MENU TUTUP

Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara 5,2 Miliar dari Tunggakan Iuran Pengusaha Kayu

Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:06 WIB / Cholid
Kejaksaan Tinggi Papua Selamatkan Uang Negara 5,2 Miliar dari Tunggakan Iuran Pengusaha Kayu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat menunjukan uang senilai Rp 5,2 MilliarĀ  yang merupakan iuran pengolahan kayu oleh PT.Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri pada tahun 2011 dan 2012/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Kejaksaan Tinggi Papua akhirya melakukan penyidikan terkait tunggakan iuran senilai Rp5,2 miliar oleh PT.Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri pada tahun 2011 dan 2012 yang mengantongi ijin terkait pengolahan kayu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Keerom.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo ketika memberikan keterangan pers, Senin (19/10) siang mengungkapkan, setelah melakukan penyidikan dan memintai keterangan pihak perusahaan akhirnya iuran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah tersebut dibayarkan.

“Iuran kehutanan itu berupa ganti rugi nilai tegakan (PNT) kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2011 dan 2012. Dan setelah melakukan penyidikan uang tersebut berhasil di serahkan kepada kami,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan kasus tunggakan tersebut di dalami sejak 13 Maret 2020 lalu, setelah Kejaksaan Tinggi Papua menerima laporan. “Menindak lanjuti laporan pengaduan atas tindak pidana korupis, saya memerintahkan untuk melakukan penyilidikan dengan surat perintah kepada Aspidsus, alhasil kami berhasil mengembalikan uang Negara yang disetorkan kepada kami,” bebernya.

Kata Kajati, uang senilai Rp.5,2 miliar itu langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI. “Uang itu sudah kami serahkan kepada pihak bank untuk diteruskan ke kas negara,” singkatnya.

Sementara itu Asisten tinkda Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya menjelaskan selain melakukan penindakan terhadap perkara kasus korupsi, sesuai arahan dan insturksi Kejaksaan Agung, setiap jajaran berkewajiban membantu pemerintah dalam permasalahan terkait tindakan yang dapat berpotensi pada kerugian Negara.*


BACA JUGA

KPw BI Papua Dukung Kerjasama BRI dan Sinode GKI, untuk Penggunaan QRIS di Gereja

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:52 WIB

Ditembak Saat Bangun Rumah Ibadah, Dua Warga Sipil Jadi Korban KKB di Papua, Jenazah Dipulangkan ke Jawa Barat

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:01 WIB

Kabid Humas Polda Papua Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan Jayapura

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB

Pekan Depan Juru Parkir Resmi Mulai Beroperasi di Kabupaten Jayapura

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:42 WIB

Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Papua

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:51 WIB
TERKINI

KPw BI Papua Dukung Kerjasama BRI dan Sinode GKI, untuk Penggunaan QRIS di Gereja

15 Jam yang lalu

Ditembak Saat Bangun Rumah Ibadah, Dua Warga Sipil Jadi Korban KKB di Papua, Jenazah Dipulangkan ke Jawa Barat

20 Jam yang lalu

Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Jawa Barat, Kaops Damai Cartenz: Kami Terus Buru Pelakunya

20 Jam yang lalu

Dua Pekerja Bangunan Tewas Di Jayawijaya Karena Ditembak KKB

1 Hari yang lalu

Dua Pekerja Sipil Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB, Satgas Ops Damai Cartenz Sigap Lakukan Pengejaran dan Evakuasi Korban

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com