Komjen Waterpauw: Pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara Harus menjadi Perhatian Utama.
BANDUNG,wartaplus.com - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw terbit dilatarbelakangi oleh Peresmian 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) oleh Presiden Joko Widodo.
"Sebagai beranda terdepan dan etalase bangsa, pembangunan di kawasan perbatasan negara harus menjadi perhatian utama. PLBN yang sudah dibangun dengan megah diharapkan tidak hanya sebagai simbol kedaulatan pemerintah dikawasan perbatasan tetapi juga memiliki efek domino dengan munculnya pusat pertumbuhan ekonomi baru sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kawasan perbatasan dan menjadi daya tarik bagi masyarakat negara tetangga,"ujar Komjen Pol Paulus Waterpauw dalam rapat kegiatan penyusunan laporan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan yang berlangsung di Ballroom Hotel Topazz Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021).
Dikatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2021 memberikan instruksi kepada 10 (sepuluh) kementerian untuk melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw. Inpres ini juga memberikan penugasan khusus kepada 11 (sebelas) kementerian/lembaga, 3 (Tiga) Gubernur yaitu Gubernur Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, 2 (dua) Bupati, 1 (satu) Walikota yaitu Bupati Sambas, Bupati Belu dan Walikota Jayapura.
Kepala BNPP dalam Inpres ini mendapatkan mandat khusus untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain dan Skouw.
"Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 ini terdapat 60 Program kegiatan meliputi 21 program kegiatan di Aruk, 20 program di Motaain, dan 19 program di Skouw yang didetailkan dalam rencana aksi kementerian untuk dilaksanakan paling lambat dua tahun semenjak Inpres ini dikeluarkan. Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 dilaporkan kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,"ujarnya.
Dalam mengemban tugasnya sampai dengan saat ini BNPP secara intensif bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet dan Bappenas telah mengawal pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 dengan melakukan penyusunan rencana aksi kementerian dan pemerintah daerah, kunjungan lapangan ke Aruk Motaain, dan Skouw serta secara marathon melakukan rapat fasilitasi koordinasi percepatan penyelesaian pelaksanaan Inpres ini.
Ungkapnya, memasuki 1 Tahun pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 ini, program kegiatan masih on progress meskipun terdapat beberapa kegiatan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait.
"Sehubungan dengan hal tersebut maka Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan memandang penting untuk memfasilitasi kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Semester Dua Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 untuk menyelaraskan data serta progress program kegiatan yang termutakhirkan dari Kementerian/Pemerintah Daerah sebagai bahan awal penyusunan laporan semester 2 (dua) kepada Presiden,"ujarnya.
"Saya sebagai orang baru di lingkungan BNPP, karena sejak dilantik oleh Bapak Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP tanggal 21 Oktober 2021, maka 28 hari sudah saya menjadi bagian dari komunitas perbatasan bersama Bapak Deputi I BNPP Pak Robert Simbolon, yang selama ini telah sangat konsern mengoordinasikan pelaksanaan program kegiatan bersama dengan Bapak Ibu saudara dari berbagai kementerian/lembaga sejak Inpres Nomor 1 Tahun 2021 ditandatangani Bapak Presiden,"ujarnya.*