MENU TUTUP

Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara 5,2 Miliar dari Tunggakan Iuran Pengusaha Kayu

Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:06 WIB / Cholid
Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara 5,2 Miliar dari Tunggakan Iuran Pengusaha Kayu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat menunjukan uang senilai Rp 5,2 MilliarĀ  yang merupakan iuran pengolahan kayu oleh PT.Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri pada tahun 2011 dan 2012/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Kejaksaan Tinggi Papua akhirya melakukan penyidikan terkait tunggakan iuran senilai Rp5,2 miliar oleh PT.Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri pada tahun 2011 dan 2012 yang mengantongi ijin terkait pengolahan kayu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Keerom.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo ketika memberikan keterangan pers, Senin (19/10) siang mengungkapkan, setelah melakukan penyidikan dan memintai keterangan pihak perusahaan akhirnya iuran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah tersebut dibayarkan.

“Iuran kehutanan itu berupa ganti rugi nilai tegakan (PNT) kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2011 dan 2012. Dan setelah melakukan penyidikan uang tersebut berhasil di serahkan kepada kami,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan kasus tunggakan tersebut di dalami sejak 13 Maret 2020 lalu, setelah Kejaksaan Tinggi Papua menerima laporan. “Menindak lanjuti laporan pengaduan atas tindak pidana korupis, saya memerintahkan untuk melakukan penyilidikan dengan surat perintah kepada Aspidsus, alhasil kami berhasil mengembalikan uang Negara yang disetorkan kepada kami,” bebernya.

Kata Kajati, uang senilai Rp.5,2 miliar itu langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI. “Uang itu sudah kami serahkan kepada pihak bank untuk diteruskan ke kas negara,” singkatnya.

Sementara itu Asisten tinkda Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya menjelaskan selain melakukan penindakan terhadap perkara kasus korupsi, sesuai arahan dan insturksi Kejaksaan Agung, setiap jajaran berkewajiban membantu pemerintah dalam permasalahan terkait tindakan yang dapat berpotensi pada kerugian Negara.*


BACA JUGA

Kepala Suku Besar Kabupaten Paniai Serukan Pesan Perdamaian dan Himbauan Kamtibmas

Kamis, 31 Juli 2025 | 11:43 WIB

Pasangan Mariyo Tampil Meyakinkan dan Menguasai Debat Publik PSU Pilgub Papua

Kamis, 31 Juli 2025 | 06:17 WIB

428 Calon Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan di SPN Polda Papua

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:04 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Bangun Kedekatan Lewat Bermain Sepak Bola Bersama Anak-Anak Mimika

Rabu, 30 Juli 2025 | 18:58 WIB

Karyawan Freeport Bersihkan Sampah di Jalur Menuju Carstensz Yang Ditinggalkan Para Pendaki

Rabu, 30 Juli 2025 | 05:27 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Kabupaten Paniai Serukan Pesan Perdamaian dan Himbauan Kamtibmas

15 Menit yang lalu

Pasangan Mariyo Tampil Meyakinkan dan Menguasai Debat Publik PSU Pilgub Papua

5 Jam yang lalu

Briptu Evan Soumilena Personel Polresta Jayapura, Raih Top Scorer Pro Futsal League 2024/2025

16 Jam yang lalu

428 Calon Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan di SPN Polda Papua

16 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Bangun Kedekatan Lewat Bermain Sepak Bola Bersama Anak-Anak Mimika

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com