MENU TUTUP

Kabid Humas: 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perkara ITE di Mimika

Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:03 WIB / Cholid
Kabid Humas: 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perkara ITE di Mimika Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Perkembangan kasus dugaan perkara Undang- Undang ITE yang terjadi di Kabupaten Mimika, penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua menetapkan 5 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial  VM, UY, PYM, EO dan DW. Ini diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH,  Selasa (13/10) siang

Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan gelar perkara Penetapan Tersangka dugaan Perkara ITE pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 bertempat di Ruang gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua, Tanggal 9 September 2020.

Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23). Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan terkait kasus tersebut, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

Dikatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). “Sementara, untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua,”ujarnya.*


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Pastikan Stok Beras Aman sampai 4 Bulan ke depan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:41 WIB

Pastikan Stok dan Harga Beras di Papua Stabil, Pj Gubernur Agus Fatoni Sidak Bulog dan Pasar

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:38 WIB

Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Wamena Jadi Bukti Keseriusan Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Menjaga Keadilan di Papua

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Pembunuh Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:08 WIB

PSU Pilkada Papua ke MK, Nasarudin Sili Luli: Beban Pembuktian Kecurangan Adapada BTM-CK

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:51 WIB
TERKINI

Ini Lima Pejabat Kodam XVII/Cenderawasih yang Diserahterimakan Jabatannya

15 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Pastikan Stok Beras Aman sampai 4 Bulan ke depan

15 Jam yang lalu

Pastikan Stok dan Harga Beras di Papua Stabil, Pj Gubernur Agus Fatoni Sidak Bulog dan Pasar

15 Jam yang lalu

Mahasiswa dan Pelajar Minta Kekerasan dan Operasi Militer di Wilayah Puncak Jaya Dihentikan

15 Jam yang lalu

Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Wamena Jadi Bukti Keseriusan Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Menjaga Keadilan di Papua

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com