MENU TUTUP

Heboh Kasus Video Mesum Seorang Tokoh Masyarakat di Mimika, Kapolda Papua Turun Tangan

Minggu, 16 Agustus 2020 | 05:38 WIB / Roberth
 Heboh Kasus Video Mesum Seorang Tokoh Masyarakat di Mimika, Kapolda Papua Turun Tangan Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw saat memberikan keterangan/Istimewa

TIMIKA,wartaplus.com – Kasus video mesum yang mempertontonkan adegan pornografi oknum tokoh masyarakat di Kabupaten Mimika dengan seorang perempuan dilimpahkan dari penyidik Polres Mimika ke penyidik Polda Papua untuk ditangani secara spesifik. Ini dikatakan Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,SIK laksanakan konferensi pers terkait dengan kasus video mesum seorang tokoh masyarakat di Mimika, Sabtu (15/8) di kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih Timika.  Hadir juga Kasat Reskrim AKP Hermanto SIK, Kasat Narkoba AKP Mansyur serta pesonel Polres Mimika

“Tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 22.35 WIT telah beredar video mesum di media sosial grup WhatsApp “Papua dan Solusi”, yang mana korban dalam video itu adalah seorang tokoh masyarakat berinisial MM. Video tersebut sengaja diedarkan oleh seorang pelaku kini sedang diselidiki. Pada handphone milik AZDB alias I yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuat video, nama lain atau anonim pelaku penyebar video adalah Big Bos,”ujar Kapolda.

Dikatakan, Kapolda sebanyak empat orang saksi telah diperiksa penyidik. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik tersangka lengkap dengan sim card. Kepada pelaku dan tersangka, keduanya diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidananya 6 sampai 12 tahun atau denda Rp250 juta sampai dengan Rp 6 miliar.

Selain itu juga Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selanjutnya, Kapolda juga menyampaikan karena kasus ini khusus dan spesifik lantaran didalamnya terkait dengan beberapa oknum tokoh di Mimika, maka dalam rapat bersama dengan jajaran Polres Mimika memutuskan kasus ini ditangani oleh Polda Papua.

“Dari hasil rapat bersama saya putuskan bahwa ini akan ditangani oleh Polda Papua, akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk kita tangani, proses, karena ini tidak bisa ditangani oleh lingkup Polres,”tegas Kapoda.*

 

 


BACA JUGA

Penutupan Musrembang RPJD Papua Tengah, Hasilkan Visi Adil, Berdaya Saing Maju dan Berkelanjutan

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:57 WIB

163 Pelajar Ikut Seleksi Tim Paskibraka 2024 Provinsi Papua Tengah

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:54 WIB

BI Papua akan gelar Festival Cenderawasih, Diharapkan dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru

Selasa, 14 Mei 2024 | 07:51 WIB

Pelepasan Tim ERB 2024, Bawa Uang Layak Edar Rp13,8 Miliar ke 5 Wilayah Terluar Papua

Senin, 13 Mei 2024 | 17:05 WIB

Musyawarah RPJPD Papua Tengah, PJ Gubernur Berharap Penyusunan Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Senin, 13 Mei 2024 | 11:35 WIB
TERKINI

Berikan Kenyamanan Bagi Jemaah Haji, Telkomsel Hadirkan Ragam Produk dan Layanan Unggulan

15 Jam yang lalu

Penutupan Musrembang RPJD Papua Tengah, Hasilkan Visi Adil, Berdaya Saing Maju dan Berkelanjutan

15 Jam yang lalu

163 Pelajar Ikut Seleksi Tim Paskibraka 2024 Provinsi Papua Tengah

15 Jam yang lalu

BI Papua akan gelar Festival Cenderawasih, Diharapkan dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru

1 Hari yang lalu

Pelepasan Tim ERB 2024, Bawa Uang Layak Edar Rp13,8 Miliar ke 5 Wilayah Terluar Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com