MENU TUTUP

Kuasa Hukum PT Kadi International Tuding Ada Pihak Tunggangi Kasus dengan Eks Karyawan

Senin, 03 Januari 2022 | 20:03 WIB / Andi Riri
Kuasa Hukum PT Kadi International Tuding Ada Pihak Tunggangi Kasus dengan Eks Karyawan Tim Kuasa Hukum PT.Kadi International/Istimewa

JAKARTAwartaplus.com - Pihak PT Kadi Internasional melalui kuasa hukumnya dari Justicia Law Firm & Associates, David Soumokil, S.H. dan Saka Wibisono, S.H. menjawab duduk persoalan yang terjadi dengan eks karyawan PT Kadi Internasional. 

Dalam siaran persnya, Saka Wibisono menuturkan, PT Kadi Internasional adalah perusahaan jasa konstruksi dan industri aspal yang dalam melakukan pekerjaannya bergantung pada waktu tertentu dan jangka waktu tertentu. 

Selanjutnya, dengan mempertimbangkan hal tersebut, PT Kadi Internasional menerapkan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang umum disebut Pekerja Kontrak. 

"Jadi gini, pekerjaan PT Kadi International itu kan pekerjaan yang berdasarkan jangka waktu tertentu yang bisa selesai pekerjaannya karna proyek tertentu, sehingga Perusahaan (PT Kadi International) menerapkan sistem PKWT. Ketika proyek pekerjaan sudah selesai, pekerja berhenti berdasarkan jangka waktu yang ditentukan dalam PKWT. Pada saat ada pekerjaan baru, kami merekrut kembali pekerja tersebut karna perusahaan tidak mau mencari orang lain lagi, dengan pertimbangan sudah kenal baik," ungkap Wibisono. 

Setiap habis kontrak pun, lanjut ia, perusahaan selalu menerbitkan Surat Keterangan Kerja atau paklaring sebagai bentuk putusnya hubungan kerja. 

"Jadi harusnya itu sudah final. Nah, yang terakhir ini, kontrak karyawan itu akan berakhir di 31 Desember 2021 jadi harusnya sama seperti sebelumnya tidak ada persoalan apa-apa," tegasnya. 

Untuk diketahui, PT Kadi International berencana berpindah lokasi yang semula di Karawang ke Subang. Menurut Wibisono, hal tersebut dikarenakan proyek pekerjaan di Karawang sudah selesai dan akan ada proyek baru di Subang. 

Ditunggangi Pihak Tertentu

David Soumokil, Kuasa Hukumnya, PT Kadi International menilai persoalan ini ditunggangi oleh pihak tertentu. Hal ini bermula pada saat Perusahaaan bermaksud untuk memobilisasi peralatan dan perlengkapan kantor ke Subang, dicegah oleh beberapa eks Karyawan Perusahaan. 

"Persoalan ini kan masuknya ke ranah Perselisihan Hubungan Industrial, kami menilai bahwa Indonesia ini adalah negara hukum, maka setiap persoalan hukum perlu dilakukan berdasarkan norma hukum yang telah ditentukan," ungkapnya

Oleh karena itu, selaku kuasa hukum PT Kadi International, David mengajak para eks karyawan untuk bersama menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang sudah diatur oleh Undang-Undang. 

"Kalau perlu sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial, pasti kami tempuh karna kami menganggap apa yang kami lakukan sudah benar. Maka dari itu, perlu ada putusan pengadilan yang menjastifikasi itu. Terkait ada upaya-upaya penahanan aset dari eks karyawan dan pihak-pihak luar yang kami tidak kenal, akan kami tindak lanjuti dengan membuka Laporan Polisi karena itu merupakan pelanggaran hukum," tegasnya. 

Soalnya, lanjut ia, sampai hari ini, belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan PT Kadi International bersalah. Siapapun tidak punya hak mencegah apalagi menahan/menyita aset perusahaan. 

"Selain itu jika kontrak sudah selesai, maka eks Karyawan tidak sepatutnya masih berada di wilayah PT.Kadi International apalagi memasang spanduk-spanduk yang terkesan memprovokasi  atau mendirikan posko di lingkup perusahaan, akan kami tindak tegas hal itu sesuai aturan hukum," katanya

"Dan yang kami tidak habis pikir ada pihak-pihak luar yang mengatasnamakan Kuasa Hukum, namun sampai hari ini PT Kadi International belum pernah liat Surat Kuasanya, sudah kami minta untuk ditunjukkan identitasnya namun sampai saat ini tidak dapat menunjukkan identitasnya kepada kami, artinya kalau bukan Advokat atau Serikat Pekerja tidak punya hak bertindak mengatasnamakan kuasa hukum pekerja," pungkas David Soumokil.**


BACA JUGA

TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

16 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com