34 Anggota MRP Periode 2023 - 2028 Resmi Dilantik, Ada 8 Ditunda, Wamendagri Ungkap Alasannya
JAYAPURA, wartaplus.com - Setelah sempat tertunda beberapa kali, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Jhon Wempi Wetipo akhirnya resmi melantik 34 dari total 42 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023 - 2028.
Pelantikan berlangsung di Aula kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa (07/11/2023), dihadiri Pj Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun bersama perwakilan Forkopimda lainnya, para pejabat Eselon II Pemprov Papua, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, dan para perwakilan Bupati/Walikota.
Wamendagri menjelaskan, penundaan pelantikan 8 anggota terpilih lainnya dikarenakan sejumlah hal.
"Dari 8 anggota berasal dari Pokja agama. Saya tegaskan kita terikat Perdasi no.5 tahun 2023, pasal 5 ayat 1,2 dan 3 yang menegaskan bahwa keterwakilan adat, agama, dan perempuan yang ada di lingkungan Provinsi tempat asalnya. Jadi jelas harus berasal dari wilayah Tabi dan Saireri," jelas Wetipo.
Ia mengungkapkan, dari 8 anggota yang belum dilantik, ada beberapa yang bukan berasal dari suku asli tanah Tabi dan Saireri namun berasal dari wilayah pegunungan Papua.
"Tidak ada diskriminasi, tapi kekhususan ini sudah diatur, sehingga saya berharap tidak ada narasi lain yang dibangun di masyarakat," harapnya.
Menurut mantan Bupati Jayawijaya dua periode ini, jika pelantikan dilakukan, lalu ada yang tidak terima dan menggugat SK pelantikan Mendagri ini, tentunya tidak boleh terjadi.
"Jadi selama Perdasi no.5 ini belum direvisi, tidak boleh ada pelantikan, karena jika dipaksakan, kita sudah melanggar aturan," tegasnya.
Sementara itu, untuk dua anggota yang belum dilantik yakni Benny Sweni dan Orpa Nari, Wamendagri menegaskan keduanya tidak bisa dilantik hari ini karena keduanya diketahui terlibat dalam penolakan MRP terhadap Otsus jilid 2 tahun 2021. Dimana dilakukan Yudicial Revieuw di Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan UU Otsus no.2 tahun 2021.
"Kalau kamu (Benny Sweni dan Orpa Nari) menggugat produk Otsus, terus sekarang mau masuk keanggotaan yang nobatene sebelumnya kamu tolak, tentunya ini jadi resistan, makanya keduanya harus konsisten," kata Wamendagri.
Ia menambahkan, untuk kejelasan nasib dari 8 anggota yang belum dilantik, akan dikembalikan ke Pj Gubernur Papua untuk melakukan pengecekan ulang terkait dengan keputusan yang sudah dikeluarkan.
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan tugas anggota MRP yang baru dilantik, Wamendagri menekankan beberapa hal diantaranya :
Pertama, sebagai Lembaga Kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.
Kedua, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Gubernur dan lembaga perwakilan daerah dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus yang belum terbentuk dan mendorong peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan agar diimplementasikan secara optimal.
Berikut nama nama anggota MRP yang baru dilantik :
Pokja Adat
1.Franklin Demena, 2. Max Abner Ohee, 3. Yulius Irianto Ohee, 4. Raymond May, 5. Andreas GT Meset, 6. Fredik Mamnin, 7.Yunitha Emma Yaas, 8. Korneles Dasinapa, 9. Barnabas Mansoben, 10. Fernando Masnandifu, 11. Agustina Rumbrar, 12. Cyrilus C Moman, 13.Nikolas Sawaki.
Pokja Perempuan
1.Febiola Iriani Ohei, 2. Nerlince Wamuar, 3. Naomi Romy Sumel, 4. Yosepina Cawen, 5. Paulina Tromowei, 6. Ribka Bilasi, 7. Lea Emmy Ampnier, 8. Zandra Mambrassar, 9. Bertha Romsumbre, 10. Natalia Barbalina Wona, 11. Mina Sumberi, 12. Adolina Simunapendi, 13. Klasina Duwiri
Pokja Agama
1.Frits Mambrasar, 2. Korinus Reri, 3. Dorince Mehue, 4. Markus Kajoi, 5. Chrystian Ondikeleuw, 6. Izak Hikoyabi, 7.Robert Horik, 8. Olyfa Begindo.**