MENU TUTUP

Usai Banding, Ketua KPU Supiori Dipidana 3 Tahun Penjara

Selasa, 01 September 2020 | 07:31 WIB / Cholid
Usai Banding, Ketua KPU Supiori Dipidana 3 Tahun Penjara Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com  - Setelah menjalani proses  banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa akhirnya divonis 36 bulan penjara dan denda  Rp 36 juta berdasarkan putusan nomor 80/PID SUS/2020/PT JAP tanggal 25 Agustus tetang penetapan hasil sidang .

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H mengungkapkan  sebelum melakukan banding, terdakwa Ketua KPU Supioridi vonis 4 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 tahun tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000  lantaran terbukti melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.

“Dalam perkara pemilukada, putusan tertinggi sampai di tingkat banding  saja, tida ada upaya kasasi. Jadi ini  putusan final  dan Inkracht,” bebernya ketika diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa (1/9) pagi.

Menurut Kajari, Ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Calon Bupati Supiori  Yotam Wakum  dan Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.

"Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya  karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif," tuturnya

Erwin Berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi  contoh  bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.

"Semoga kasus Ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari," cetusnya.*

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

Senin, 25 November 2024 | 06:24 WIB
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

Senin, 25 November 2024 | 02:57 WIB

Tokoh Pemuda Ilwayab Ajak Masyarakat  Menjaga Keamanan Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 | 02:53 WIB
Sukseskan Pilkada 2024

Siapapun Pemenang Pilkada Dialah Pilihan Rakyat

Senin, 25 November 2024 | 02:48 WIB
Kepala Suku Kamoro, Marianus Maknapeiku

Jangan Ada Provokasi Hindari Gesekan Sosial di Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 | 21:15 WIB
TERKINI
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

2 Jam yang lalu

Truk Terbalik di Tolikara, 5 Penumpang Meninggal Dunia, 25 Luka Berat dan Ringan

3 Jam yang lalu
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

6 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Ilwayab Ajak Masyarakat  Menjaga Keamanan Pilkada 2024

6 Jam yang lalu
Sukseskan Pilkada 2024

Siapapun Pemenang Pilkada Dialah Pilihan Rakyat

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com