MENU TUTUP

Kabid Humas: 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perkara ITE di Mimika

Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:03 WIB / Cholid
Kabid Humas: 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perkara ITE di Mimika Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Perkembangan kasus dugaan perkara Undang- Undang ITE yang terjadi di Kabupaten Mimika, penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua menetapkan 5 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial  VM, UY, PYM, EO dan DW. Ini diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH,  Selasa (13/10) siang

Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan gelar perkara Penetapan Tersangka dugaan Perkara ITE pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 bertempat di Ruang gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua, Tanggal 9 September 2020.

Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23). Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan terkait kasus tersebut, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

Dikatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). “Sementara, untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua,”ujarnya.*


BACA JUGA

Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 19 November 2024 | 16:31 WIB

Tak Punya Pekerjaan, Uang Kiriman Kakak Digunakan Beli Sabu

Selasa, 19 November 2024 | 16:29 WIB

Temu Responden BI Papua 2024, Jalin Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Bumi Cenderawasih

Selasa, 19 November 2024 | 16:07 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB

Kepala Suku Damal Puncak: Jangan Bikin Kacau Pilkada Serentak 2024

Selasa, 19 November 2024 | 05:21 WIB
TERKINI

Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

18 Menit yang lalu

Tak Punya Pekerjaan, Uang Kiriman Kakak Digunakan Beli Sabu

20 Menit yang lalu

Temu Responden BI Papua 2024, Jalin Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Bumi Cenderawasih

42 Menit yang lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

51 Menit yang lalu

Kepala Suku Damal Puncak: Jangan Bikin Kacau Pilkada Serentak 2024

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com