MENU TUTUP

Mantan Empat Anggota KPU Papua Menang PTUN Lawan KPU RI

Selasa, 22 Juni 2021 | 14:48 WIB / Andi Riri
Mantan Empat Anggota KPU Papua Menang PTUN Lawan KPU RI Foto Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan SK KPU RI tentang pemberhentian tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Gugatan pemohon masing-masing, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dikabulkan secara keseluruhan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Raman Ramli, saat dikonfermasi wartaplus.com, Selasa (22/06/2021) sore.

Diungkapkan, dalam Amar Putusan PTUN Jakarta menyatakan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021,” demikian kutipan amar putusan PTUN Jakarta atas perkara nomor 107/G/2021 yang di daftarkan pada 23 April 2021 lalu.

"Selain meminta pembatalan atas SK pemberhentian KPU RI, empat anggota KPU Papua juga meminta agar SK tersebut di cabut dan KPU RI merehabilitasi nama para penggugat sebelum dikeluarkannya putusan DKPP,"tandaanya.

Sebelumnya, Ketua merangkap anggota dan 3 anggota KPU Provinsi Papua di berhentikan secara tetap oleh KPU RI. Pemberhentian tersebut sebagaimana putusan DKPP Nomor 140-PKE-DKPP/X/2020, 146-PKE-DKPP/X/2020, 162-PKE-DKPP/X/2020 dan SK KPU RI Nomor 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018 – 2023.

Atas putusan DKPP tersebut KPU RI menerbitkan SK nomor Nomor : 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang pemberhentian tetap terhadap Ketua merangkap Anggota, Theodorus Kossay, Anggota  Melkianus Kambu, Anggota Antonius Letsoin dan Anggota Zufri Abubakar.*





 


BACA JUGA

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:36 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:51 WIB

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:46 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB
TERKINI

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

18 Jam yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

1 Hari yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

1 Hari yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

1 Hari yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com