MENU TUTUP

Kedapatan Pesta Miras, Seorang Istri Dianiaya Hingga Tewas

Kamis, 14 Januari 2021 | 01:01 WIB / Andy
Kedapatan Pesta Miras, Seorang Istri Dianiaya Hingga Tewas Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Wakapolres, Kompol Zet Saalino dan Kapolsek Sentani Timur, Iptu Jetny Sohilait saat menunjukan barag bukti yang digunakan untuk menganiaya korban/ Andy.

JAYAPURA,wartaplus.com - Kepolisian Resort Jayapura mengamankan seorang pria berinisial D-E-T (32) karena melakukan tindakan kekerasan dalam keluarga dengan menganiaya istrinya.

Akibat penganiyaan yang dilakukan, sang istri berinisial Y-K tewas bersimbah daarah di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, menjelaskan, penganiyaan ini dilakukan lantaran sang suami mendapati istrinya sedang berpesta minuman keras dengan teman-temannya.

“ Awalnya korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru, namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku. Korban kemudian ditemukan sedang bersama beberapa temannya mengkonsumsi miras,” kata

kapolres saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelaku yang emosi langsung melakukan penganiyaan terhadap istrinya sepanjang jalan pulang hingga ke rumah mereka menggunakan kayu dan sejumlah alat tajam.

“Melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban di sepanjang jalan. Bahkan saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, karena terdapat luka memar yang cukup parah dibagian wajah dan kepala korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, kita kenakan pasal pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.*
 


BACA JUGA

Sebanyak 26 Advokat Peradi Kota Jayapura Resmi Diambil Sumpah Profesinya oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura

Jumat, 14 November 2025 | 15:45 WIB

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pemkab Jayapura Launching 4 Program Unggulan

Rabu, 12 November 2025 | 15:30 WIB

Tujuh Korban Luka Akibat Konflik Warga di Nduga Berhasil Dievakuasi ke Timika

Rabu, 12 November 2025 | 06:26 WIB

Badminton Superhero Surya Cup V Bergulir di Jayapura: 256 Atlet Papua Berjuang dengan Semangat Pahlawan

Senin, 10 November 2025 | 17:02 WIB

Pelantikan Ketua dan Pengurus BPD KKSS Kabupaten Jayapura, Bangun Papua dengan Semangat Perantau

Sabtu, 08 November 2025 | 18:03 WIB
TERKINI

Hari Jadi Brimob ke-80: Satgas Damai Cartenz Sektor Paniai Perkuat Stabilitas Keamanan Lewat Program Bakti Sosial

13 Jam yang lalu

Sambut HUT Brimob ke-80, Satgas Tindak Paniai Bagikan Paket Makanan untuk Warga di Enarotali, Paniai

13 Jam yang lalu

Rayakan HUT Brimob ke-80, Satgas Damai Cartenz Sektor Paniai Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Makanan

13 Jam yang lalu

Rayakan HUT Brimob ke-80, Satgas Tindak Sektor Paniai Gelar Bakti Sosial Berbagi Paket Makanan untuk Warga Paniai

13 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Soleman Nemetow Nyatakan Dukungan Penuh kepada Satgas Damai Cartenz

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com