MENU TUTUP

Kedapatan Pesta Miras, Seorang Istri Dianiaya Hingga Tewas

Kamis, 14 Januari 2021 | 01:01 WIB / Andy
Kedapatan Pesta Miras, Seorang Istri Dianiaya Hingga Tewas Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Wakapolres, Kompol Zet Saalino dan Kapolsek Sentani Timur, Iptu Jetny Sohilait saat menunjukan barag bukti yang digunakan untuk menganiaya korban/ Andy.

JAYAPURA,wartaplus.com - Kepolisian Resort Jayapura mengamankan seorang pria berinisial D-E-T (32) karena melakukan tindakan kekerasan dalam keluarga dengan menganiaya istrinya.

Akibat penganiyaan yang dilakukan, sang istri berinisial Y-K tewas bersimbah daarah di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, menjelaskan, penganiyaan ini dilakukan lantaran sang suami mendapati istrinya sedang berpesta minuman keras dengan teman-temannya.

“ Awalnya korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru, namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku. Korban kemudian ditemukan sedang bersama beberapa temannya mengkonsumsi miras,” kata

kapolres saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelaku yang emosi langsung melakukan penganiyaan terhadap istrinya sepanjang jalan pulang hingga ke rumah mereka menggunakan kayu dan sejumlah alat tajam.

“Melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban di sepanjang jalan. Bahkan saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, karena terdapat luka memar yang cukup parah dibagian wajah dan kepala korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, kita kenakan pasal pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.*
 


BACA JUGA

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

Kamis, 18 April 2024 | 18:59 WIB

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 16:22 WIB

Konflik Sosial Akibat Pemilu Terus Berlanjut di Kenyam Nduga, Ini Langkah Tegas Aparat Keamanan

Rabu, 17 April 2024 | 08:29 WIB

Polisi Selidiki Kasus Penikaman Tukang Ojek di Paniai

Rabu, 17 April 2024 | 08:17 WIB

Spesialis Jambret di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 16 April 2024 | 19:37 WIB
TERKINI

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

18 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

18 Jam yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

20 Jam yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

21 Jam yang lalu

Jaga Sitkamtibmas dari Aksi KKB, Personel Damai Cartenz Rutin Gelar Patroli di Wilayah Kiwirok

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com