MENU TUTUP

Polres Yalimo Musnahkan Miras Cap Tikus

Sabtu, 25 Juli 2020 | 18:30 WIB / Andi Riri
Polres Yalimo Musnahkan Miras Cap Tikus Pemusnahan miras jenis cap tikus hasil razia berlangsung di halaman Mapolres Yalimo, Sabtu (25/7)/dok.Humas Polda Papua

YALIMO, wartaplus.com – Polres Yalimo bersama TNI dan pemerintah daerah setempat musnahkan puluhan liter miras oplosan jenis Cap Tikus hasil razia yang rutin digelar tiap minggunya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Yalimo, Sabtu (25/7/2020) dipimpin langsung oleh Kapolres Yalimo AKBP Rahmad Kaharudi, SH.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Yalimo Izak Yano, Pabung Kodim Kerangka Mayor CZI Tri Fakriansyah, ST, Kepala Dinas Kesehatan Yunus Sambom,serta sejumlah kepala kampung dan perwakilan tokoh adat dan masyarakat setempat

Kapolres Yalimo AKBP Rahmad Kaharudi, SH dalam kesempatannya mengatakan bahwa minuman keras oplosan jenis cap tikus yang di musnakan merupakan barang bukti temuan anggota Polres Yalimo.

“Minuman keras oplosan ini didapat saat anggota melakukan kegiatan rutin Kepolisian berupa pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang berasal dari Jayapura maupun Wamena,” tuturnya

Adapun modus pelaku, ungkap Kapolres, yakni  dengan cara mengaku kepada pengemudi mobil yang ditumpangi bahwa barang bawannya merupakan buah-buahan yang dikemas dalam karton, namun faktanya saat ditemukan berisi minuman keras.

“Ini merupakan temuan pertama kami sejak saya menjabat Kapolres Yalimo, dan kedepannya kami akan lebih perketat pengawasan terhadap kendaraan pembawa muatan, barang maupun orang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Yalimo,” tegasnya .

Kapolres berharap agar Pemerintah dan elemen masyarakat dapat mendukung kegiatan Kepolisian untuk menjaga Kabupaten Yalimo tetap aman dan kondusif.

Pelaku berinisial HA (41) pembawa minuman keras oplosan jenis CT sudah ditetapkan tersangka. HA dijerat pasal 109,110 dan pasal 111 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp200.000.000 hingga Rp 1 Miliar.**


BACA JUGA

Ops Damai Cartenz Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Pelabuhan Jayapura

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:18 WIB

Kaops Damai Cartenz: Penanganan Papua Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:21 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Sambangi Mama-mama di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

Rabu, 16 Juli 2025 | 15:54 WIB

Guru dan Penyuluh Agama ASN Harus Jadi Teladan Moderasi dan Kerukunan

Rabu, 16 Juli 2025 | 04:22 WIB

Tyas A. Fatoni Dilantik Jadi Pj Ketua TP PKK Provinsi Papua

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:24 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Pelabuhan Jayapura

11 Jam yang lalu

Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura Bekuk Pelaku Pencurian di Kawasan Doyo Baru

16 Jam yang lalu

Pangdam Cenderawasih Pimpin Sidang Pantukhir 837 Calon Tamtama PK TNI AD 2025

16 Jam yang lalu

Kompol Dian Novita, Polwan Pertama Ikut Pendidikan Reguler Sesko AD

16 Jam yang lalu

Kaops Damai Cartenz: Penanganan Papua Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com