MENU TUTUP

Disnaker Papua Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Rabu, 23 Mei 2018 | 10:15 WIB / Riri
Disnaker Papua Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran Ilustrasi karyawan kantor/Net

 

JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan BUMN, BUMD maupun swasta agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar kepada pers di Jayapura, Rabu (23/5) menegaskan, bakal memberi sanksi teguran bagi perusahaan yang telat membayarkan hak para karyawannya
 
“Karenanya, saya atas nama Gubernur kami imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya serta sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan,” tegas Yan

Menurut dia, ada tim yang akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pembayaran THR di seluruh kabupaten dan kota. Disamping itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat, bila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan haknya tersebut.

“Namun memang sampai dengan saat ini belum ada laporan masyarakat dari kabupaten dan kota, yang menyampaikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar THR. Ya, mungkin ada (yang tidak membayar) tapi tidak ada yang melapor,” akunya
 
Sementara itu terkait nilai THR yang diberikan kepada karyawan, aku Yan, sesuai aturan minimal diberikan satu bulan gaji bagi karyawannya yang sudah bekerja minimal satu tahun.

“Saya kira (untuk pembayaran THR) ini sudah baku. Sehingga saya harap tidak ada perusahaan yang mengurangi nilainya. Kalau pun ada yang menambah itu sangat disyukuri karena kebijakan masing-masing perusahaan. Namun kita harap pembayarannya tidak dikurang-kurangi dan mesti sesuai dengan aturan,”harapnya.

Menyoal pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, Yan menuturkan sudah diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di bumi cenderawasih.
 
"Namun ada permohonan penangguhan oleh satu perusahaan di Kabupaten Mimika. Namun perusahaan itu harus mengajukan secara resmi dulu ke kabupaten setempat karena disana ada dewan pengupahan-nya," tuturnya
 
“Soal nanti dapat ijin atau tidak kan bergantung kepada dewan pengupahan kabupaten setempat. Namun pada prinsipnya kita harap semua perusahaan di Papua patuh dan melaksanakan pembayaran UMP senilai Rp3 juta tersebut,” lanjutnya.*

BACA JUGA

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:11 WIB

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:02 WIB

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

Sabtu, 18 Mei 2024 | 04:13 WIB

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

Jumat, 17 Mei 2024 | 23:29 WIB

Pembukaan Festival Cenderawasih: Wujud Sinergi Ekonomi Kreatif, Digitalisasi, Eksyar, Pariwisata, dan Budaya Papua

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:29 WIB
TERKINI

Distrik Homeyo Berhasil Dikuasai, Aparat Gabungan TNI Bantu Evakuasi Warga Kembali ke Rumahnya

14 Menit yang lalu

Satgas Damai Cartenz Kembali Berhasil Tangkap Komandan KKB Wilayah Dokoge Paniai

16 Menit yang lalu

Waspada Curah Hujan, Pemda Puncak Jaya Imbau Masyarakat Berhati hati Beraktivitas

19 Menit yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

13 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com