MENU TUTUP

Polres Yalimo Musnahkan Miras Cap Tikus

Sabtu, 25 Juli 2020 | 18:30 WIB / Andi Riri
Polres Yalimo Musnahkan Miras Cap Tikus Pemusnahan miras jenis cap tikus hasil razia berlangsung di halaman Mapolres Yalimo, Sabtu (25/7)/dok.Humas Polda Papua

YALIMO, wartaplus.com – Polres Yalimo bersama TNI dan pemerintah daerah setempat musnahkan puluhan liter miras oplosan jenis Cap Tikus hasil razia yang rutin digelar tiap minggunya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Yalimo, Sabtu (25/7/2020) dipimpin langsung oleh Kapolres Yalimo AKBP Rahmad Kaharudi, SH.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Yalimo Izak Yano, Pabung Kodim Kerangka Mayor CZI Tri Fakriansyah, ST, Kepala Dinas Kesehatan Yunus Sambom,serta sejumlah kepala kampung dan perwakilan tokoh adat dan masyarakat setempat

Kapolres Yalimo AKBP Rahmad Kaharudi, SH dalam kesempatannya mengatakan bahwa minuman keras oplosan jenis cap tikus yang di musnakan merupakan barang bukti temuan anggota Polres Yalimo.

“Minuman keras oplosan ini didapat saat anggota melakukan kegiatan rutin Kepolisian berupa pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang berasal dari Jayapura maupun Wamena,” tuturnya

Adapun modus pelaku, ungkap Kapolres, yakni  dengan cara mengaku kepada pengemudi mobil yang ditumpangi bahwa barang bawannya merupakan buah-buahan yang dikemas dalam karton, namun faktanya saat ditemukan berisi minuman keras.

“Ini merupakan temuan pertama kami sejak saya menjabat Kapolres Yalimo, dan kedepannya kami akan lebih perketat pengawasan terhadap kendaraan pembawa muatan, barang maupun orang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Yalimo,” tegasnya .

Kapolres berharap agar Pemerintah dan elemen masyarakat dapat mendukung kegiatan Kepolisian untuk menjaga Kabupaten Yalimo tetap aman dan kondusif.

Pelaku berinisial HA (41) pembawa minuman keras oplosan jenis CT sudah ditetapkan tersangka. HA dijerat pasal 109,110 dan pasal 111 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp200.000.000 hingga Rp 1 Miliar.**


BACA JUGA

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:57 WIB

Pulang ke Persipura, Ini Prestasi Rahmad Darmawan Bersama Mutiara Hitam Dimasa Lalu

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:42 WIB

Rahmad Darmawan: Jejak Karier sebagai Pelatih Persipura Jayapura

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:20 WIB

UMKM Papua Juara Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) pada ISEF 2025

Senin, 13 Oktober 2025 | 11:18 WIB

BI Papua Perkenalkan Minuman Keabadian "Kombucha" di Ajang ISEF 2025 Jakarta

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:36 WIB
TERKINI

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

6 Jam yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

7 Jam yang lalu

Isi Bensin Sambil Merokok, Tujuh Kios di Yahukimo Ludes Terbakar

8 Jam yang lalu

Pulang ke Persipura, Ini Prestasi Rahmad Darmawan Bersama Mutiara Hitam Dimasa Lalu

13 Jam yang lalu

Rahmad Darmawan: Jejak Karier sebagai Pelatih Persipura Jayapura

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com