MENU TUTUP

Hendak Menagih Hutang, Pegawai Koperasi Dibacok Nasabah

Selasa, 29 Mei 2018 | 17:33 WIB / Cholid
Hendak Menagih Hutang, Pegawai Koperasi Dibacok Nasabah ilustrasi/google

JAYAPURA,- Hendak menagih angsuran pinjaman, Andy Melkias Damaledo (32) pegawai koperasi harian,  dibacok nasabahnya,  Senin (28/5) kemarin.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra ketika dikonfirmasi mengungkapkan, kejadian tersebut berawal ketika korban bertemu dengan  pelaku FA di depan tempat pangkas rambut mandiri samping Apotik Abe Jaya, Distrik Abepura, untuk menagih utang koperasi. Namun yang terjadi adalah pelaku dan korban terlibat emosi sehingga terjadi pembacokan.

"Korban  ketemu dengan terlapor  untuk menagih uang pinjaman koperasi, namun pelaku belum bisa menyetor dan berjanji untuk memberikan setoran pada hari Rabu. Korban tidak menyetujui karena sudah jatuh tempo sehingga pelaku emosi dan mencekik korban,  kemudian pelaku dan adiknya  mengeluarkan golok lalu mengayunkan ke arah korban yang mengenai lengan kiri bagian siku sehingga mengalami luka sobek," ungkap Jahja, Selasa (29/5) siang.

Sampai dengan saat ini, kata Jahja kedua pelaku pembacokan sudah diamankan di Mapolres Abepura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.  "Kedua pelaku sudah ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut di polsek dan sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaa oleh penyidik," ungkapnya. *


BACA JUGA

TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

2 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

3 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

3 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

3 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com