A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Diminta Periksa Kapolda Papua, KPK : Belum Memenuhi Fakta Hukum | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP
KPK Akan Terus Menganalisa

Diminta Periksa Kapolda Papua, KPK : Belum Memenuhi Fakta Hukum

Rabu, 15 November 2023 | 13:57 WIB / Andy
Diminta Periksa Kapolda Papua, KPK : Belum Memenuhi Fakta Hukum Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri saat memberikan keteragan kepada wartawan di Kota Jayapura/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Desakan Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri ditanggapi oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Kepada wartawan di Kota Jayapura, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya belum bertindak karena saat ini proses persidangan masih berlangsung. KPK akan bertindak setelah ada putusan hakim.

“Ini baru tuntutan, nanti ada pembelaan dan kemudian putusan hakim. Dari putusan hakim itu pasti KPK akan menganalisis fakta-fakta hukumnya apakah ada keterlibatan pihak lain seperti yang disebutkan atau tidak,” ujarnya di Kota Jayapura, Selasa (13/11/2023).

Ali Fikri menjelaskan, fakta dalam persidangan belum bisa ditindaklanjuti KPK jika belum memenuhi fakta hukum yaitu memiliki dua alat bukti.

“ Jadi keterangan terdakwa dalam persidangan dan keterangan saksi-saksi bahwa si A diduga menerima misalnya, seratus fakta pun itu masih fakta harus dibuktikan dengan alat bukti yang lain, misalnya surat, petunjuk, keterangan terdakwa, jadi kita harus memahami secara utuh dan melihat fakta persidangan dan fakta hukumnya,” jelasnya.

“ Kalau sudah ada fakta hukum seperti keterangan saksi, petunjuk ada, alat bukti ada bahkan terdakwa mengaku kemudian tidak ditindaklanjuti, baru dipertanyakan kepada kami,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa jika fakta hukum sudah terpenuhi, maka KPK akan mengambil tindakan.

“ Kalau fakta hukumnya terpenuhi, maka kami (KPK) akan lakukan analisis dan akan kembangkan karena semua perkara yang ada di KPK pasti dikambangkan,” terangnya. (**)

 


BACA JUGA

Jelang Nataru, Gercin Papua Barat Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Kamtibmas

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:54 WIB

Program P3-TGAI 2025: BWS Papua Bangun 11.703 Meter Saluran Irigasi Tersier di Papua dan Papua Tengah

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:40 WIB

Kepala Suku Wikaya Keerom Ajak Warga Papua Jaga Keutuhan NKRI dan Fokus Sambut Natal dengan Damai

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:24 WIB

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

Kamis, 04 Desember 2025 | 18:51 WIB

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

Kamis, 04 Desember 2025 | 18:21 WIB
TERKINI

Jelang Nataru, Gercin Papua Barat Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Kamtibmas

2 Jam yang lalu

Program P3-TGAI 2025: BWS Papua Bangun 11.703 Meter Saluran Irigasi Tersier di Papua dan Papua Tengah

3 Jam yang lalu

Kepala Suku Wikaya Keerom Ajak Warga Papua Jaga Keutuhan NKRI dan Fokus Sambut Natal dengan Damai

3 Jam yang lalu

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

19 Jam yang lalu

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com