MENU TUTUP

Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tak Keluarkan THR

Senin, 28 Mei 2018 | 17:01 WIB / rmol
Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tak Keluarkan THR Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri - istimewa

WARTAPLUS - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, ada tiga sanksi yang bakal diterima. Mulai denda sebesar 5 persen dari total THR yang dikeluarkan perusahaan, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja," kata Hanif saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.

Menurut Hanif, sanksi bagi perusahaan yang melanggar telah tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016. Aturan itu juga menyebutkan, pengusaha wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

** Baca juga: Ternyata, Makanan ini Mampu Menaikkan Gula Darah dengan Cepat

"Ini kegiatan setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu fasilitas pemerintah agar hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Karena THR ini hak, otomatis kewajiban perusahaan untuk membayarkannya," ujarnya.

Di sisi lain, Hanif menyampaikan, tren pengaduan soal tunjangan hari raya terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan melalui posko pelaporan, ada 412 pengaduan pekerja terkait THR tahun lalu. Dari jumlah itu, pelbagai masalah utama, di antaranya masalah pembayaran hingga besaran tunjangan yang diperoleh tidak sesuai ketentuan.

Nantinya, laporan yang masuk akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah untuk ditindaklanjuti.


BACA JUGA

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

Kamis, 03 April 2025 | 15:22 WIB

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

Kamis, 03 April 2025 | 15:20 WIB

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

Rabu, 02 April 2025 | 11:04 WIB
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

Minggu, 30 Maret 2025 | 06:10 WIB

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:39 WIB
TERKINI

Wakaops Damai Cartenz: Patroli Dialogis di Yalimo Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

8 Jam yang lalu

Pendekatan Humanis Lewat Patroli Dialogis Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025

8 Jam yang lalu

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

8 Jam yang lalu
59 Terluka Panah dan 2 Meninggal

Saling Serang Antara Dua Kelompok Terus Berlangsung di Puncak Jaya

12 Jam yang lalu

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com