Gubernur Papua Tolak Tawaran KPK untuk Fasilitasi Pengobatan Dirinya
JAYAPURA, wartaplus.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Tim Kuasa Hukumnya menolak tegas tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang siap memfasilitasi pengobatan dirinya berobat baik di dalam maupun luar negeri.
Penolakan ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Kamis (15/09/2022). "Terima kasih kepada KPK yang (mau) memfasilitasi Pak Gubernur, tapi perlu saya ingatkan bahwa bapak Gubernur sudah difasilitasi Pemda untuk pengobatan, jadi saya kira KPK tidak perlu berbaik hati karena semua fasilitasnya sudah dibiayai oleh APBD Provinsi Papua," tegas Roy.
Ia menyebut hal lain yang membuat kliennya (Gubernur Lukas,red) menolak tawaran tersebut adalah karena menganggap penetapan status tersangka yang dilakukan KPK adalah bentuk kriminalisasi.
"Setidaknya sudah ada tiga usaha kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum selama Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua. Persoalan Gubernur Papua bukan persoalan kriminal murni, bukan persoalan korupsi tapi persoalan politik," ungkap Roy.
Ia membeberkan, kriminalisasi Pertama terkait dana beasiswa 2017-2018 di Bareskrim Mabes Polri
Kedua OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang gagal di Hotel Borobudur.
"Kemudian ketiga, yang sekarang ini penetapan tersangka tanpa prosedur," bebernya.
Walau dalam keadaan tidak sehat, Roy menegaskan Lukas Enembe sudah menyatakan tidak akan keluar dari Papua selama status tersangkanya masih melekat.
"Pak Gubernur sudah memutuskan tidak akan berpergian selama kasus ini belum selesai, jangan sampai Pak Gubernur dijebak oleh oknum-oknum yang berkonspirasi ini," tegas Roy.
Sebelumnya, melalui pemberitaan media KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut Kuasa Hukumnya, Gubernur Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan keluar negeri. Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 miliar.**