MENU TUTUP

Kedapatan Pesta Miras, Seorang Istri Dianiaya Hingga Tewas

Kamis, 14 Januari 2021 | 01:01 WIB / Andy
Kedapatan Pesta Miras, Seorang Istri Dianiaya Hingga Tewas Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Wakapolres, Kompol Zet Saalino dan Kapolsek Sentani Timur, Iptu Jetny Sohilait saat menunjukan barag bukti yang digunakan untuk menganiaya korban/ Andy.

JAYAPURA,wartaplus.com - Kepolisian Resort Jayapura mengamankan seorang pria berinisial D-E-T (32) karena melakukan tindakan kekerasan dalam keluarga dengan menganiaya istrinya.

Akibat penganiyaan yang dilakukan, sang istri berinisial Y-K tewas bersimbah daarah di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, menjelaskan, penganiyaan ini dilakukan lantaran sang suami mendapati istrinya sedang berpesta minuman keras dengan teman-temannya.

“ Awalnya korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru, namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku. Korban kemudian ditemukan sedang bersama beberapa temannya mengkonsumsi miras,” kata

kapolres saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelaku yang emosi langsung melakukan penganiyaan terhadap istrinya sepanjang jalan pulang hingga ke rumah mereka menggunakan kayu dan sejumlah alat tajam.

“Melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban di sepanjang jalan. Bahkan saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, karena terdapat luka memar yang cukup parah dibagian wajah dan kepala korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, kita kenakan pasal pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.*
 


BACA JUGA

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 21:07 WIB

MARI-YO Peduli Kembali Keruk Saluran Drainase Perum Organda Jayapura

Rabu, 20 November 2024 | 19:42 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

2 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

12 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

16 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

21 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com