MENU TUTUP

Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tak Keluarkan THR

Senin, 28 Mei 2018 | 17:01 WIB / rmol
Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tak Keluarkan THR Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri - istimewa

WARTAPLUS - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, ada tiga sanksi yang bakal diterima. Mulai denda sebesar 5 persen dari total THR yang dikeluarkan perusahaan, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja," kata Hanif saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.

Menurut Hanif, sanksi bagi perusahaan yang melanggar telah tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016. Aturan itu juga menyebutkan, pengusaha wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

** Baca juga: Ternyata, Makanan ini Mampu Menaikkan Gula Darah dengan Cepat

"Ini kegiatan setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu fasilitas pemerintah agar hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Karena THR ini hak, otomatis kewajiban perusahaan untuk membayarkannya," ujarnya.

Di sisi lain, Hanif menyampaikan, tren pengaduan soal tunjangan hari raya terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan melalui posko pelaporan, ada 412 pengaduan pekerja terkait THR tahun lalu. Dari jumlah itu, pelbagai masalah utama, di antaranya masalah pembayaran hingga besaran tunjangan yang diperoleh tidak sesuai ketentuan.

Nantinya, laporan yang masuk akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah untuk ditindaklanjuti.


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Hadiri Zoom Meeting Rakor Sosialisasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Jumat, 18 Juli 2025 | 19:36 WIB

Residivis Spesialis Curanmor di Doyo Baru Kembali Diringkus Polisi

Jumat, 18 Juli 2025 | 13:48 WIB

Muhammad Musaad Dilantik Sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama Biro Umum Setda Papua

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:21 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura Bekuk Pelaku Pencurian di Kawasan Doyo Baru

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:59 WIB

Tyas A. Fatoni Dilantik Jadi Pj Ketua TP PKK Provinsi Papua

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:24 WIB
TERKINI

Tokoh Agama Papua Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz, Dukung Penegakan Hukum terhadap KKB

3 Jam yang lalu

Male Telenggen KKB Puncak Jaya Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Kampung Wuyuneri

1 Hari yang lalu

Mari Sukseskan PSU Papua, Tokoh Masyarakat: Membangun Dengan Damai

1 Hari yang lalu

Tokoh Adat Keerom Kutuk Aksi KKB, Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Ops Damai Cartenz

1 Hari yang lalu

Ribuan Warga Hadiri Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya yang Digelar Meriah

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com