MENU TUTUP

Polisi Limpahkan Pengedar Ganja ke Kejaksaan 

Rabu, 28 April 2021 | 13:30 WIB / Cholid
Polisi Limpahkan Pengedar Ganja ke Kejaksaan  Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan tersangka kepemilikan ganja kepada Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (28/4) siang.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menjelaskan pelimpahan tersangka berinisial YFRS alias Yesaya itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Berkas dinyatakan lengkap sehingga kami langsung limpahkan tersangka dan barang bukti," ucap kasat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021) siang.

Kata Alam, atas kepemilikan ganja itu tersangka di jerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 11 tahun penjara.

Ia juga menambahkan tersangka ditangkap di kawasan Skouw pada Januari 2021 lalu dengan barang bukti tiga paket ganja kering yang diduga akan diedarkan.*

 


BACA JUGA

Kemenag Jamin Transisi Aset Haji Lancar Tanpa Kendala

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:42 WIB

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:29 WIB

Terlibat Tawuran, 41 Pelajar di Sentani Dihukum Hormat Bendera Selama 30 Menit 

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:46 WIB

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II di Kejaksaan Negeri Jayapura

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:42 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Apresiasi Satgas Operasi Damai Cartenz Jaga Keamanan di Tanah Papua

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:40 WIB
TERKINI

Ikatan Perempuan Atamali Periode 2025 - 2027 Resmi Dilantik, Nelly Ibo Ketua

1 Jam yang lalu

Kemenag Jamin Transisi Aset Haji Lancar Tanpa Kendala

2 Jam yang lalu

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi LPMP Papua Yang Rugikan Negara Rp43 Miliar

2 Jam yang lalu

Badminton Superhero Surya Cup V Siap Digelar di Jayapura, Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan

4 Jam yang lalu

Terlibat Tawuran, 41 Pelajar di Sentani Dihukum Hormat Bendera Selama 30 Menit 

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com