MENU TUTUP

Disnaker Papua Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Rabu, 23 Mei 2018 | 10:15 WIB / Riri
Disnaker Papua Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran Ilustrasi karyawan kantor/Net

 

JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan BUMN, BUMD maupun swasta agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar kepada pers di Jayapura, Rabu (23/5) menegaskan, bakal memberi sanksi teguran bagi perusahaan yang telat membayarkan hak para karyawannya
 
“Karenanya, saya atas nama Gubernur kami imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya serta sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan,” tegas Yan

Menurut dia, ada tim yang akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pembayaran THR di seluruh kabupaten dan kota. Disamping itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat, bila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan haknya tersebut.

“Namun memang sampai dengan saat ini belum ada laporan masyarakat dari kabupaten dan kota, yang menyampaikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar THR. Ya, mungkin ada (yang tidak membayar) tapi tidak ada yang melapor,” akunya
 
Sementara itu terkait nilai THR yang diberikan kepada karyawan, aku Yan, sesuai aturan minimal diberikan satu bulan gaji bagi karyawannya yang sudah bekerja minimal satu tahun.

“Saya kira (untuk pembayaran THR) ini sudah baku. Sehingga saya harap tidak ada perusahaan yang mengurangi nilainya. Kalau pun ada yang menambah itu sangat disyukuri karena kebijakan masing-masing perusahaan. Namun kita harap pembayarannya tidak dikurang-kurangi dan mesti sesuai dengan aturan,”harapnya.

Menyoal pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, Yan menuturkan sudah diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di bumi cenderawasih.
 
"Namun ada permohonan penangguhan oleh satu perusahaan di Kabupaten Mimika. Namun perusahaan itu harus mengajukan secara resmi dulu ke kabupaten setempat karena disana ada dewan pengupahan-nya," tuturnya
 
“Soal nanti dapat ijin atau tidak kan bergantung kepada dewan pengupahan kabupaten setempat. Namun pada prinsipnya kita harap semua perusahaan di Papua patuh dan melaksanakan pembayaran UMP senilai Rp3 juta tersebut,” lanjutnya.*

BACA JUGA

Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo, Brimob, dan TNI Amankan Evakuasi Korban Aksi KKB 

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:38 WIB

Evakuasi Korban Seradala: Satgas Ops Damai Cartenz dan Aparat Gabungan Utamakan Keselamatan Warga

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:35 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Yahukimo, Brimob Polda Papua dan TNI Berhasil Evakuasi Korban Selamat dan Jenazah Korban Aksi KKB 

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:32 WIB

Kompolnas Dorong Polri Humanis di Tanah Papua, Strategi Dialog Lebih Dibutuhkan Dibanding Senjata

Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:45 WIB

Masyarakat Papua Diajak Aktif Dukung Stabilitas Keamanan Bersama Satgas Ops Damai Cartenz

Kamis, 02 Oktober 2025 | 05:04 WIB
TERKINI

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

12 Menit yang lalu

Telkomsel Hadirkan Jaringan Hyper 5G untuk Masyarakat Abepura Kota Jayapura

23 Menit yang lalu

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

7 Jam yang lalu

Pengukuhan Bunda PAUD se-Papua Tengah, Ursula Wonda Resmi Jabat Bunda PAUD Puncak Jaya

10 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo, Brimob, dan TNI Amankan Evakuasi Korban Aksi KKB 

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com