MENU TUTUP

Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara 5,2 Miliar dari Tunggakan Iuran Pengusaha Kayu

Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:06 WIB / Cholid
Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara 5,2 Miliar dari Tunggakan Iuran Pengusaha Kayu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat menunjukan uang senilai Rp 5,2 MilliarĀ  yang merupakan iuran pengolahan kayu oleh PT.Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri pada tahun 2011 dan 2012/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Kejaksaan Tinggi Papua akhirya melakukan penyidikan terkait tunggakan iuran senilai Rp5,2 miliar oleh PT.Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri pada tahun 2011 dan 2012 yang mengantongi ijin terkait pengolahan kayu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Keerom.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo ketika memberikan keterangan pers, Senin (19/10) siang mengungkapkan, setelah melakukan penyidikan dan memintai keterangan pihak perusahaan akhirnya iuran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah tersebut dibayarkan.

“Iuran kehutanan itu berupa ganti rugi nilai tegakan (PNT) kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2011 dan 2012. Dan setelah melakukan penyidikan uang tersebut berhasil di serahkan kepada kami,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan kasus tunggakan tersebut di dalami sejak 13 Maret 2020 lalu, setelah Kejaksaan Tinggi Papua menerima laporan. “Menindak lanjuti laporan pengaduan atas tindak pidana korupis, saya memerintahkan untuk melakukan penyilidikan dengan surat perintah kepada Aspidsus, alhasil kami berhasil mengembalikan uang Negara yang disetorkan kepada kami,” bebernya.

Kata Kajati, uang senilai Rp.5,2 miliar itu langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI. “Uang itu sudah kami serahkan kepada pihak bank untuk diteruskan ke kas negara,” singkatnya.

Sementara itu Asisten tinkda Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya menjelaskan selain melakukan penindakan terhadap perkara kasus korupsi, sesuai arahan dan insturksi Kejaksaan Agung, setiap jajaran berkewajiban membantu pemerintah dalam permasalahan terkait tindakan yang dapat berpotensi pada kerugian Negara.*


BACA JUGA

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:21 WIB

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:38 WIB

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:11 WIB

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:02 WIB

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

Sabtu, 18 Mei 2024 | 04:13 WIB
TERKINI

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

27 Menit yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

1 Jam yang lalu

Ibadah Gabungan GIDI Klasis Mulia Dihadiri Ribuan Jemaat

1 Jam yang lalu

Distrik Homeyo Berhasil Dikuasai, Aparat Gabungan TNI Bantu Evakuasi Warga Kembali ke Rumahnya

6 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Kembali Berhasil Tangkap Komandan KKB Wilayah Dokoge Paniai

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com