MENU TUTUP

Pelajaran Berharga dari Timor-Timor

Rabu, 28 April 2021 | 08:40 WIB / Admin
Pelajaran Berharga dari Timor-Timor Ambassador Freddy Numberi Founder Numberi Center/Istimewa

Bung Karno berkata: “Hukum itu berlaku buat segala zaman, buat segala tempat, buat segala warna kulit, buat segala agama dan ideologi...... Hak-Hak Azasi Manusia itu satu konstitusi yang dapat kamu banggakan, satu konstitusi yang dapat kamu teladani”. (sumber: Wawan Tunggul Alam, 2001:hal.131)

Latar Belakang

Intervensi kemanusiaan oleh Pasukan Internasional untuk Timor Timur (INTERFET, International Force for East Timor) sebagai awal munculnya penerimaan yang lebih luas oleh komunitas internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian kewajiban untuk melindungi warga sipil tidak berdosa yang menderita pelanggaran HAM berat menjadi paramount bagi komunitas internasional.

Intervensi Pasukan Internasional ke Timor Timur tahun 1999 merupakan perubahan yang sangat signifikan dalam hubungan internasional berdasarkan komitmen negara untuk melindungi HAM warga negaranya sesuai hukum kemanusiaan international. (sumber: Laporan Sekjen PBB, nomor S/1999/1024, tanggal 4 Oktober 1999)

Rangkuman Khusus

Pasca era perang dingin, negara-negara di dunia bersepakat bahwa kewajiban untuk melindungi pelanggaran HAM besar-besaran menjadi tantangan bagi masyarakat internasional untuk ikut campur tangan, ketika ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor-aktor intra-negara. Keputusan apakah akan ikut campur tangan dalam suatu negara yang berdaulat, selalu mejadi isu yang diperdebatkan, karena;

  1. Sifatnya yang mengganggu dan berpotensi untuk disalahgunakan dengan adanya kepentingan nasional, selain untuk tujuan murni menyelamatkan manusia ciptaan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa (nilai kemanusiaan).
  2. Biaya operasional pengiriman pasukan internasional melintasi batas negara menjadi faktor pertimbangan khusus.

Namun terlepas dari batasan-batasan tersebut, intervensi kemanusiaan telah terjadi di beberapa negara seperti Bosnia (1991), Kosovo (2008) dan lain-lain. Kontingen Indonesia Garuda XIV pernah bertugas di Bosnia sebagai pasukan perdamaian pada tahun 1993. Intervensi kemanusiaan oleh bangsa-bangsa di dunia untuk menyelamatkan warga sipil dari ”genosida” dan bentuk pembunuhan lainnya merupakan “mission sacre”. INTERFET dengan mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB 1264 ditugaskan untuk memulihkan perdamaian di Timor Timur. Pengesahan dan penempatan koalisi pasukan keamanan PBB sesuai Resolusi 1264, menurut para pakar merupakan tak tertandingi dalam sejarah PBB.

Butuh waktu 5 (lima) hari saja sejak Resolusi dikeluarkan agar pasukan dari 19 (sembilan belas) negara bisa berkumpul dan pada tanggal 20 September 1999, gelombang pertama telah mendarat di Dili, Timor Timur. Empat hari kemudian yaitu pada tanggal 24 September 1999, militer Indonesia mulai ditarik mundur dan pada tanggal 31 Oktober 1999 seluruh pasukan Indonesia meninggalkan Timor Timur setelah 24 (dua puluh empat) tahun pendudukan Indonesia di Timor Timur. PBB tidak pernah mengakui kedaulatan Indonesia atas Timor Timur sejak 1975.

Sebaliknya Provinsi Papua diakui oleh negara-negara anggota PBB adalah milik Indonesia sesuai prinsip internasional “uti possidetis juris”, kemudian secara de jure ditetapkan melalui Resolusi PBB nomor 2504 (XXIV), tanggal 19 November 1969.

Penutup

Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi nomor 1264 Tahun 1999 meminta kepada Indonesia untuk mengadili para pelanggar HAM berat yang terjadi di Timor Timur. Resolusi ini mengikat Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 25 Piagam PBB, dimana Indonesia menjadi anggota PBB tahun1950. Pasal 25 Piagam PBB, jo pasal 2 (6) dan pasal 49 menentukan bahwa semua negara di dunia baik anggota maupun bukan anggota PBB, terikat secara hukum melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB.

Jika keputusan ini tidak dilaksanakan, Dewan Keamanan PBB dapat menjatuhkan sanksi kepada negara tersebut, berupa:

(1) Penangguhan hak-hak istimewanya sebagai anggota PBB (pasal 5);

(2) Mengeluarkan dari keanggotaan PBB (pasal 6);

(3) Sanksi ekonomi (pasal 41);

(4) Pemutusan hubungan diplomatik (pasal 41);

(5) DK PBB dapat memaksa dengan cara apapun sampai dengan serangan militer (pasal 42) John Andrews dalam tulisannya”The World in Conflict, Understanding the World’ trouble spots” (London, 2015:hal. 245), mengatakan: “The low level conflict has led to human-rights abuses by both sides, especially by Indonesian troops, leading by some accounts to 500.000 Papuans deaths over the past half century”.

Pernyataan John Andrews di atas dan pelajaran berharga dari kasus Timor Timur, seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia dalam hal pendekatan keamanan di Papua yang perlu diubah sesuai Pendekatan Keamanan Manusia yang diamanatkan United Nations General Assembly (UNGA) Resolution nomor 14/128, tanggal 4 Desember 1986.

Indonesia sebagai negara anggota PBB tentunya memiliki tanggungjawab moral untuk melaksanakan resolusi tersebut dengan mengubah pendekatan keamanan seperti apa yang telah dilaksanakan oleh Presiden Jokowi dalam Paradigma Baru Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, mengatakan: “Papua adalah salah satu Lubang Hitam Indonesia untuk Hak Asasi Manusia”. (sumber:ww.amnesty,org.uk, tanggal 2 Juli 2018).

 

 


BACA JUGA

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

Rabu, 24 April 2024 | 09:20 WIB

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

Rabu, 24 April 2024 | 05:17 WIB

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

Selasa, 23 April 2024 | 14:28 WIB

Respon Cepat Pemprov Papua Tengah dan PJN Nabire Atasi Longsor di Jalan Trans Paniai

Selasa, 23 April 2024 | 13:54 WIB

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pembina Posyandu

Selasa, 23 April 2024 | 13:23 WIB
TERKINI

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

4 Jam yang lalu

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

7 Jam yang lalu

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

11 Jam yang lalu

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

1 Hari yang lalu

Respon Cepat Pemprov Papua Tengah dan PJN Nabire Atasi Longsor di Jalan Trans Paniai

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com