MENU TUTUP

Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara 5,2 Miliar dari Tunggakan Iuran Pengusaha Kayu

Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:06 WIB / Cholid
Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara 5,2 Miliar dari Tunggakan Iuran Pengusaha Kayu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat menunjukan uang senilai Rp 5,2 Milliar  yang merupakan iuran pengolahan kayu oleh PT.Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri pada tahun 2011 dan 2012/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Kejaksaan Tinggi Papua akhirya melakukan penyidikan terkait tunggakan iuran senilai Rp5,2 miliar oleh PT.Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri pada tahun 2011 dan 2012 yang mengantongi ijin terkait pengolahan kayu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Keerom.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo ketika memberikan keterangan pers, Senin (19/10) siang mengungkapkan, setelah melakukan penyidikan dan memintai keterangan pihak perusahaan akhirnya iuran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah tersebut dibayarkan.

“Iuran kehutanan itu berupa ganti rugi nilai tegakan (PNT) kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2011 dan 2012. Dan setelah melakukan penyidikan uang tersebut berhasil di serahkan kepada kami,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan kasus tunggakan tersebut di dalami sejak 13 Maret 2020 lalu, setelah Kejaksaan Tinggi Papua menerima laporan. “Menindak lanjuti laporan pengaduan atas tindak pidana korupis, saya memerintahkan untuk melakukan penyilidikan dengan surat perintah kepada Aspidsus, alhasil kami berhasil mengembalikan uang Negara yang disetorkan kepada kami,” bebernya.

Kata Kajati, uang senilai Rp.5,2 miliar itu langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI. “Uang itu sudah kami serahkan kepada pihak bank untuk diteruskan ke kas negara,” singkatnya.

Sementara itu Asisten tinkda Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya menjelaskan selain melakukan penindakan terhadap perkara kasus korupsi, sesuai arahan dan insturksi Kejaksaan Agung, setiap jajaran berkewajiban membantu pemerintah dalam permasalahan terkait tindakan yang dapat berpotensi pada kerugian Negara.*


BACA JUGA

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

Selasa, 16 September 2025 | 17:25 WIB

Ondofolo Babrongko Imbau Masyarakat Papua Terima Putusan MK Soal Gubernur

Selasa, 16 September 2025 | 17:23 WIB

Kericuhan Yalim, Ketua LMA Jayawijaya: Ciptakan Rasa Damai di Lembah Baliem

Selasa, 16 September 2025 | 15:35 WIB

Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu Kerusuhan Yalimo

Selasa, 16 September 2025 | 14:30 WIB

Sebanyak 4.448 Personil TNI Polri Siap Amankan Kunker Wapres Gibran ke Jayapura, Papua

Selasa, 16 September 2025 | 14:09 WIB
TERKINI

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

2 Jam yang lalu

Ondofolo Babrongko Imbau Masyarakat Papua Terima Putusan MK Soal Gubernur

2 Jam yang lalu

Rusuh Yalimo: 8 Orang Luka, Puluhan Bangunan dan Belasan Sepeda Motor Dibakar

3 Jam yang lalu

Forum Satu Data Puncak Jaya, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data yang Akurat

3 Jam yang lalu

Kericuhan Yalim, Ketua LMA Jayawijaya: Ciptakan Rasa Damai di Lembah Baliem

4 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com