MENU TUTUP

Kedapatan Pesta Miras, Seorang Istri Dianiaya Hingga Tewas

Kamis, 14 Januari 2021 | 01:01 WIB / Andy
Kedapatan Pesta Miras, Seorang Istri Dianiaya Hingga Tewas Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Wakapolres, Kompol Zet Saalino dan Kapolsek Sentani Timur, Iptu Jetny Sohilait saat menunjukan barag bukti yang digunakan untuk menganiaya korban/ Andy.

JAYAPURA,wartaplus.com - Kepolisian Resort Jayapura mengamankan seorang pria berinisial D-E-T (32) karena melakukan tindakan kekerasan dalam keluarga dengan menganiaya istrinya.

Akibat penganiyaan yang dilakukan, sang istri berinisial Y-K tewas bersimbah daarah di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, menjelaskan, penganiyaan ini dilakukan lantaran sang suami mendapati istrinya sedang berpesta minuman keras dengan teman-temannya.

“ Awalnya korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru, namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku. Korban kemudian ditemukan sedang bersama beberapa temannya mengkonsumsi miras,” kata

kapolres saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelaku yang emosi langsung melakukan penganiyaan terhadap istrinya sepanjang jalan pulang hingga ke rumah mereka menggunakan kayu dan sejumlah alat tajam.

“Melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban di sepanjang jalan. Bahkan saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, karena terdapat luka memar yang cukup parah dibagian wajah dan kepala korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, kita kenakan pasal pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.*
 


BACA JUGA

Ratusan Pengungsi Yalimo Tiba di Wamena, Dikawal Personil Polres Jayawijaya

Kamis, 18 September 2025 | 06:30 WIB

Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Kerusuhan di Yalimo Papua Pegunungan

Selasa, 16 September 2025 | 13:12 WIB

Satu Pelaku Pencurian Uang Rp500 Juta di RM. Barikli Doyo Baru Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 16 September 2025 | 05:49 WIB

‎Mabuk dan Buat Keributan depan Dapur MBG Argapura, 4 Remaja Digelandang ke Mapolresta Jayapura

Sabtu, 13 September 2025 | 18:15 WIB

Honda Brio Tabrak Dua Sepeda Motor dan Nyelonong Masuk ke Indomaret di Entrop Jayapura

Kamis, 11 September 2025 | 03:45 WIB
TERKINI

Ratusan Pengungsi Yalimo Tiba di Wamena, Dikawal Personil Polres Jayawijaya

2 Jam yang lalu

Komnas HAM Papua: Freeport Harus Jujur Dimana Pekerja dan Bagaimana Kondisi Mereka Sekarang

2 Jam yang lalu

Dandim 1702/Jayawijaya Pimpin Pasukan Pengamanan dan Bawa Logistik ke Posramil Elelim Yalimo

2 Jam yang lalu

Ribuan Hadiah Menanti, Tri Kembali Gelar Kebut Hadiah BombasTri

2 Jam yang lalu

PHPU Kandas, Mathius Fakhiri Gubernur dan Aryoko Rumaropen Wagub Papua

4 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com