MENU TUTUP

Usai Banding, Ketua KPU Supiori Dipidana 3 Tahun Penjara

Selasa, 01 September 2020 | 07:31 WIB / Cholid
Usai Banding, Ketua KPU Supiori Dipidana 3 Tahun Penjara Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com  - Setelah menjalani proses  banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa akhirnya divonis 36 bulan penjara dan denda  Rp 36 juta berdasarkan putusan nomor 80/PID SUS/2020/PT JAP tanggal 25 Agustus tetang penetapan hasil sidang .

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H mengungkapkan  sebelum melakukan banding, terdakwa Ketua KPU Supioridi vonis 4 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 tahun tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000  lantaran terbukti melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.

“Dalam perkara pemilukada, putusan tertinggi sampai di tingkat banding  saja, tida ada upaya kasasi. Jadi ini  putusan final  dan Inkracht,” bebernya ketika diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa (1/9) pagi.

Menurut Kajari, Ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Calon Bupati Supiori  Yotam Wakum  dan Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.

"Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya  karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif," tuturnya

Erwin Berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi  contoh  bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.

"Semoga kasus Ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari," cetusnya.*

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:17 WIB

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:58 WIB

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:10 WIB

BI Papua akan Kembali Menggelar Festival Cenderawasih 2025 pada 13 - 15 Juni di Jayapura

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:11 WIB

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:31 WIB
TERKINI

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

9 Jam yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

10 Jam yang lalu

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

10 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Lumpuhkan Dua KKB Pelaku Pembunuhan Josep Agus Lepa

17 Jam yang lalu

Syukuran HUT ke-62 Kodam Cenderawasih Digelar Sederhana Namun Meriah

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com