MENU TUTUP

Pembelaan Hukum Bagi Jurnalis di Tanah Papua Menuju Kebebasan Pers

Jumat, 10 Desember 2021 | 10:10 WIB / Reza
Pembelaan Hukum Bagi Jurnalis di Tanah Papua Menuju Kebebasan Pers Lounching Perkumpulan Bantuan Hukum PersĀ  Tanah Papua (PBHPTP)Istimewa

JAYAPURA ,wartaplus.com - Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang ditetapkan dengan pertimbangan dasar bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kepemilikan rakyat dan menjadi tidak penting untuk menciptakaan kehidupan bermasyarakat, bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Salah satu pekerjaan rumah terbesar di Indonesia sejak 1969 hingga kini adalah kondisi kebebasan pers di Papua. Dari data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 114 kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Papua sepanjang 20 tahun terakhir sejak 2000 hingga 2021.

"Kasus kekerasan terhadap pers inilah yang menjadi permasalahan besar di dalam dunia jurnalis di indonesia, termasuk di Papua. Laporan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional oleh  Dewan Pers, dalam 4 tahun terkahir (2017-2020), berturut-turut Papua menempati urutan terakhir nilai IKP dengan kategori kemerdekaan Pers Agak Bebas hingga Cukup Bebas. Salah satu penyebabnya karena massih kerap terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua,"ujar Ketua AJI Jayapura  Lucky Ireeuw dalam rilisnya yang diterima wartaplua.com, Jumat (10/12/2021)

Kekerasan dimaksud bukan saja dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga juga psikis, berupa ancaman, intimidasi, pelarangan, berbabagi bentuk serangan digital baik kepada pribadi jurnalis maupun media, hingga terror yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan Pers di Papua dan Papua Barat. 

Dari sejumlah kasus yang dialami jurnalis di Papua, sebagian tidak tertangani dengan baik, bahkan ada yang tidak jelas penyelesaiannya. Kondisi ini mengindikasikan tidak adanya jaminan dan kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

Dengan situasi diatas maka diperlukan sebuah organisasi atau lembaga yang tentu saja fokus melakukan advokasi terhadap situasi jurnalis Papua,  Maka,  bertepatan dengan hari HAM Internasional, 10 Desember 2021, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  menginisiasi dan meresmikan lahirnya Lembaga Bantuan Hukum dengan nama Perkumpulan Bantuan Hukum Pers  Tanah Papua (PBHPTP), sebagai lembaga yang mempunyai legal standing  yang akan berperan dalam membela hak-hak jurnalis  yang mengalami kekerasan di Tanah Papua.

Lanjutnya, PBH Pers Tanah Papua tidak hadir untuk memberikan manfaat bagi semua jurnalis baik cetak maupun elektronik di Tanah Papua, tetapi juga penerima manfaat tidak langsung adalah pemerintah RI, dan Pemerintah daerah, termasuk di dalamnya unsur legislatif, yudikatif, TNI-Polri, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan masyarakat di Tanah Papua pada umumnya.

"Tujuan akhir dari kehadiran lembaga ini adalah terwujudnya keadilan bagi Jurnalis dan Kebebasan Pers di Tanah Papua,"ujarnya.*


BACA JUGA

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

Senin, 19 Mei 2025 | 18:45 WIB

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

Senin, 19 Mei 2025 | 14:43 WIB

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:17 WIB

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:58 WIB

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:10 WIB
TERKINI

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

7 Jam yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

8 Jam yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

12 Jam yang lalu

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

1 Hari yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com