MENU TUTUP

KPK Periksa Dua Saksi Telusuri Penggunaan Uang Oleh Lukas Enembe

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:17 WIB / Adm
KPK Periksa Dua Saksi Telusuri Penggunaan Uang Oleh Lukas Enembe Foto Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk menelusuri penggunaan sejumlah uang oleh tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Dua saksi merupakan pihak swasta masing-masing Suminta dan Mala Riany Wattimena.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, masih terkait dengan dugaan aliran penggunaan oleh tersangka LE," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

KPK memeriksa keduanya untuk tersangka LE dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12), dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu pihak swasta bernama Suci Marlina. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera diinformasikan kepada yang bersangkutan," kata Ali.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada hari Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen. [ANTARA]


BACA JUGA

MARIYO Menang di Kabupaten Supiori

Senin, 11 Agustus 2025 | 15:47 WIB
PSU Papua

Jubir MARIYO: Tolak Isu Menyesatkan dan Memecah Belah Persatuan Rakyat Papua

Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:13 WIB

1.043 Pelajar SMP di Nabire Periksa Mata Gratis

Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:19 WIB

Kebersamaan Satgas Operasi Damai Cartenz dengan Anak-Anak di SD Negeri Mulia, Puncak Jaya

Minggu, 10 Agustus 2025 | 08:35 WIB

Bawaslu Papua Dorong Partisipasi Masyarakat Kawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil PSU

Minggu, 10 Agustus 2025 | 08:01 WIB
TERKINI

MARIYO Menang di Kabupaten Supiori

6 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin ASN dan Kesiapan Menyambut HUT ke-80 RI

12 Jam yang lalu

Perwira Polres Yapen Gugur Saat Menjalankan Tugas Pengamanan PSU Papua

1 Hari yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz lakukan patroli dialogis di Pelabuhan Aikai

1 Hari yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Resmikan Rumah Pastori GKI Filadelfia Ilu, Sah jadi Gereja Mandiri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com