MENU TUTUP

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Senin, 21 November 2022 | 16:37 WIB / adm
KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/Antara

JAKARTA,wartaplus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.  

Tujuh saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak, pihak swasta Ng Hok Lam, Daniel Christian Lewi selaku pemilik Dablin Motor/pedagang jual beli mobil, karyawan "advantage" pemeliharaan ATM Muhammad Chusnul Khuluqi, ibu rumah tangga bernama Tika Putri Ardiani, karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo/jasa angkutan laut Teuku Hamzah Husen, dan Doren Wakerwa selaku pokja proyek Entrop Hamadi.  

Sebelumnya, saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan pada Selasa (4/10) sehingga dijadwalkan pemanggilan kembali pada Senin ini.   Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.  

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.  (Antara)
 


BACA JUGA

Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kasih, Bagikan Pakaian untuk Anak-anak di Puncak Jaya

Sabtu, 31 Mei 2025 | 05:22 WIB

Kepala Bappenda Fokus Cegah Kebocoran PAD Kabupaten Jayapura

Jumat, 30 Mei 2025 | 04:16 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Karantina Papua Periksa 10 Ekor Sapi Kurban Tujuan Mamberamo Raya

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:08 WIB

OJK Gelar Edukasi Pasar Modal, Dorong Investasi Syariah dan Akses Pendanaan Ekonomi Berkelanjutan di Papua

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
TERKINI

Aksi Pembakaran Kembali Terjadi di Puncak Jaya, 6 Rumah Hangus Dilahap Api

1 Hari yang lalu

Penembakan di Area Rumah Sakit Umum Wamena Melanggar Hukum Humaniter Internasional

1 Hari yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kasih, Bagikan Pakaian untuk Anak-anak di Puncak Jaya

1 Hari yang lalu

Pemkab Jayapura Dukung Putusan MK Perihal Pendidikan Gratis

1 Hari yang lalu

Kepala Bappenda Fokus Cegah Kebocoran PAD Kabupaten Jayapura

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com