MENU TUTUP

Mantan Empat Anggota KPU Papua Menang PTUN Lawan KPU RI

Selasa, 22 Juni 2021 | 14:48 WIB / Andi Riri
Mantan Empat Anggota KPU Papua Menang PTUN Lawan KPU RI Foto Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan SK KPU RI tentang pemberhentian tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Gugatan pemohon masing-masing, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dikabulkan secara keseluruhan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Raman Ramli, saat dikonfermasi wartaplus.com, Selasa (22/06/2021) sore.

Diungkapkan, dalam Amar Putusan PTUN Jakarta menyatakan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021,” demikian kutipan amar putusan PTUN Jakarta atas perkara nomor 107/G/2021 yang di daftarkan pada 23 April 2021 lalu.

"Selain meminta pembatalan atas SK pemberhentian KPU RI, empat anggota KPU Papua juga meminta agar SK tersebut di cabut dan KPU RI merehabilitasi nama para penggugat sebelum dikeluarkannya putusan DKPP,"tandaanya.

Sebelumnya, Ketua merangkap anggota dan 3 anggota KPU Provinsi Papua di berhentikan secara tetap oleh KPU RI. Pemberhentian tersebut sebagaimana putusan DKPP Nomor 140-PKE-DKPP/X/2020, 146-PKE-DKPP/X/2020, 162-PKE-DKPP/X/2020 dan SK KPU RI Nomor 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018 – 2023.

Atas putusan DKPP tersebut KPU RI menerbitkan SK nomor Nomor : 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang pemberhentian tetap terhadap Ketua merangkap Anggota, Theodorus Kossay, Anggota  Melkianus Kambu, Anggota Antonius Letsoin dan Anggota Zufri Abubakar.*





 


BACA JUGA

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

Jumat, 26 April 2024 | 08:47 WIB

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

Jumat, 26 April 2024 | 07:18 WIB

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

Kamis, 25 April 2024 | 15:02 WIB

Menuju Papua Satu, Ini Catatan Sejarah Paulus Waterpauw

Kamis, 25 April 2024 | 14:44 WIB

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

Rabu, 24 April 2024 | 17:06 WIB
TERKINI

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Jam yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

2 Jam yang lalu

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

4 Jam yang lalu

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

18 Jam yang lalu

Menuju Papua Satu, Ini Catatan Sejarah Paulus Waterpauw

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com