Pemprov Papua Bakal Siapkan Pengacara untuk FS, Tersangka Gurauan Bom di Pesawat Lion Air
JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua siap menyediakan kuasa hukum bagi Frantinus Sugiri (FS), mahasiswa asal Papua yang kini menjadi tersangka atas kasus gurauan bom di Pesawat Lion Air JT687 di bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 28 Mei 2018 lalu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo kepada pers di Jayapura belum lama ini.
Menurut dia, jika sewaktu waktu Frantinus membutuhkan bantuan hukum, maka pihak pemprov akan siap memfasilitasi.
"Bagaimana pun juga itu (Frantinus) adalah warga kami ya, warga Papua. Jadi kita berhak juga untuk memberikan bantuan hukum kalau diminta ya? Kalau mereka minta kita juga siapkan untuk memberikan bantuam hukum, paling tidak sampai pada saat persidangan nanti," tegas Soedarmo
Prihatin
Dia mengaku, sangat prihatin atas kasus yang dialami Frantinus, kasus ini seharusnya tidak terjadi, jika komunikasi yang dilakukan antara Pramugari dan tersangka selaku penumpang bisa berjalan dengan baik.
"Ya, secara pribadi saya turut prihatin sekali, kasus sampai menjadi perbincangan dimana-mana, padahal kan tidak perlu terjadi kasus ini. Tetapi saya juga menghimbau bagi warga kita di Papua yang merupakan calon penumpang pesawat terbang untuk lebih berhati-hati lagi. Jangan melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri kita sendiri," ujarnya prihatin.
Frantinus Sugiri mahasiswa Pontianak asal Papua ini adalah salah satu penumpang pesawat Lion Air JT687. Namanya kemudian menjadi viral ketika muncul kasus gurauan bom di Pesawat Lion Air pada Senin 28 Mei lalu.
Atas insiden itu Frantinus kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pontianak.*