A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Senin, 21 November 2022 | 16:37 WIB / adm
KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/Antara

JAKARTA,wartaplus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.  

Tujuh saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak, pihak swasta Ng Hok Lam, Daniel Christian Lewi selaku pemilik Dablin Motor/pedagang jual beli mobil, karyawan "advantage" pemeliharaan ATM Muhammad Chusnul Khuluqi, ibu rumah tangga bernama Tika Putri Ardiani, karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo/jasa angkutan laut Teuku Hamzah Husen, dan Doren Wakerwa selaku pokja proyek Entrop Hamadi.  

Sebelumnya, saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan pada Selasa (4/10) sehingga dijadwalkan pemanggilan kembali pada Senin ini.   Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.  

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.  (Antara)
 


BACA JUGA

Peduli Generasi Papua: Satgas Damai Cartenz Bawa Layanan Kesehatan dan Nutrisi ke Intan Jaya

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:02 WIB

Sentuhan Peduli Satgas Damai Cartenz: Pengobatan Gratis dan Pembagian Susu untuk Anak-Anak Intan Jaya

Rabu, 03 Desember 2025 | 03:58 WIB

Gubernur Fakhiri Lantik Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Masa Bhakti 2025 - 2030

Selasa, 02 Desember 2025 | 20:32 WIB

Gubernur Fakhiri: Rakor KNPI Berperan Tentukan Arah Masa Depan Generasi Muda Papua

Selasa, 02 Desember 2025 | 19:57 WIB

Personel Satgas Ops Damai Cartenz Sektor Intan Jaya Laksanakan Pengobatan dan Bagikan Susu untuk Anak-Anak Papua

Selasa, 02 Desember 2025 | 18:39 WIB
TERKINI

Peduli Generasi Papua: Satgas Damai Cartenz Bawa Layanan Kesehatan dan Nutrisi ke Intan Jaya

4 Jam yang lalu

Sentuhan Peduli Satgas Damai Cartenz: Pengobatan Gratis dan Pembagian Susu untuk Anak-Anak Intan Jaya

5 Jam yang lalu

Gubernur Fakhiri Lantik Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Masa Bhakti 2025 - 2030

12 Jam yang lalu

Gubernur Fakhiri: Rakor KNPI Berperan Tentukan Arah Masa Depan Generasi Muda Papua

13 Jam yang lalu

Personel Satgas Ops Damai Cartenz Sektor Intan Jaya Laksanakan Pengobatan dan Bagikan Susu untuk Anak-Anak Papua

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com