MENU TUTUP

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Diserahkan ke JPU

Jumat, 09 Juni 2023 | 07:38 WIB / Andi Riri
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Diserahkan ke JPU Tersangka mantan Plt Kadis PUPR Keerom saat dilimpihkan ke Lapas Abepura/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Jayapura menyerahkan tersangka YROG, mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom Tahun 2018 dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (08/06).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2,red) oleh  penyidik, setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi  pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom Tahun anggaran 2018 yang disangkakan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Adapun kerugian negara, berdasarkan hasil audit tertentu Inspektorat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, yakni sebesar Rp. 4.689.995.181.04.

"Pelaksanaan tahap dua ini, setelah jaksa penyidik menyatakan berkas perkaranya telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil  atau dikenal dengan Istilah Perkara sudah P-21," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya dalam keterangan persnya, Kamis sore.

Ia menambahkan, pelaksanaan tahap dua dilaksanakan di Lapas Klas IIA Abepura, Kota Jayapura oleh Jaksa Achmad Kobarubun.

"Penahanan di Lapas Abepura, karena sebelumnya tersangka telah ditahan pada tingkat penyidikan di Lapas tersebut," terang Kajari Alex.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka pada tingkat penuntutan karena ancaman hukuman pidananya diatas lima tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  dan Pasal 9 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Selain itu sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Berdasarkan fakta-fakta pada berkas perkara   dan barang bukti telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar  tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan," urai Kajari.

Adapun penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 08 Juni hingga 27 Juni 2023 atau dalam masa tahap penuntutan.**


BACA JUGA

Bahlil Bukan Anak Adat Papua, Dewan Adat Papua: Dugaan Pidana Kegiatan Penambangan Nikel

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:06 WIB

Kami TPNPB Bukan KKB, Perjuangan Kami Untuk Merdeka

Jumat, 13 Juni 2025 | 14:20 WIB

Pemuda Tabi Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Jaga Kamtibmas Papua

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:54 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Tuntutan JPU Tidak Tepat dan Tendensius

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:10 WIB

Pj Gubernur Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Jelang PSU Pilgub 6 Agustus

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:53 WIB
TERKINI

Negara Harus Usut Pelanggaran HAM dan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Warga Sipil di Yuguru, Nduga, Papua Pegunungan

3 Jam yang lalu

Festival Cenderawasih 2025 Resmi Dibuka: Sinergitas Mendorong Papua Tumbuh Kuat dan Inklusif

18 Jam yang lalu

Bahlil Bukan Anak Adat Papua, Dewan Adat Papua: Dugaan Pidana Kegiatan Penambangan Nikel

1 Hari yang lalu

Hangatnya Sore di SD Torsina: Ketika Satgas Damai Cartenz Hadir untuk Anak-anak Mimika

1 Hari yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Posko Timika Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-anak di SD Torsina Mimika

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com