Grebek Dua Kosan, Polisi Cudik Enam Pria Pemakai Ganja
JAYAPURA, -Asik konsumsi ganja, enam orang pria diamankan pihak kepolisian di dua rumah petakan yang berada di Organda dan kali Acai, Minggu (3/6) lalu.
Keenam pria yang berhasil Diciduk yakni A (25), IT (19), V (17), AT (23), PW (29) dan EP (29), selain mengamankan enam orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja kering siap pakai, alat isap sabu (bong), handphone serta uang tunai.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan keenam pelaku sampai dengan saat ini sudah mendekam didalam sel tahanan Polres Jayapura Kota, dimana keenam ya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika.
"Keenam sudah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keenamnya pun dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang undang tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun penjara," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/6) sore.
Jahja menuturkan penangkapan para pelaku, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah atas kegiatan pelaku di seputaran Organda.
"Tim Delta Sakura mendapati laporan dari warga yang telah resah dengan perbuatan para pelaku yang sering mabuk sambil menggunakan narkotika jenis ganja di kos-kosan Organda Padang Bulan Distrik Heram. Setelah dikembangkan akhirnya para pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan, setelah dikembangkan ternyata masih ada kelompok mereka yang berada di Kosan yang terletak di kali Acai," ujarnya.
Ditambahkan dari keenam tersangka salah satunya masih duduk di bangku sekolah.
"Satu diantara berinisial V masih sekolah sedangkan lainnya merupakan pengangguran dan ada yang masih kuliah,"tambahnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menerangkan selain mengamankan keenam pelaku lantaran kedamatan memiliki dan mengkonsumsi ganja, pihaknya melalui Sat Reskrim Polres Jayapura Kota masih akan dalami terkait dengan satu-satunya mengingat saat mengamankan didapati alat hisap sabu. *