Permohonan SKCK di Polres Jayapura Meningkat, Terbitkan Lebih 1.000 Surat Perbulan
JAYAPURA, wartaplus.com - Ruangan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di gedung pelayanan satu atap Polres Jayapura dari awal 2023 tahun sampai akhir April ini, terus dipenuhi oleh masyarakat yang mengajukan permohonan SKCK.
Pemohon SKCK diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres Jayapura untuk keperluan persyaratan diantaranya pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pas Bandara, pendaftaran TNI Polri hingga penerbitan calon legislatif atau anggota DPRD dimana akan dimulainya pendaftaran calon legislatif dan memasuki tahun politik.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, SIK., MH menjelaskan, jumlah pemohon SKCK mengalami peningkatan yang signifikan.
“Biasanya, kalau untuk pelayanan normal, 50-75 pemohon kita layani. Namun dari awal Tahun ini bisa diterbitkan 100 hingga 130 SKCK perharinya dan tarifnya sendiri sesuai PNPB (penerimaan negara non pajak) sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),” jelas Kapolres.
Warga yang bisa mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah yang memiliki KTP Kabupaten Jayapura.
“Kalau sehari itu tidak dibatasi, pelayanan kami buka dari pukul 8 pagi hinggga pukul 14 atau pukul 2 siang, untuk ketersediaan blangko sendiri masih aman dalam menghadapi lonjakan pemohon, data yang kami himpun dari awal Tahun untuk Januari ada 1090 SKCK, Februari 1039, Maret 1075, dan April hingga hari ini ada 1477 SKCK yang telah kami terbitkan," sebutnya.
Kapolres menambahkan memasuki tahun politik, kewenangan penerbitan SKCK untuk DPRD bisa dibuat di Polres sedangkan untuk MRP, DPR RI, DPRP, DPD RI, dibuat di Mapolda Papua, mengaca pada Tahun Politik 2018 penerbitan SKCK sampai kurang lebih 9 ribu pemohon dalam 1 tahun.
"Tidak menutup kemungkinan tahun politik saat ini akan lebih banyak, kami juga menyarankan bagi para pemohon dan rekomendasi SKCK agar datang dari awal jam bukanya pelayanan," tutup AKBP Fredrickus.**