JAYAPURA,wartaplus.com - Setelah dua hari berada di Papua New Guinea dengan cara masuk secara Ilegal dengan tujuan ingin berobat, Gubernur Papua kembali ke Indonesia melalui pintu pelintas Batas Negara (PLBN) Skouw, lantaran di deportasi oleh pemerintah Negara tetangga (PNG)
"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen yang bersangkutan dilakukan pendiprotasian oleh pemerintah sebelah," ucap Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono, Jumat (2/4/1021)
Ia pun menuturkan deportasi yang dilakukan pemerintah PNG merupakan bentuk Tindakan ke imigrasian.
" Untuk melakukan pendeportasian Tentu melalui Konsulat disana yang menfasilitasi Sehingga dibuatkan dokumen perjalanan yakni surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," bebernya.
Novianto menerangkan langkah yang dilakukan oleh gubernur Papua dengan melakukan pelintasan batas secara ilegal, oleh karena itu pihak akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Sebentar ada tahap pemeriksaan, karena kondisi beliau kurang fit maka akan dilakukan nantinya," bebernya.
Selain Pak Gubernur, kata Novianto yang melakukan lintas batas secara ilegal, ada dua orang lainnya yakni Elin Wonda Hendrik Abidondifu.
Sementara itu Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui kalau dirinya bersalah lantaran masuk ke negara tetangga (PNG) secara Ilegal.
"Saya memang salah masuk secara Ilegal ke PNG, saya naik Ojek dari Pasar Skouw Perbatasan secara Ilegal," jelasnya.
Ketika di tanyakan tujuannya ke Negara tetangga (PNG) dirinya hanya ingin berobat. "Saya pergi ingin berobat, saya mau sehat, saya mau mati," tuturnya.*