MENU TUTUP

Disnaker Papua Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Rabu, 23 Mei 2018 | 10:15 WIB / Riri
Disnaker Papua Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran Ilustrasi karyawan kantor/Net

 

JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan BUMN, BUMD maupun swasta agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar kepada pers di Jayapura, Rabu (23/5) menegaskan, bakal memberi sanksi teguran bagi perusahaan yang telat membayarkan hak para karyawannya
 
“Karenanya, saya atas nama Gubernur kami imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya serta sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan,” tegas Yan

Menurut dia, ada tim yang akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pembayaran THR di seluruh kabupaten dan kota. Disamping itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat, bila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan haknya tersebut.

“Namun memang sampai dengan saat ini belum ada laporan masyarakat dari kabupaten dan kota, yang menyampaikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar THR. Ya, mungkin ada (yang tidak membayar) tapi tidak ada yang melapor,” akunya
 
Sementara itu terkait nilai THR yang diberikan kepada karyawan, aku Yan, sesuai aturan minimal diberikan satu bulan gaji bagi karyawannya yang sudah bekerja minimal satu tahun.

“Saya kira (untuk pembayaran THR) ini sudah baku. Sehingga saya harap tidak ada perusahaan yang mengurangi nilainya. Kalau pun ada yang menambah itu sangat disyukuri karena kebijakan masing-masing perusahaan. Namun kita harap pembayarannya tidak dikurang-kurangi dan mesti sesuai dengan aturan,”harapnya.

Menyoal pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, Yan menuturkan sudah diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di bumi cenderawasih.
 
"Namun ada permohonan penangguhan oleh satu perusahaan di Kabupaten Mimika. Namun perusahaan itu harus mengajukan secara resmi dulu ke kabupaten setempat karena disana ada dewan pengupahan-nya," tuturnya
 
“Soal nanti dapat ijin atau tidak kan bergantung kepada dewan pengupahan kabupaten setempat. Namun pada prinsipnya kita harap semua perusahaan di Papua patuh dan melaksanakan pembayaran UMP senilai Rp3 juta tersebut,” lanjutnya.*

BACA JUGA

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

Jumat, 22 November 2024 | 15:15 WIB

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

Jumat, 22 November 2024 | 08:06 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 07:33 WIB

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

Jumat, 22 November 2024 | 06:24 WIB

Mari-Yo Tutup Debat Pamungkas Pilgub Papua dengan Lagu Koes Plus

Kamis, 21 November 2024 | 21:10 WIB
TERKINI

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

1 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

5 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

8 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

9 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com