MENU TUTUP
Pakar Hukum Internasional

Pemerintahan Sementara Bentukan Wenda Tidak Ada Dasarnya

Rabu, 02 Desember 2020 | 08:04 WIB / Roberth
Pemerintahan Sementara Bentukan Wenda Tidak Ada Dasarnya Prof Hikmahanto Juwana SH LL.M PhD /Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Dengan memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat,  UMLWP  bentukan Benny Wenda yang mendeklarasikan pemerintahan sementara (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Menanggapi hal ini, pakar hukum internasional, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof Hikmahanto Juwana SH LL.M PhD memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara, Rabu (2/2/1212) pagi, Hikmahanto menjelaskan bahwa didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain. Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara.

Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.*


BACA JUGA

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

Kamis, 18 April 2024 | 18:59 WIB

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

Kamis, 18 April 2024 | 18:48 WIB

Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

Kamis, 18 April 2024 | 04:58 WIB

Seorang Anggota Polres Yahukimo Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

Selasa, 16 April 2024 | 20:07 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB
TERKINI

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

21 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

22 Jam yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu

Jaga Sitkamtibmas dari Aksi KKB, Personel Damai Cartenz Rutin Gelar Patroli di Wilayah Kiwirok

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com