MENU TUTUP

Gunakan Logo KINGMI Secara Tak Sah, Berujung  Laporan Polisi

Selasa, 28 Juli 2020 | 18:19 WIB / Cholid
Gunakan Logo KINGMI Secara Tak Sah, Berujung  Laporan Polisi Pendeta Yones saat membacakan pernyataan sikap/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Perihal logo KINGMI yang dipakai Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) dan Gereja Kemah Injil Papua (GKIP) hingga saat ini masih terus berlangsung di ranah kepolisian, usai Pendeta Yones melaporkan Pendeta BG dan PD kepihak Polda Papua beberapa waktu lalu.

Pendeta Yones menyampaikan jalur hukum yang diambilnya tidak lain agar GKII dan GKIP tidak lagi memakai logo tersebut, mengingat logo tersebut sah milik Kingmi berdasarkan pengesahan dari Kemenhukham.

"Logo Injil ini sah milik kami dari Kingmi sesuai surat dah yang ada, namun GKII dan GKIP memakai logo itu,"tuturnya. Ia menjelaskan selama ini danah hibah yang diberikan pemerintah sudah salah di pergunakan. "Ada dana hibah dari Provinsi Papua tiap tahun Rp 2 Miliar. Nah mereka dapat karena pakai logo Kingmi kami",ucapnya.

Adapun empat pernyataan sikap  tentang hak cipta dan merek Sinode Kingmi yang disampaikan antara lain berdasarkan pencipta dan pemegang hak ciptaan dengan nomor : C00201101712.29 April 2011. Lalua ketentuan pasal 100 UU Merek yang bila di langgar akan di kenakan pidana lima tahun dan denda  Rp 2 Miliar. Kemudian,  jika ada pihak lain menggunakan logo KINGMI tidak sesuai UU dapat melakukan pelaporan kepihak terkait.

“Dari sebab itu pihak KINGMI melaporkan kepada Kapolda Papua bagi mereka yang melanggar,”ujarnya.Bahkan Pendeta Yones menambahkan  telah membuat laporan polisi berdasarkan LP 108/V11/RES.1.2./2020/SPKT Polda Papua.*

 


BACA JUGA

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Nakes dan Guru ke Kejaksaan Jayawijaya

Sabtu, 08 November 2025 | 13:58 WIB

Musda II Partai Golkar Papua Tengah, Bahlil: Pemilu 2029 Kita Rebut Kembali Gubernur dan Bupati

Sabtu, 08 November 2025 | 11:30 WIB

Kakanwil Kemenag Papua Lantik Dua Pejabat Administrator, Tegaskan Pemindahan Jabatan Sebagai Upaya Reaktualisasi Instansi

Sabtu, 08 November 2025 | 09:08 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Lumpuhkan Seorang yang Menamakan Dirinya  Komandan Batalyon Semut Merah KKB Yahukimo

Jumat, 07 November 2025 | 13:39 WIB

Freeport Indonesia Gandeng Pemkab Nabire Percepat Penurunan Stunting melalui PASTI Papua

Jumat, 07 November 2025 | 07:53 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Nakes dan Guru ke Kejaksaan Jayawijaya

3 Jam yang lalu

Musda II Partai Golkar Papua Tengah, Bahlil: Pemilu 2029 Kita Rebut Kembali Gubernur dan Bupati

5 Jam yang lalu

Kakanwil Kemenag Papua Lantik Dua Pejabat Administrator, Tegaskan Pemindahan Jabatan Sebagai Upaya Reaktualisasi Instansi

8 Jam yang lalu

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2

19 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Lumpuhkan Seorang yang Menamakan Dirinya  Komandan Batalyon Semut Merah KKB Yahukimo

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com