MENU TUTUP

Disnaker Papua Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Rabu, 23 Mei 2018 | 10:15 WIB / Riri
Disnaker Papua Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran Ilustrasi karyawan kantor/Net

 

JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan BUMN, BUMD maupun swasta agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar kepada pers di Jayapura, Rabu (23/5) menegaskan, bakal memberi sanksi teguran bagi perusahaan yang telat membayarkan hak para karyawannya
 
“Karenanya, saya atas nama Gubernur kami imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya serta sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan,” tegas Yan

Menurut dia, ada tim yang akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pembayaran THR di seluruh kabupaten dan kota. Disamping itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat, bila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan haknya tersebut.

“Namun memang sampai dengan saat ini belum ada laporan masyarakat dari kabupaten dan kota, yang menyampaikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar THR. Ya, mungkin ada (yang tidak membayar) tapi tidak ada yang melapor,” akunya
 
Sementara itu terkait nilai THR yang diberikan kepada karyawan, aku Yan, sesuai aturan minimal diberikan satu bulan gaji bagi karyawannya yang sudah bekerja minimal satu tahun.

“Saya kira (untuk pembayaran THR) ini sudah baku. Sehingga saya harap tidak ada perusahaan yang mengurangi nilainya. Kalau pun ada yang menambah itu sangat disyukuri karena kebijakan masing-masing perusahaan. Namun kita harap pembayarannya tidak dikurang-kurangi dan mesti sesuai dengan aturan,”harapnya.

Menyoal pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, Yan menuturkan sudah diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di bumi cenderawasih.
 
"Namun ada permohonan penangguhan oleh satu perusahaan di Kabupaten Mimika. Namun perusahaan itu harus mengajukan secara resmi dulu ke kabupaten setempat karena disana ada dewan pengupahan-nya," tuturnya
 
“Soal nanti dapat ijin atau tidak kan bergantung kepada dewan pengupahan kabupaten setempat. Namun pada prinsipnya kita harap semua perusahaan di Papua patuh dan melaksanakan pembayaran UMP senilai Rp3 juta tersebut,” lanjutnya.*

BACA JUGA

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

Kamis, 03 April 2025 | 15:20 WIB

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

Senin, 31 Maret 2025 | 18:52 WIB

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

Senin, 31 Maret 2025 | 11:09 WIB

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

Minggu, 30 Maret 2025 | 16:24 WIB
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

Minggu, 30 Maret 2025 | 06:10 WIB
TERKINI

Wakaops Damai Cartenz: Patroli Dialogis di Yalimo Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

2 Jam yang lalu

Pendekatan Humanis Lewat Patroli Dialogis Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025

2 Jam yang lalu

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

3 Jam yang lalu
59 Terluka Panah dan 2 Meninggal

Saling Serang Antara Dua Kelompok Terus Berlangsung di Puncak Jaya

7 Jam yang lalu

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com