MENU TUTUP

Polisi Limpahkan Pengedar Ganja ke Kejaksaan 

Rabu, 28 April 2021 | 13:30 WIB / Cholid
Polisi Limpahkan Pengedar Ganja ke Kejaksaan  Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan tersangka kepemilikan ganja kepada Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (28/4) siang.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menjelaskan pelimpahan tersangka berinisial YFRS alias Yesaya itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Berkas dinyatakan lengkap sehingga kami langsung limpahkan tersangka dan barang bukti," ucap kasat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021) siang.

Kata Alam, atas kepemilikan ganja itu tersangka di jerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 11 tahun penjara.

Ia juga menambahkan tersangka ditangkap di kawasan Skouw pada Januari 2021 lalu dengan barang bukti tiga paket ganja kering yang diduga akan diedarkan.*

 


BACA JUGA

Komnas HAM Papua: Freeport Harus Jujur Dimana Pekerja dan Bagaimana Kondisi Mereka Sekarang

Kamis, 18 September 2025 | 06:24 WIB

PHPU Kandas, Mathius Fakhiri Gubernur dan Aryoko Rumaropen Wagub Papua

Kamis, 18 September 2025 | 04:28 WIB

18 Korban Kerusuhan Yalimo Dievakuasi ke Wamena dan Jayapura, Diantaranya Seorang Bayi Alami Hipothermia

Rabu, 17 September 2025 | 13:06 WIB

Gubernur Papua Terpilih Mathius Fakhiri: Kemenangan Ini Bukan Kemenangan Pribadi atau Kelompok Melainkan Kemenangan Rakyat Papua

Rabu, 17 September 2025 | 12:45 WIB

8 September Insiden Tambang Bawah Tanah Freeport, Sampai Hari Ini 7 Pekerja Belum Ditemukan

Rabu, 17 September 2025 | 08:26 WIB
TERKINI

Ratusan Pengungsi Yalimo Tiba di Wamena, Dikawal Personil Polres Jayawijaya

47 Menit yang lalu

Komnas HAM Papua: Freeport Harus Jujur Dimana Pekerja dan Bagaimana Kondisi Mereka Sekarang

53 Menit yang lalu

Dandim 1702/Jayawijaya Pimpin Pasukan Pengamanan dan Bawa Logistik ke Posramil Elelim Yalimo

56 Menit yang lalu

Ribuan Hadiah Menanti, Tri Kembali Gelar Kebut Hadiah BombasTri

59 Menit yang lalu

PHPU Kandas, Mathius Fakhiri Gubernur dan Aryoko Rumaropen Wagub Papua

2 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com