Kuasa Hukum Gubernur Papua Beberkan Pertemuan Kliennya dan Komnas HAM
JAYAPURA, wartaplus.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengunjungi Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediaman pribadinya, kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura Papua, Rabu (28/09) siang.
Kedatangan Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik disampaikan Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Rabu malam.
Ia menuturkan, kedatangan Komnas HAM tidak lain untuk melihat kondisi Gubenur Papua Lukas Enembe yang saat ini masih belum pulih.
"Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik memberikan motivasi untuk kesehatan bapak Gubernur," ujar Roy Rening.
"Ketua Komnas meminta agar bapak Lukas Enembe fokus pada kesehatannya terlebih dahulu tanpa harus memikirkan segala persoalan yang kini dihadapinya," sambung Roy.
Ia menjelaskan, inti dari pertemuan tersebut bahwa Komnas HAM ingin memastikan bahwa hak kesehatan Gubernur Lukas Enembe terpenuhi dengan baik.
"Komnas HAM hanya melihat saja kondisi kesehatan pak Lukas. Selain itu bertanya sakit apa dan pak Lukas sampaikan sudah empat kali stroke," bebernya.
Roy mengaku, belum mengetahui persis langkah apa yang akan diambil Komnas HAM setelah pertemuan tersebut.
"Setelah lihat kondisi serta bincang-bincang dengan Pak Lukas, saya tidak tahu rekomendasi apa yang akan dikeluarkan oleh Komnas HAM," akunya.
Sementara itu, penjelasan dari dokter pribadi Gubernur Papua, Anton Mote mengatakan saat ini Lukas Enembe belum bisa banyak bergerak lantaran kondisi kaki yang masih bengkak.
"Obat dari Singapura sudah ada meski kondisinya agak membaik dari sebelumnya tapi Pak Gubernur belum bisa duduk dan berjalan terlalu lama," terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa tim kesehatan Gubernur tetap berkomitmen dengan dokter di Singapura terkait kondisi Gubernur Papua.
"Masih komunikasi terkait perkembangan pak Lukas tiap harinya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Gubernur Papua dua periode mengalami sejumlah penyakit komplikasi seperti stroke, jantung, diabetes hingga ginjal.
Terkait sakitnya ini, KPK yang telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi menawarkan solusi agar Gubernur menjalani proses pengobatannya di Singapura dengan catatan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh dokter KPK dan IDI di Jakarta. Namun tawaran tersebut ditolak pihak Gubernur Papua.
Sebagai tersangka Gubernur sudah dua kali absen dalam pemanggilan KPK, karena alasan kondisi kesehatan yang belum pulih.**