A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tak Keluarkan THR | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tak Keluarkan THR

Senin, 28 Mei 2018 | 17:01 WIB / rmol
Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tak Keluarkan THR Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri - istimewa

WARTAPLUS - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, ada tiga sanksi yang bakal diterima. Mulai denda sebesar 5 persen dari total THR yang dikeluarkan perusahaan, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja," kata Hanif saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.

Menurut Hanif, sanksi bagi perusahaan yang melanggar telah tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016. Aturan itu juga menyebutkan, pengusaha wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

** Baca juga: Ternyata, Makanan ini Mampu Menaikkan Gula Darah dengan Cepat

"Ini kegiatan setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu fasilitas pemerintah agar hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Karena THR ini hak, otomatis kewajiban perusahaan untuk membayarkannya," ujarnya.

Di sisi lain, Hanif menyampaikan, tren pengaduan soal tunjangan hari raya terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan melalui posko pelaporan, ada 412 pengaduan pekerja terkait THR tahun lalu. Dari jumlah itu, pelbagai masalah utama, di antaranya masalah pembayaran hingga besaran tunjangan yang diperoleh tidak sesuai ketentuan.

Nantinya, laporan yang masuk akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah untuk ditindaklanjuti.


BACA JUGA

Program P3-TGAI 2025: BWS Papua Bangun 11.703 Meter Saluran Irigasi Tersier di Papua dan Papua Tengah

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:40 WIB

Kepala Suku Wikaya Keerom Ajak Warga Papua Jaga Keutuhan NKRI dan Fokus Sambut Natal dengan Damai

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:24 WIB

Perkuat Kedaulatan Digital, Telkom Indonesia Hadirkan Pusat Data neuCentrIX di Jayapura Papua

Kamis, 04 Desember 2025 | 17:43 WIB

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

Rabu, 03 Desember 2025 | 20:48 WIB

Peduli Generasi Papua: Satgas Damai Cartenz Bawa Layanan Kesehatan dan Nutrisi ke Intan Jaya

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:02 WIB
TERKINI

Rapat Paripurna ke-1 : Bupati Serahkan Rancangan APBD Puncak Jaya Tahun Anggaran 2026

9 Jam yang lalu

Bupati Yuni Wonda Hadiri Natal IKT: Sukacita dan Persaudaraan Penuhi GKI Bethel Mulia

10 Jam yang lalu

Theis Wonda Serukan Persatuan Masyarakat Puncak Hadapi Isu Negatif Menjelang Hari HAM dan Natal 2025

11 Jam yang lalu

Jelang Nataru, Gercin Papua Barat Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Kamtibmas

18 Jam yang lalu

Program P3-TGAI 2025: BWS Papua Bangun 11.703 Meter Saluran Irigasi Tersier di Papua dan Papua Tengah

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com