MENU TUTUP
Dugaan Korupsi Djuli Mambaya

UPTD Lab PU Papua Sarankan Pengujian Beton K-350, Jangan Pakai Coredrill

Jumat, 25 Mei 2018 | 19:47 WIB / Riri
UPTD Lab PU Papua Sarankan Pengujian Beton K-350, Jangan Pakai Coredrill Kepala UPTD Balai Pengujian dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Adolof Wakum (tengah kemeja biru) didampingi jajarannya saat memberikan keterangan pers di kantornya kawasan Kotaraja, Jayapura, Jumat (25/5)/Riri

JAYAPURA,– UPTD Balai Pengujian dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua membenarkan telah melakukan pengujian sampel kubus beton K-350 kg/cm² pada Pembangunan Terminal Penumpang Type B di Kabupaten Nabire pada 21 Desember 2016 hingga 19 Januari 2017 lalu.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya temuan dugaan korupsi dalam proyek ini yang merugikan negara sebesar Rp1,7 Miliar dan menyeret Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menemukan adanya kekurangan volume pada jenis pekerjaan beton (mutu beton)

Kepala UPTD Balai Pengujian dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Adolof Wakum menyebutkan sebagian besar pengujian sampel rata-rata dinyatakan baik. Oleh karenanya disarankan kepada lembaga manapun agar mempertimbangkan untuk menggunakan sampel kubus beton dalam menghitung pembayaran. Sebab penggunaan coredrill beton masih diperdebatkan apakah dapat mewakili semua segmen dan struktur beton yang telah dibangun. Dilain pihak, esensi dari pengujian lapangan, tidak boleh sampai merusak beton yang telah dikerjakan.

“Teknisnya kan Beton K350 adalah kekuatan tekan beton 350 kg/cm². Dimana nanti ada sampel yang dibawakan pihak ketiga kepada kami di lab untuk diuji melalui kubus beton ukuran 15x15x15 cm pada umur 28 hari," sebutnya.

Spesifikasi Umum

Menurut dia, ini sudah menjadi spesifikasi umum teknis di bina marga serta jadi acuan untuk keperluan evaluasi mutu beton, yang juga dipakai sebagai dasar pembayaran. 

"Sebab kalau kita kembalikan lagi kuat tekan beton itu dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971, menyebutkan bahwa kuat tekan beton diartikan sebagai kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji gugus yang berisi 15cm³ pada umur 28 hari. Sehingga menurut hemat kami dasar pembayaran yang dihitung mesti menggunakan kuat tekan beton kubus,” beber Adolf yang didampingi jajarannya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (25/5).

Dengan demikian, lanjut dia, penggunakan Coredrill beton untuk menghitung pembayaran sebenarnya dirasakan kurang pas. Apalagi dampak dari penggunaan alat itu akan muncul lebih banyak kerugian, karena sifat dari coredrill beton yang lebih merusak.

Sementara untuk pengujian lapangan akan jauh lebih baik bila menggunakan metode uji angka pantul beton keras atau hammer test.

“Hanya memang pada setiap pengujian pasti ada kelemahan, apalagi saat pengujian lapangan untuk pekerjaan yang sudah selesai. Sebab akan ada banyak lemahnya karena ada (perhitungan) meleset atau deviasi. Hanya apakah yang dites (dengan coredrill beton) bisa mewakili seluruh struktur?” jelasnya.

“Tentu memang ada segmen yang lemah tapi di segmen lain kemungkinan bagus. Nah pertanyaannya juga apakah yang lemah itu kita bisa gunakan untuk menyimpulkan semuanya lemah? Kan tidak juga. Sebab jika di coredrill semuanya bisa hancur. Makanya akan lebih kurang tepat jika coredrill beton dipakai untuk menyatakan mutu beton secara keseluruhan,” jelasnya lagi.

Enggan Tanggapi

Sementara ditanya terkait perbedaan pengujian antara UPTD Balai Pengujian dan Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua dengan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihaknya enggan menanggapi.

Dia hanya memastikan sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pengujian dan laboratorium.

“Kami tidak menanggapi soal perbedaan perhitungan antar lembaga. Yang pasti kita hanya melaksanakan tupoksi kami di laboratorium ini. Dimana kemarin sampel pengujian kekuatan tekan beton sudah dilakukan. Dimana nilai kuat tekan kubus rata-rata diatas standar K-350. Sehingga soal perbedaan perhitungan ini tidak berpengaruh terhadap hasil yang kami uji,"tutupnya.*


BACA JUGA

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

Jumat, 22 November 2024 | 15:15 WIB

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

Jumat, 22 November 2024 | 08:06 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 07:33 WIB

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

Jumat, 22 November 2024 | 06:24 WIB

Mari-Yo Tutup Debat Pamungkas Pilgub Papua dengan Lagu Koes Plus

Kamis, 21 November 2024 | 21:10 WIB
TERKINI

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

13 Menit yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

4 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

7 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

7 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com