Tanpa Persetujuan Mendagri, Mutasi Jabatan yang Dilakukan Yohanes Youw Tidak Sah
Kamis, 24 Mei 2018 | 14:58 WIB / Riri
Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo/Riri
JAYAPURA, – Penjabat Gubernur Papua Soedarmo menegaskan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati kabupaten Paniai, Yohanes Youw pada 5 April 2018 lalu adalah tidak sah.
Kepada sejumlah awak pers di Jayapura usai melakukan kunjungan kerjanya di Paniai, Rabu (23/5) menyatakan, pelantikan yang dilakukan Yohanes Youw yang juga adalah Mantan Wakil Bupati setempat adalah tindakan ilegal karena tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sepengetahuan saya dari 28 pejabat eselon II yang dilantik, hanya dua orang yang bisa dinyatakan sah karena sudah mendapat persetujuan Mendagri,” aku Soedarmo
Terkait itu, Soedarmo mengingatkan para pejabat yang telah dilantik namun belum mendapat persetujuan Mendagri, agar tidak melakukan aktifitas perkantoran, termasuk yang berhubungan dengan kegiatan keuangan. Bila masih bersikeras melanjutkan, dikhawatirkan bakal berurusan dengan aparat penegak hukum (masalah pidana).
“Para pejabat yang diangkat tanpa melalui prosedur ini sudah pasti tidak akan mendapat proses kenaikan pangkat dan golongan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dilantik secara ilegal,” tegasnya mengingatkan.
“Tapi yang paling ditakutkan adalah adanya konsekuensi pidana jika sudah menggunakan uang negara yang bukan merupakan hak dan kewajibannya. Ini masalah memang, sehingga sebagai Gubernur saya imbau kita tetap ikuti ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini menjelaskan, setiap mutasi jabatan oleh pelaksana tugas, penjabat maupun bupati definitif, wajib dilakukan sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dimana untuk pejabat Eselon II keatas, harus melalui panitia seleksi Pansel serta lelang jabatan
Kemudian dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan setiap pejabat definitif atau incumbent, tidak boleh melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum habis dan enam bulan sesudah dilantik sebagai kepala daerah.
“Hanya memang ada toleransi bagi Plt maupun penjabat bupati, bisa melakukan pergantian asalkan disetujui Mendagri. Nah pada saat Plt Bupati Paniai Yohanes Youw menjabat, memang sudah mengajukan surat ke Mendagri. Tapi sekali lagi hanya ada dua yang disetujui. Makanya saya minta Penjabat Bupati Paniai Musa Isir mencari tahu dua pejabat yang sudah disetujui Mendagri tersebut. Karena mereka berdua ini sah,” jelasnya.
Soedarmo menambahkan, bagi pejabat yang mendapat ijin dari Mendagri harus ditetapkan sebagai pejabat yang sah. Namun bagi yang belum dapatkan persetujuan dari Mendagri itu harus dikembalikan pada jabatan semula.
"Saya hanya sampaikan hal-hal yang sesuai aturan perundang-undangan. Sekali lagi yang saya sampaikan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Yohanes Youw sewaktu menjabat sebagai Plt Bupati Paniai memutasi 87 pejabat, terdiri dari 28 orang II, 55 orang eselon III dan sempat eselon IV.*