Jabatan Sekda dan Kepala Dinas Hak Prerogatif Bupati Pegunungan Bintang
JAYAPURA,wartaplus.com - Pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua dan Kepala Dinas Kesehatan setempat pada 8 Maret 2021yang berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa, 28 September 2021, majelis hakim menyatakan menerima gugatan mantan Sekda Pegubin, Iriando FX. Dien, SH.M.Si dalam perkara nomor 24/G/2021/PTUN.JPR yang dimulai sejak 8 Juni 2021 hingga 28 September 2021.
Dalam amar putusannya, PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 188.45/821.2/2/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang pemberhentian dari jabatan struktural atas nama Iriando F.X. Dien, SH.M.Si.
Selain itu, memerintahkan Bupati Pegubin selaku tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat dalam jabatan semula selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang atau dalam jabatan semula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal yang sama juga terjadi pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Pegubin, Yeremias Tapyor dalam gugatan perkara nomor 27/G/2021/PTUN.JPR. Berdasarkan hasil persidangan di PTUN Jayapura tertanggal 27 September 2021, majelis hakim menerima gugatan penggugat dan menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 188.45/821/2/2/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang pemberhentian dari jabatan struktural sepanjang lampiran nomor urut 2 (dua) atas nama Jeremias Tapyor, S.KM.
Aloysius Renwarin, SH.MH selaku kuasa hukum Bupati Pegubin Spey Yan Bidana, ST,M.Si mengatakan bahwa soal dikembalikannya status kedua penggugat kepada jabatan sebelumnya sebagai sekretaris daerah maupun kepala dinas adalah hak prerogatifnya bupati.
“Sebagai kuasa hukum Bupati Pegunungan Bintang, kami memang menerima keputusan ini, tidak banding. Tetapi Soal keputusan PTUN yang meminta Iriando dan Yeremias untuk dikembalikan sebagai Sekda maupun Kepala Dinas Kesehatan, itu kewenangan ada pada bupati. Entah bupati mau pakai mereka lagi atau tidak, 100 persen otoritas ada di tangan bupati,”kata Aloysius Renwarin, SH.MH didampingi rekannya Heribertus Semu, SH di kantornya, Minggu (17/10/2021).
Menurut Aloysius, pertimbangan majelis hakim PTUN Jayapura hingga mengabulkan tuntutan adalah karena penonaktifan keduanya tidak didahului dengan surat peringatan sebelumnya oleh bupati. Tetapi Aloysius menegaskan bahwa ada alasan prinsipil yang membuat Bupati Pegubin mengambil langkah mencopot keduanya yaitu soal dispilin kerja dan profesionalisme sebagai ASN yang dinilai sangat rendah.
“Bukti absensi sudah kita masukkan di PTUN juga saat persidangan bahwa mereka dua lebih banyak bekerja dari Jayapura, tidak berada di Pegunungan Bintang. Selama jadi Sekda maupun sebagai kepala keuangan, Iriando jarang berada di tempat alias di Pegunungan Bintang. Dia lebih banyak di Kota Jayapura dan memerintah dari jauh tanpa alasan jelas. Padahal Pegubin ini zona hijau Covid, yang artinya tak perlu ada WFH atau Work From Home seperti kabupaten lain yang zona merah,”ujarnya.
Sedangkan Yeremias Tapyor mengaskan jarang berada di tempat dan beberapa catatan terkait pelaksanaan kegiatan di Pegubin. Dia juga bersama-sama Iriando, sudah mendapat gelombang protes ASN dan demonstrasi masyarakat pada Oktober 2020.
“Jadi alasan Pak Bupati sangat kuat. Dia butuh orang yang betul-betul bekerja, berada di tempat secara profesional untuk mendukung kinerjanya. Apalagi sesuai amanat Menpan RB, para kepala daerah punya wewenang untuk mengganti sekda yang tidak bekerja profesional dan melanggar aturan,”tandasnya.*