MENU TUTUP

Polda Papua Ikuti Sosialisasi Bawaslu Tentang Pengawasan Dana Kampanye

Selasa, 05 Desember 2023 | 19:48 WIB / Cholid
Polda Papua Ikuti Sosialisasi Bawaslu Tentang Pengawasan Dana Kampanye Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin S.H/Humas Polda Papua

JAYAPURA,wartaplus.com- Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait regulasi pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye yang berlangsung di Hotel Horizon Ultima Entrop, kota Jayapura, Selasa (5/12/2023). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat, termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin S.H, serta Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto. 

Hadir juga Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Adi Prabowo, S.H., S.I.K, Kasdam XII Cenderawasih, Letkol Inf Benny Asman Water, Danpom, Mayor Laut PM Hengky Widodo, DansatPom Silaspapare, Mayor Pom Eko Setiawan dan Hakim KasdiPotmar Lantamal X Mayor Laut PM Arif Rahman.

Sosialisasi ini mendiskusikan metode kampanye yang tidak boleh melanggar prinsip dasar negara, melibatkan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara, dan menghina individu atau kelompok. Bawaslu juga menekankan larangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, penyumbang tanpa identitas jelas, pemerintah, dan badan usaha milik negara atau daerah.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin S.H, menjelaskan bahwa kegiatan ini strategis untuk memahami regulasi pemilu dan memberikan koreksi kepada masyarakat yang mungkin kurang paham. 

“Penting bagi kita untuk turun ke lapangan, mensosialisasikan lembaga kita, tugas dan kewenangan kita terlebih lagi produk hukum pemilu yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk tidak memasuki netralitas TNI-Polri terutama dalam pemasangan APK atau media kampanye di zona TNI maupun zona Kepolisian.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto, menyoroti pentingnya pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Untuk Dana kampanye itu jadi syarat bagi partai politik yang harus membuka selambat-lambatnya tanggal 27 november hingga akhir tanggal 7 januari 2024,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang adil, bermartabat, dan mematuhi prinsip-prinsip demokrasi. Peraturan-peraturan yang ditegaskan dalam sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua peserta pemilu, menjaga netralitas, dan menciptakan lingkungan kampanye yang sehat.

Adapun beberapa ketentuan yang mengaturnya, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.


BACA JUGA

Kabid Humas Polda Papua Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan Jayapura

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB

Pekan Depan Juru Parkir Resmi Mulai Beroperasi di Kabupaten Jayapura

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:42 WIB

Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Papua

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:51 WIB

100 Casis Polki dan 12 Polwan Lolos Menuju Rikkes Tahap II Bintara Polda Papua Tengah

Selasa, 03 Juni 2025 | 06:57 WIB

Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel

Selasa, 03 Juni 2025 | 06:34 WIB
TERKINI

Dua Pekerja Bangunan Tewas Di Jayawijaya Karena Ditembak KKB

16 Jam yang lalu

Dua Pekerja Sipil Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB, Satgas Ops Damai Cartenz Sigap Lakukan Pengejaran dan Evakuasi Korban

16 Jam yang lalu

38 Unit Handphone dan Alat Tajam Disita Dari Narapidana Lapas Nabire

19 Jam yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan Jayapura

23 Jam yang lalu
Wamen Luar Negeri Menanggung Malu

Teriakan Save Raja Ampat dari Aktivis Greenpeace Warnai Aksi di Konferensi Nikel Internasional

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com