MENU TUTUP

BKD Papua Gelar Pemetaan Penerapan Sistem Merit dan Pengawasan Netralitas ASN

Selasa, 05 Juni 2018 | 13:04 WIB / Riri
BKD Papua Gelar Pemetaan Penerapan Sistem Merit dan Pengawasan Netralitas ASN  Asisten Bidang Umum, Elysa Auri saat memberikan sambutan di kegiatan pemetaan penerapan sistem merit dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemprov, kabupaten dan kota, berlangsung di aula kantor BKD, Selasa (5/6)/istimewa

 

JAYAPURA, – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua menggelar kegiatan pemetaan penerapan sistem merit dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemprov, kabupaten dan kota. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BKD Provinsi papua di jalan Percetakan Kota Jayapura, Selasa (5/6) dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Umum, Elysa Auri mewakili Gubernur Papua.
 
Dalam sambutannya Elysa menjelaskan bahwa sistem Merit merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang baik, dengan menitik beratkan pada agenda besar dari reformasi birokrasi.
 
“Sebab memahami sistem merit dalam kaitannya dengan promosi jabatan secara terbuka dalam UU No. 5 2014 tentang ASN, tentunya terlebih dahulu perlu dipahami hakekat reformasi birokrasinya. Sebab promosi jabatan secara terbuka adalah bagian dari agenda reformasi birokrasi," jelas Elysa
 
Bahkan lanjutnya, reformasi birokrasi pun merupakan konsep yang luas ruang lingkupnya dimana mencakup pembenahan struktural maupun kultural.
 
Di kesempatan itu, Elysa juga kembali mengingatkan bahwa jelang pelaksanaan Pilkada Gubernur dan bupati tujuh kabupaten pada 27 Juni mendatang, aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua harus tetap menjaga netralitas saat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tak memberikan toleransi bagi setiap ASN yang melanggar ketentuan apalagi berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon). Netralitas ASN ini sebagaimana termuat dalam amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada pasal 8 ayat 4.

Bahkan, didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga disebutkan pada pasal 4 angka 15 bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala atau wakil kepala daerah.
 
“Untuk itu saya mengingatkan kem bali kepada kita semua untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN,” ujar Elysa mengingatkan
 
Sementara itu, kepada ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah pun, wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri. Hal tersebut pula, sudah menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 123 ayat 3.

Untuk diketahui kegiatan pemetaan ini diikuti oleh ASN di lingkungan Pemprov, kabupaten dan kota.*


BACA JUGA

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

Jumat, 22 November 2024 | 15:15 WIB

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

Jumat, 22 November 2024 | 08:06 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 07:33 WIB

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

Jumat, 22 November 2024 | 06:24 WIB

Mari-Yo Tutup Debat Pamungkas Pilgub Papua dengan Lagu Koes Plus

Kamis, 21 November 2024 | 21:10 WIB
TERKINI

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

2 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

6 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

9 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

10 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com