MENU TUTUP

Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tak Keluarkan THR

Senin, 28 Mei 2018 | 17:01 WIB / rmol
Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tak Keluarkan THR Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri - istimewa

WARTAPLUS - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, ada tiga sanksi yang bakal diterima. Mulai denda sebesar 5 persen dari total THR yang dikeluarkan perusahaan, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja," kata Hanif saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.

Menurut Hanif, sanksi bagi perusahaan yang melanggar telah tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016. Aturan itu juga menyebutkan, pengusaha wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

** Baca juga: Ternyata, Makanan ini Mampu Menaikkan Gula Darah dengan Cepat

"Ini kegiatan setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu fasilitas pemerintah agar hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Karena THR ini hak, otomatis kewajiban perusahaan untuk membayarkannya," ujarnya.

Di sisi lain, Hanif menyampaikan, tren pengaduan soal tunjangan hari raya terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan melalui posko pelaporan, ada 412 pengaduan pekerja terkait THR tahun lalu. Dari jumlah itu, pelbagai masalah utama, di antaranya masalah pembayaran hingga besaran tunjangan yang diperoleh tidak sesuai ketentuan.

Nantinya, laporan yang masuk akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah untuk ditindaklanjuti.


BACA JUGA

Ondofolo Babrongko Imbau Masyarakat Papua Terima Putusan MK Soal Gubernur

Selasa, 16 September 2025 | 17:23 WIB

Kegiatan Humanis di Pasar Sugapa Jadi Bukti Kedekatan Satgas Damai Cartenz dengan Masyarakat

Selasa, 16 September 2025 | 13:01 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Warga di Pasar Baru Sugapa, Intan Jaya

Selasa, 16 September 2025 | 12:56 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Jalin Kedekatan Bersama Masyarakat di Pasar Baru Sugapa, Intan Jaya

Selasa, 16 September 2025 | 12:54 WIB

Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Rakor Persiapan Jelang Kunjungan Wapres RI ke Papua

Selasa, 16 September 2025 | 07:54 WIB
TERKINI

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

1 Jam yang lalu

Ondofolo Babrongko Imbau Masyarakat Papua Terima Putusan MK Soal Gubernur

1 Jam yang lalu

Rusuh Yalimo: 8 Orang Luka, Puluhan Bangunan dan Belasan Sepeda Motor Dibakar

2 Jam yang lalu

Forum Satu Data Puncak Jaya, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data yang Akurat

3 Jam yang lalu

Kericuhan Yalim, Ketua LMA Jayawijaya: Ciptakan Rasa Damai di Lembah Baliem

3 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com