Buchtar Tabuni angkat bicara, setelah lama bungkam dibalik jeruji besi usai dipersangkakan sebagai aktor dibalik kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa waktu silam, oleh Kepolisian Daerah Papua.
Menurut Buktar diskusi ‘Membangun Soliditas dalam Mencari Alternative Solusi, Menyusun Langkah Strategis, Guna Menghasilkan Rumusan Strategis Dalam Merespon Isu-Isu Sensitive di Papua” dilaksanakan di Hotel Aston, Senin (15/6) dapat mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian pelanggaran hak politik, pelanggaran HAM, persoalan pembangunan dan persoalan marginalisasi yang menjadi pokok akar selama ini di Papua.
“Kami dari ULMWP dan KNPB memperjuangkan penyelesaianan pelanggran HAM Politik. Ini harus perlu kita berpikir positif bersama bahwa tuntutan penyelesaian pelanggaran hak politik bukanlah makar tetapi persoalan perdamaian di Papua tanggung jawab kita bersama,”ujarnya melalui pesan suara yang dikirim ke DR Pieter Ell, SH,MM yang juga salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Bahkan Buchtar pun menyampaikan apresiasi kepada Rektor Uncen dan Pieter Ell, dimana penyelesaian Papua harus mengedepankan pendekatan dan komunikasi tanpa harus penegakan hukum.
“Pendekatan persuasive dan pendekatan komunikasi harus di lakukan, kalaupun ada perbedaan pendapat dan lalu di kenakan pasal makar, saya kira itu bukan menyelesaikan masalah. Jadi usulan pak Rektor perlu direkomendasikan, karena komunikasi dibangun untuk menyelesaikan empat akar masalah ini, tidak harus pakai hukum. Dan saya mendukung penuh Pak Pieter Ell, semua orang punya niat yang sama untuk menyelesaikan akar masalah,”terangnya.
Ia pun berharap kedepan tuntutan penyelesaian pelanggaran hak politik tidak boleh menggunakan pasar makar, itu sama saja negara menitipkan kebencian kepada kepada generasi yang akan datang.
“Kita di KNPB dan ULMWP kita siap bicara dengan Jakarta, untuk penyelesaian masalah hak politik. Sekalipun otsus itu menjadi solusi, tapi fakta hari ini orang masih menuntut merdeka, artinya bahwa penyelesaian akar masalah belum final. Jikalaupun ada refredum itu jangan alergi. referendum belum tentu juga orang Papua menang. Dan kalau bisa saudara Kapolda dan Jaksa Penuntu Umum simpan kamu punya pasal makar simpan atau sembunyi dimanakah, tapi kemunikasi harus di utamakan,”ujarnya.
Seperti diketahui mahasiwa dan aktivis Papua yakni Buchtar Tabuni, Agus Kosai, Alexander Gobai, Hengki Hilapok, Steven Itlay,Ferry Kombo dan Irwanus Uropmabin, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dalam tuduhan makar terkait demo dan kerusuhan di Papua bulan September lalu dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.*