MENU TUTUP

Kasus Pencemaran Nama Baik BMD masuk Tahap I

Jumat, 27 April 2018 | 03:13 WIB / Cholid
Kasus Pencemaran Nama Baik BMD masuk Tahap I

JAYAPURA,-Kasus pencemaran nama baik Boy Markus Dawir yangdilakukan oleh Tersangka DP atas tuduhan menerima fee 12 persen dalampembangunan gedung DPR Papua, kini telah masuk dalam proses tahap satupemberkasana kepada kejaksaan Tinggi Papua, Kamis (25/4)

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir telah memasuki tahap pertama,setelah Kepolisian Daerah Papua melimpahkan berkas perkara kasus tersebut dengan tersangka DP ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana terhadap Kamnegtibum, Kejati Papua, Adrianus Tomana saat dikonfirmasi mengungkapkan telah menerima berkas perkara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Boy Markus Dawir oleh Penyidik dari Polda Papua.

“Berkasnya baru diserahkan hari ini tahap pertama. Nanti setelah 14 hari kami meneliiti, baru kita menyatakan sikap apakah berkas itu lengkap atau perlu dilengkapi, kalau belum lengkap kami keluarkan P19, sebaliknya kalau sudah lengkap kami keluarkan P21 untuk selanjutnya dilakukan tahap 2,” jelasnya, Kamis (24/4) siang.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Boy Markus Dawir, Jan Christian Arebo secara terpisah menyebutkan, upaya hukum ini dimaksudkan untuk memulihkan nama  baik Boy Markus Dawir. Sebab, dalam perkara tersebut BMD dituduh telah menerima bonus (fee) sebesar 12 persen dalam proyek pembangunan gedung 2 DPR Papua dari PT. Waskita Karya Persero (Tbk), tanpa ada bukti.

“kami mengupayakan untuk membela kepentingan klien kami dan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut yang telah dilaporkan sejak November 2017 lalu ke Polda Papua. Beliau sebagai publik figur merasa dirugikan terkait pernyataan menerima 12 persen fee dalam pembangunan gedung DPR Papua,”

Diketahui, dalam kasus ini tersangka DP dijerat Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang informasidan transaksi elektronik dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara.*


BACA JUGA

TERKINI

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

9 Jam yang lalu

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

14 Jam yang lalu

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

20 Jam yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

1 Hari yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com