A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Sebar Ujaran Kebencian Ketua KNPB Merauke Ditangkap | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Sebar Ujaran Kebencian Ketua KNPB Merauke Ditangkap

Kamis, 10 Juni 2021 | 10:23 WIB / Reza
Sebar Ujaran Kebencian Ketua KNPB Merauke Ditangkap Pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38)/istimewa

MERAUKE ,wartaplus.com - Satgas Ops Nemangkawi menangkap pelaku akun Facebook atas nama Manuel Metemko yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA. 

"Rabu tanggal 9 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Iqbal menyebut, ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk pemeriksaan digital terhadap barang bukti yang ada.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang merugikan di bumi Papua, Masyarakat hidup damai,"ujar Iqbal.

Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian tidur dengan teks 'Foto : Bandara Ilaga, Kabupate Puncak Papua dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)'.

Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolak dan menuntut referendum, pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katolik diteror OTK, isu teroris menggema di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.

Menurut Iqbal masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. yang bersangkutan saat ini adalah Ketua KNPB Merauke. 
Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun facebook tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.*


BACA JUGA

Jelang Hari HAM Sedunia Mari Kita Jaga Kedamaian di Bulan Desember

Minggu, 07 Desember 2025 | 10:33 WIB

Hoaks Kematian Bupati Yalimo Berakhir Damai, Pemilik Akun Sampaikan Klarifikasi di Polda Papua

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:55 WIB

KNPB Serang Polisi dan Palak Warga di Sentani, Enam Orang Ditangkap

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:29 WIB

Peduli Bencana Sumut, Pemuda dan Masyarakat Batak se-Tanah Papua akan Gelar Konser Amal

Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:26 WIB

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Uang Tunai Saat Nataru, BI Papua Gelar Serunai 8 - 23 Desember

Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:14 WIB
TERKINI

Jelang Hari HAM Sedunia Mari Kita Jaga Kedamaian di Bulan Desember

1 Jam yang lalu

Hoaks Kematian Bupati Yalimo Berakhir Damai, Pemilik Akun Sampaikan Klarifikasi di Polda Papua

4 Jam yang lalu

KNPB Serang Polisi dan Palak Warga di Sentani, Enam Orang Ditangkap

5 Jam yang lalu

Sambut HUT ke-26 dan Natal, DWP Puncak Jaya Tebar Kasih di RSUD Mulia

21 Jam yang lalu

Peduli Bencana Sumut, Pemuda dan Masyarakat Batak se-Tanah Papua akan Gelar Konser Amal

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com