MENU TUTUP

Jelang Nataru, Pertamina Gelar Operasi Pasar Minyak Tanah di Timika

Senin, 06 Desember 2021 | 17:36 WIB / Andi Riri
Jelang Nataru, Pertamina Gelar Operasi Pasar Minyak Tanah di Timika Operasi pasar minyak tanah di kabupaten Mimika yang digelar Pertamina jelang perayaan Natal dan Tahun Baru/dok.Humas Pertamina Papua

TIMIKAwartaplus.com - Guna memastikan pelayanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di pasaran sampai ke tangan konsumen, PT Pertamina (Persero) menggelar operasi pasar di Kabupaten Mimika selama 5 hari, dimulai pada tanggal 6 hingga 11 Desember 2021.

Edi Mangun, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku dalam siaran persnya, Senin (06/12) menjelaskan, operasi pasar dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku - Jobber Timika bekerja sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika. 

Adapun sasarannya adalah masyarakat konsumen pengguna minyak tanah. Agenda operasi pasar, tutur Edi, merupakan agenda rutin tahunan menjelang hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun baru.

"Untuk operasi pasar kali ini, minyak tanah yg dialokasikan dalam operasi pasar sebanyak 120 KL, dimana kami bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika telah menetapkan titik-titik dilakukannya operasi pasar agar masyarakat konsumen minyak tanah dapat langsung menjangkau operasi pasar tersebut," tutur Edi.

Untuk lokasinya, lanjut Edi, ada 24 Titik yg tersebar di 6 Distrik kabupaten Mimika.

"Untuk hari ini operasi pasar minyak tanah dilaksanakan di gereja Tiga Raja, Solafide  dan Gereja Marthen Luther," ujar Edi. 

Pada kesempatan ini Edi Mangun juga mengimbau kepada pihak kepolisian dan Disperindag Kabupaten Mimika agar dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penimbunan terhadap BBM subsidi.

"Bagi Pertamina jika ditemukan keterlibatan lembaga Penyalur yang ikut bermain mata dengan siapa saja untuk menimbun dan menjual Minyak Tanah dengan harga diluar harga resmi, maka kami akan menindak dengan tegas bila perlu hingga pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)" tegas Edi Mangun.**


BACA JUGA

Momen Nataru, BI Papua Siapkan Uang Tunai Rp4,7 Triliun, Imbau Masyarakat Belanja Non Tunai

Sabtu, 09 Desember 2023 | 17:46 WIB

Papua Siap Terapkan Instruksi Mendagri Terkait PPKM Level 3 Libur Nataru

Selasa, 07 Desember 2021 | 06:55 WIB

Dukung Vaksinasi Nasional, Pertamina Gratiskan Saldo BBM Sehat

Rabu, 29 September 2021 | 10:15 WIB

Dukung PON XX Papua, Pertashop Hadir di Kota dan Kabupaten Jayapura

Minggu, 26 September 2021 | 08:28 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

1 Hari yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

2 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

2 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

2 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com