MENU TUTUP

Gubernur Papua Tolak Tawaran KPK untuk Fasilitasi Pengobatan Dirinya

Jumat, 16 September 2022 | 08:20 WIB / Andi Riri
Gubernur Papua Tolak Tawaran KPK untuk Fasilitasi Pengobatan Dirinya Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Rening bersama Aloysius Renwarin dan dokter pribadi Gubernur, dr. Anton Mote saat memberikan keterangan persdi Jayapura. Rabu (14/09) lalu/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Tim Kuasa  Hukumnya menolak tegas tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang siap memfasilitasi pengobatan dirinya berobat baik di dalam maupun luar negeri.

Penolakan ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Kamis (15/09/2022). "Terima kasih kepada KPK yang (mau) memfasilitasi Pak Gubernur, tapi perlu saya ingatkan bahwa bapak Gubernur sudah difasilitasi Pemda untuk pengobatan, jadi saya kira KPK tidak perlu berbaik hati karena semua fasilitasnya sudah dibiayai oleh APBD Provinsi Papua," tegas Roy.

Ia menyebut hal lain yang membuat kliennya (Gubernur Lukas,red) menolak tawaran tersebut adalah karena menganggap penetapan status tersangka yang dilakukan KPK adalah bentuk kriminalisasi.

"Setidaknya sudah ada tiga usaha kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum selama Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua. Persoalan Gubernur Papua bukan persoalan kriminal murni, bukan persoalan korupsi tapi persoalan politik," ungkap Roy.

Ia membeberkan, kriminalisasi Pertama terkait dana beasiswa 2017-2018 di Bareskrim Mabes Polri

Kedua OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang gagal di Hotel Borobudur.

"Kemudian ketiga, yang sekarang ini penetapan tersangka tanpa prosedur," bebernya.

Walau dalam keadaan tidak sehat, Roy menegaskan Lukas Enembe sudah menyatakan tidak akan keluar dari Papua selama status tersangkanya masih melekat.

"Pak Gubernur sudah memutuskan tidak akan berpergian selama kasus ini belum selesai, jangan sampai Pak Gubernur dijebak oleh oknum-oknum yang berkonspirasi ini," tegas Roy.

Sebelumnya, melalui pemberitaan media KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut Kuasa Hukumnya, Gubernur Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan keluar negeri. Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 miliar.**

 

 


BACA JUGA

KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Mimika dan Kembali Buka Kasus Korupsinya

Kamis, 04 April 2024 | 10:58 WIB

KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA untuk Bupati Mimika

Rabu, 03 April 2024 | 08:21 WIB

Lukas Enembe Akan Dimakamkan Kamis Sore

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:57 WIB

Pengamanan di Bandara Sentani Diperketat Jelang Pemulangan Jenazah Lukas EnembeĀ 

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:21 WIB
Dipanggil KPK

Suami Artis Jennifer Dunn Minta DR. Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukumnya Dalam Kasus Bansos

Jumat, 22 Desember 2023 | 22:24 WIB
TERKINI

BI Papua akan gelar Festival Cenderawasih, Diharapkan dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru

3 Jam yang lalu

Pelepasan Tim ERB 2024, Bawa Uang Layak Edar Rp13,8 Miliar ke 5 Wilayah Terluar Papua

17 Jam yang lalu

Musyawarah RPJPD Papua Tengah, PJ Gubernur Berharap Penyusunan Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

23 Jam yang lalu

Terungkap Pelaku Pembunuh Danramil Aradide Sering Dibantu Sembako oleh Korban

1 Hari yang lalu

RUPST Telkomsel Menetapkan Susunan Direksi yang baru, Ini Daftar Namanya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com