MENU TUTUP
DAP Raja Ampat

Harus Ada Keberpihakan OAP Dalam Perusahan di Papua Barat

Rabu, 25 April 2018 | 12:21 WIB / Alberth
 Harus Ada Keberpihakan OAP Dalam Perusahan di Papua Barat Ketua DAP Raja Ampat Finsen Paul Mayor/Alberth

MANOKWARI,-Dewan Adat Papua Kabupaten Raja Ampat bepandangan dan melihat bahwa beberapa perusahan Nasional dan multi Nasional di Tanah Papua khususnya di Provinsi Papua Barat adanya penyerahan tanah adat untuk dilakukan investasi.
Dengan demikian perusahan di Papua Barat wajib merekrut pekerja orang asli Papua (OAP) 80 persen dan non Papua 20 persen.

“Kami berpikir bahwa dengan mengakomodir OAP 80% dan diberikan pembinaan, pelatihan dan peningkatan keterampilan kerja, maka substansi dari implementasi undang-undang otonomi khusus,” kata Ketua DAP Mananwir Raja Ampat, Finsen Paul Mayor kepada wartaplus, Rabu (25/4).

Papua Barat kata Paul Mayor, merupakan daerah kekhususan. Oleh sebab itu, peruahan Nasional dan multi Nasional di Papua Barat harus melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 21/ tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua dengan berbagai penjabaran aturan yang sudah ada.

Lanjutnya, roh otsus sangat jelas dan harus adanya keberpihakan, pemberdayaan, penghormatan dan perlindungan. Jadi, segera menjalankan perintah UU itu dengan sebaik-sebaiknya dan jangan ada intervesni di Papua Barat lagi.

“Jangan ada perusahan yang secara sepihak meng-PHK-kan karyawan OAP dengan berbagai dalil, tetapi mereka harus dibina dan dibekali secara bertahap itulah substansi pembangunan yang berpihak terhadap OAP,” tegas Paul Mayor.*


BACA JUGA

TERKINI

Gubernur Mathius Fakhiri: Satu Pekan Kepemimpinan Penuh Cinta, Satu Bahasa Kasih untuk Seluruh Masyarakat Papua

8 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Beserta Polres Yahukimo Evakuasi Korban Penganiayaan di Yahukimo, Diduga Ulah Simpatisan KKB

8 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Mitra Media di Timika Lewat Silaturahmi Tatap Muka

15 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Tanah Tabi Ajak Generasi Muda Dukung Upaya Damai dan Penegakan Hukum di Papua

16 Jam yang lalu

Mika Sapan Pimpinan PORSEROSI Provinsi Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com