MENU TUTUP

Kesiapan Penghentian TV Anolog, KPID Diskusi Dengan Pemprov Papua

Rabu, 02 November 2022 | 16:16 WIB / Roberth
Kesiapan Penghentian TV Anolog, KPID Diskusi Dengan Pemprov Papua KPID Papua berdiskusi dengan Pemprov dan Sejumlah Lembaga Penyiaran/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Untuk mengetahui kesiapan lembaga penyiaran dan  pemerintah daerah dalam penghentian siaran tv analog tanggal 2 November 2022. KPID Papua berdiskusi dengan Pemprov dan Sejumlah Lembaga Penyiaran.

Ketua KPID Papua Rusni Abaidata, mengatakan diskusi ini dilakukan Rusni abaidata juga menyampaikan ada 22 Lembaga Penyiaran Televisi di Papua.

“Yang terdiri dari 21 Lembaga Penyiaran  Swasta Televisi  (e-penyiaran) dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Publik (TVRI),” Katanya kepada wartawan.

Ketua KPID Menambahkan Secara Nasional pemerintah pusat melalui Kementrian Kominfo telah menyampaikan terkait penghentian siaran analog. Sesuai dengan yang diamanatkat oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) klaster penyiaran serta peraturan pelaksanaannya,  dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Dan sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 yaitu dengan keseluruhan  waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. 

“Sesuai data KPID Papua dari 21 Lembaga Penyiaran swasta (LPS) TV di Papua 11 (sebelas) LPS sistem penyiaran sudah digital, 6 stasiun belum migrasi ke digital  atau masih analog dan 4 (empat) LP yang  simulcast. Untuk itu diharapkan kepada lembaga penyiaran yang perijinannya masih analog segera beralih ke ijin penyiaran digital,” Katanya.

Pemerintah Daerah yang diwakili oleh David Tirajoh, SP Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Papua menyampaikan Pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo sampai sejauh ini telah melakukan sosialisasi ASO 2 November 2022 ini.

“Harapan pemerintah bahwa lembaga penyiaran televise baik pemerintah (TVRI) dan televise swasta harus terus juga mensosialisasikan penghentian siaran analog ini, sehingga masyarakat secara merata dapat beralih ke siaran digital dan masyarakat tetap dapat menikmati informasi dan hiburan yang baik. Pemerintahpun berharap sinergitas yang selama ini dibangun bersama KPID dan Lembaga Penyiaran terus dijaga sehingga masyarakat di Tanah Papua tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi dan hiburan yang sehat,”katanya.  


BACA JUGA

Acara Bakar Batu Perdamaian di Yalimo Berakhir Ricuh, Satu Rumah Dibakar, Wagub Dievakuasi

Jumat, 03 Oktober 2025 | 21:47 WIB

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Papua Turun Signifikan Januari–September 2025

Jumat, 03 Oktober 2025 | 18:45 WIB

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

Jumat, 03 Oktober 2025 | 15:24 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo, Brimob, dan TNI Amankan Evakuasi Korban Aksi KKB 

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:38 WIB

Evakuasi Korban Seradala: Satgas Ops Damai Cartenz dan Aparat Gabungan Utamakan Keselamatan Warga

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:35 WIB
TERKINI

Acara Bakar Batu Perdamaian di Yalimo Berakhir Ricuh, Satu Rumah Dibakar, Wagub Dievakuasi

7 Jam yang lalu

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Papua Turun Signifikan Januari–September 2025

10 Jam yang lalu

Perkuat Peran Pendidikan Usia Dini, Ketua TP-PKK Puncak Jaya Ikuti Pembekalan Bunda PAUD di Nabire

11 Jam yang lalu

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

13 Jam yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com