MENU TUTUP

BPJS Jamin Pelayanan Peserta JKN-KIS Saat Libur Lebaran

Selasa, 05 Juni 2018 | 10:08 WIB / Djarwo
BPJS Jamin Pelayanan Peserta JKN-KIS Saat Libur Lebaran BPJS Kesehatan Cabang Jayapura saat menggelar keterangan pers/Djarwo

JAYAPURA,- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau tanggal 7-23 Juni mendatang, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur ldul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Mathias Krey, untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran.

"Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," ujar Mathias saat memberikan keterangan persnya, Senin (4/6) kemarin.

Ungkap Mathias, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Ditambahkannya, pada keadaaan kegawatdaruratan, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan biaya.

"Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif itu, mohon peserta memastikan telah iuran disiplin agar status kepesertaannya selalu aktif untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN peserta juga dapat melihat fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Lanjut kata Mathias, kesehatan memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Play Store juga meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS yang dapat didownload secara gratis di Google fasilitas untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, Kesehatan kesehatan mitra BPJs Kesehatan, jawab info BPJS Kesehatan, Kesehatan, penting, serta media sosial BPJS Kesehatan samping itu, selama libur lebaran 2018.

Sementara itu, dirinya mengimbau masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi, pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PB-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. *


BACA JUGA

Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan

Selasa, 20 April 2021 | 14:06 WIB

BPJS Papua Bantah Tidak Terbuka Soal Data Peserta JKN dan KIS

Sabtu, 04 Mei 2019 | 14:55 WIB

Karena Alasan Ini Pemprov Papua Batalkan Integrasi JKN-KIS dan KPS

Rabu, 01 Mei 2019 | 18:23 WIB

Pemprov Papua Siapkan Rp142 Miliar untuk Premi KPS 2019

Minggu, 21 April 2019 | 07:48 WIB

Dinkes Papua-BPJS Siap Kerjasama Bantu OAP Tanpa NIK

Sabtu, 16 Maret 2019 | 06:47 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

7 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

15 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

18 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

19 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com