MENU TUTUP

Polres Yalimo Musnahkan Miras Cap Tikus

Sabtu, 25 Juli 2020 | 18:30 WIB / Andi Riri
Polres Yalimo Musnahkan Miras Cap Tikus Pemusnahan miras jenis cap tikus hasil razia berlangsung di halaman Mapolres Yalimo, Sabtu (25/7)/dok.Humas Polda Papua

YALIMO, wartaplus.com – Polres Yalimo bersama TNI dan pemerintah daerah setempat musnahkan puluhan liter miras oplosan jenis Cap Tikus hasil razia yang rutin digelar tiap minggunya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Yalimo, Sabtu (25/7/2020) dipimpin langsung oleh Kapolres Yalimo AKBP Rahmad Kaharudi, SH.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Yalimo Izak Yano, Pabung Kodim Kerangka Mayor CZI Tri Fakriansyah, ST, Kepala Dinas Kesehatan Yunus Sambom,serta sejumlah kepala kampung dan perwakilan tokoh adat dan masyarakat setempat

Kapolres Yalimo AKBP Rahmad Kaharudi, SH dalam kesempatannya mengatakan bahwa minuman keras oplosan jenis cap tikus yang di musnakan merupakan barang bukti temuan anggota Polres Yalimo.

“Minuman keras oplosan ini didapat saat anggota melakukan kegiatan rutin Kepolisian berupa pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang berasal dari Jayapura maupun Wamena,” tuturnya

Adapun modus pelaku, ungkap Kapolres, yakni  dengan cara mengaku kepada pengemudi mobil yang ditumpangi bahwa barang bawannya merupakan buah-buahan yang dikemas dalam karton, namun faktanya saat ditemukan berisi minuman keras.

“Ini merupakan temuan pertama kami sejak saya menjabat Kapolres Yalimo, dan kedepannya kami akan lebih perketat pengawasan terhadap kendaraan pembawa muatan, barang maupun orang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Yalimo,” tegasnya .

Kapolres berharap agar Pemerintah dan elemen masyarakat dapat mendukung kegiatan Kepolisian untuk menjaga Kabupaten Yalimo tetap aman dan kondusif.

Pelaku berinisial HA (41) pembawa minuman keras oplosan jenis CT sudah ditetapkan tersangka. HA dijerat pasal 109,110 dan pasal 111 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp200.000.000 hingga Rp 1 Miliar.**


BACA JUGA

Pemprov Papua Tengah Gelar FGD Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah

Jumat, 29 November 2024 | 09:56 WIB
Tembak Mati

TPNPB OPM Tolak Transmigasi dan Menolak Pilkada

Jumat, 29 November 2024 | 08:46 WIB

Karyawan Freeport Indonesia Menggunakan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024

Jumat, 29 November 2024 | 06:33 WIB

Daya Ledak MA-RIYO Guncangkan Kota Jayapura

Kamis, 28 November 2024 | 15:32 WIB

Tanda-Tanda Kemenangan Mari-Yo Makin Kencang Pimpin Papua

Kamis, 28 November 2024 | 14:50 WIB
TERKINI

Pemprov Papua Tengah Gelar FGD Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah

1 Jam yang lalu
Tembak Mati

TPNPB OPM Tolak Transmigasi dan Menolak Pilkada

2 Jam yang lalu

Santai Ngopi, Pererat Kerjasama Satgas Humas Ops Damai Cartenz dan Awak Media

3 Jam yang lalu

Gangguan Keamanan, Pemungutan Suara di 5 Distrik Kabupaten PuncakĀ  Ditunda

3 Jam yang lalu

Karyawan Freeport Indonesia Menggunakan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com