MENU TUTUP

Kedapatan Pesta Miras, Seorang Istri Dianiaya Hingga Tewas

Kamis, 14 Januari 2021 | 01:01 WIB / Andy
Kedapatan Pesta Miras, Seorang Istri Dianiaya Hingga Tewas Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Wakapolres, Kompol Zet Saalino dan Kapolsek Sentani Timur, Iptu Jetny Sohilait saat menunjukan barag bukti yang digunakan untuk menganiaya korban/ Andy.

JAYAPURA,wartaplus.com - Kepolisian Resort Jayapura mengamankan seorang pria berinisial D-E-T (32) karena melakukan tindakan kekerasan dalam keluarga dengan menganiaya istrinya.

Akibat penganiyaan yang dilakukan, sang istri berinisial Y-K tewas bersimbah daarah di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, menjelaskan, penganiyaan ini dilakukan lantaran sang suami mendapati istrinya sedang berpesta minuman keras dengan teman-temannya.

“ Awalnya korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru, namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku. Korban kemudian ditemukan sedang bersama beberapa temannya mengkonsumsi miras,” kata

kapolres saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelaku yang emosi langsung melakukan penganiyaan terhadap istrinya sepanjang jalan pulang hingga ke rumah mereka menggunakan kayu dan sejumlah alat tajam.

“Melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban di sepanjang jalan. Bahkan saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, karena terdapat luka memar yang cukup parah dibagian wajah dan kepala korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, kita kenakan pasal pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.*
 


BACA JUGA

Kasus Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Jayapura: 2 Pelaku Diamankan, 1 Buron

Sabtu, 05 April 2025 | 06:57 WIB

Bawa 186 Paket Ganja, Pemudik Tujuan Wamena Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:38 WIB

Pemerintah Tidak Serius Menyelesaikan Konfik Bersenjata di Tanah Papua, Korban Akan Terus Berjatuhan

Jumat, 28 Maret 2025 | 07:10 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Yunus Wonda - Haris Richard Yoku Resmi Pimpin Kabupaten Jayapura

Selasa, 25 Maret 2025 | 09:56 WIB
TERKINI
Konflik Sesama Warga

Ops Damai Cartenz-2025 Ungkap Bentrokan Pilkada Ratusan Warga Kena Panah dan 12 Meninggal

1 Jam yang lalu

Bentrokan Pilkada di Mulia 12 Meninggal, Ops Damai Cartenz-2025 Ungkap KKB Terlibat

2 Jam yang lalu

Kasus Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Jayapura: 2 Pelaku Diamankan, 1 Buron

8 Jam yang lalu

Wakaops Damai Cartenz: Patroli Dialogis di Yalimo Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

1 Hari yang lalu

Pendekatan Humanis Lewat Patroli Dialogis Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com