Harus Ada Keberpihakan OAP Dalam Perusahan di Papua Barat
MANOKWARI,-Dewan Adat Papua Kabupaten Raja Ampat bepandangan dan melihat bahwa beberapa perusahan Nasional dan multi Nasional di Tanah Papua khususnya di Provinsi Papua Barat adanya penyerahan tanah adat untuk dilakukan investasi.
Dengan demikian perusahan di Papua Barat wajib merekrut pekerja orang asli Papua (OAP) 80 persen dan non Papua 20 persen.
“Kami berpikir bahwa dengan mengakomodir OAP 80% dan diberikan pembinaan, pelatihan dan peningkatan keterampilan kerja, maka substansi dari implementasi undang-undang otonomi khusus,” kata Ketua DAP Mananwir Raja Ampat, Finsen Paul Mayor kepada wartaplus, Rabu (25/4).
Papua Barat kata Paul Mayor, merupakan daerah kekhususan. Oleh sebab itu, peruahan Nasional dan multi Nasional di Papua Barat harus melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 21/ tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua dengan berbagai penjabaran aturan yang sudah ada.
Lanjutnya, roh otsus sangat jelas dan harus adanya keberpihakan, pemberdayaan, penghormatan dan perlindungan. Jadi, segera menjalankan perintah UU itu dengan sebaik-sebaiknya dan jangan ada intervesni di Papua Barat lagi.
“Jangan ada perusahan yang secara sepihak meng-PHK-kan karyawan OAP dengan berbagai dalil, tetapi mereka harus dibina dan dibekali secara bertahap itulah substansi pembangunan yang berpihak terhadap OAP,” tegas Paul Mayor.*