A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Gubernur Waterpauw: Tidak Ada Lagi Penunjukan Langsung Yang Dilakukan oleh OPD-OPD | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Gubernur Waterpauw: Tidak Ada Lagi Penunjukan Langsung Yang Dilakukan oleh OPD-OPD

Senin, 17 April 2023 | 07:34 WIB / Cholid
Gubernur Waterpauw: Tidak Ada Lagi Penunjukan Langsung Yang Dilakukan oleh OPD-OPD Aparat Sipil Negara mengikuti apel pagi yang dipimpin Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs. Paulus Waterpauw., Senin (17/4/2023) pagi/Istimewa

MANOKWARI ,wartaplw.com - Proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyerapan anggaran pada triwulan kedua, maka diwajibkan kepada seluruh pimpinan OPD agar segera menugaskan pejabat pengadaan masing-masing untuk menginput seluruh paket pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan ).

Diantaranya, paket tender atau pelelangan, Plpaket penunjukan langsung, paket swakelo. Demikian dikatakan Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs. Paulus Waterpauw.,MS.I, saat apel pagi di lingkup pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (17/4/2023) pagi.

"Untuk itu seluruh rekap pengadaan barang dan jasa agar segera diserahkan ke biro pengadaan barang dan jasa paling lambat sebelum Idul Fitri.

"Kebijakan pengadaan baik itu pemilihan tender maupun penunjukan langsung dilakukan tersentralisasi yang artinya tidak ada lagi penunjukan langsung yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melainkan kebijakan pengadaan tersebut harus melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang nanti akan dimasukkan ke dalam IPL atau elektronik menunjukkan langsung,"ujarnya.

"Saya sebagai pejabat Gubernur Papua Barat akan menerbitkan keputusan gubernur mengenai prosedur operasi standar dalam pengadaan baik itu seleksi tender maupun penunjukan langsung di mana seluruh opd wajib mematuhi prosedur operasi standar tersebut dan di dalamnya juga akan dimuat biaya sanksi bagi OPD yang tidak menjalankan," tandasnya .

Katanya, evaluasi kinerja terhadap seluruh OPD akan selalu dilakukan hari per hari bulan per bulan. “Jadi segala sesuatu yang sifatnya adalah pengaturan baik itu diatur di dalam keputusan gubernur maupun surat keputusan menjadi bagian dari evaluasi kinerja dari bapak ibu semua sebagai pimpinan OPD,”ujarnya.* 


BACA JUGA

Jelang Nataru, Gercin Papua Barat Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Kamtibmas

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:54 WIB

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

Rabu, 03 Desember 2025 | 20:48 WIB

Gubernur Fakhiri: Rakor KNPI Berperan Tentukan Arah Masa Depan Generasi Muda Papua

Selasa, 02 Desember 2025 | 19:57 WIB

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

Senin, 01 Desember 2025 | 18:38 WIB

Hadiri Livin' Fest 2025, Gubernur Fakhiri Minta Libatkan UMKM Mama Papua

Kamis, 27 November 2025 | 20:21 WIB
TERKINI

Sambut HUT ke-26 dan Natal, DWP Puncak Jaya Tebar Kasih di RSUD Mulia

10 Jam yang lalu

Peduli Bencana Sumut, Pemuda dan Masyarakat Batak se-Tanah Papua akan Gelar Konser Amal

11 Jam yang lalu

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Uang Tunai Saat Nataru, BI Papua Gelar Serunai 8 - 23 Desember

11 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kamtibmas Menjelang Hari HAM dan Perayaan Natal,

14 Jam yang lalu

Mencegah Kekerasan Terhadap Anak, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia: Memutus Rantai Kekerasan

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com