Dua Komplotan Curanmor Kota Jayapura Ditangkap Polisi
JAYAPURA, -Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil membekuk dua pelaku curanmor, minggu (2/6) lalu.
Kedua paku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan yakni AS(17) dan EJN (18), selain mengamankan keduanya polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha Kupiter yang dicuri di Gang Matoa Lorong Hotel Musi Entrop Distrik Jayapura Selatan 16 Mei lalu.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan sampai dengan saat ini para pelaku sudah mendekam didalam sel tahanan Polsek Jayapura Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik karena diduga mereka sudah lebih dari satu kali melakukan aksinya," ungkap Jahja, Senin (4/6) sore.
Lanjut Jahja Selain mengamankan kedua pelaku pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitas.
"Mereka lebih dari dua orang, dimana satu pelaku EW masih dalam pengajaran, dia diduga mereka merupakan komplotan,"ujarnya.
Kata Jahja, kedua pelaku ditangkap ditempat terpisah dimana As ditangkap dirumahnya yang berada di Komplek Asri sementara EJN ditangkap dirumahnya yang berada di Hamadi lapangan.
"Saat ditangkap keduanya tidak memberikan perlawanan sehingga keduanya digiring ke Mapolsek," ujarnya.
Jahja menambahkan, dari hasil keterangan motor tersebut dijual seharga Rp. 1,3 juta dan hasil dari penjualannya dipakai untuk membeli alat kelengkapan motor.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.