MENU TUTUP

Pembelaan Hukum Bagi Jurnalis di Tanah Papua Menuju Kebebasan Pers

Jumat, 10 Desember 2021 | 10:10 WIB / Reza
Pembelaan Hukum Bagi Jurnalis di Tanah Papua Menuju Kebebasan Pers Lounching Perkumpulan Bantuan Hukum PersĀ  Tanah Papua (PBHPTP)Istimewa

JAYAPURA ,wartaplus.com - Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang ditetapkan dengan pertimbangan dasar bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kepemilikan rakyat dan menjadi tidak penting untuk menciptakaan kehidupan bermasyarakat, bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Salah satu pekerjaan rumah terbesar di Indonesia sejak 1969 hingga kini adalah kondisi kebebasan pers di Papua. Dari data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 114 kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Papua sepanjang 20 tahun terakhir sejak 2000 hingga 2021.

"Kasus kekerasan terhadap pers inilah yang menjadi permasalahan besar di dalam dunia jurnalis di indonesia, termasuk di Papua. Laporan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional oleh  Dewan Pers, dalam 4 tahun terkahir (2017-2020), berturut-turut Papua menempati urutan terakhir nilai IKP dengan kategori kemerdekaan Pers Agak Bebas hingga Cukup Bebas. Salah satu penyebabnya karena massih kerap terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua,"ujar Ketua AJI Jayapura  Lucky Ireeuw dalam rilisnya yang diterima wartaplua.com, Jumat (10/12/2021)

Kekerasan dimaksud bukan saja dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga juga psikis, berupa ancaman, intimidasi, pelarangan, berbabagi bentuk serangan digital baik kepada pribadi jurnalis maupun media, hingga terror yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan Pers di Papua dan Papua Barat. 

Dari sejumlah kasus yang dialami jurnalis di Papua, sebagian tidak tertangani dengan baik, bahkan ada yang tidak jelas penyelesaiannya. Kondisi ini mengindikasikan tidak adanya jaminan dan kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

Dengan situasi diatas maka diperlukan sebuah organisasi atau lembaga yang tentu saja fokus melakukan advokasi terhadap situasi jurnalis Papua,  Maka,  bertepatan dengan hari HAM Internasional, 10 Desember 2021, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  menginisiasi dan meresmikan lahirnya Lembaga Bantuan Hukum dengan nama Perkumpulan Bantuan Hukum Pers  Tanah Papua (PBHPTP), sebagai lembaga yang mempunyai legal standing  yang akan berperan dalam membela hak-hak jurnalis  yang mengalami kekerasan di Tanah Papua.

Lanjutnya, PBH Pers Tanah Papua tidak hadir untuk memberikan manfaat bagi semua jurnalis baik cetak maupun elektronik di Tanah Papua, tetapi juga penerima manfaat tidak langsung adalah pemerintah RI, dan Pemerintah daerah, termasuk di dalamnya unsur legislatif, yudikatif, TNI-Polri, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan masyarakat di Tanah Papua pada umumnya.

"Tujuan akhir dari kehadiran lembaga ini adalah terwujudnya keadilan bagi Jurnalis dan Kebebasan Pers di Tanah Papua,"ujarnya.*


BACA JUGA

'Ngerinya' Kecurangan Dalam PSU Papua, Jubir Mariyo: Status Constan Karma Cacat Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:58 WIB

Rumah Kediaman Gubernur Papua Barat Daya di Teror

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:39 WIB

Polda PBD Turunkan Ratusan Personel Amankan Situasi Kota Sorong

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:43 WIB

Mari Bersama Kita Bangun Papua Pegunungan

Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:01 WIB

Tim Fire & Rescue Freeport Indonesia Juara Umum IMERC 2025 di Balikpapan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:53 WIB
TERKINI

Mengedepankan Kepentingan Bersama, Ketua LMA Puncak Jaya: Jangan Mudah Terprovokasi

1 Jam yang lalu

Ibu Kandung Bunuh Anak Berumur Lima Bulan dan Rekayasa Cerita Anak Diculik

16 Jam yang lalu

'Ngerinya' Kecurangan Dalam PSU Papua, Jubir Mariyo: Status Constan Karma Cacat Hukum

18 Jam yang lalu

Rumah Kediaman Gubernur Papua Barat Daya di Teror

19 Jam yang lalu

Polda PBD Turunkan Ratusan Personel Amankan Situasi Kota Sorong

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com