MENU TUTUP

KPID Berbagai Daerah Desak MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI

Jumat, 09 Februari 2024 | 11:40 WIB / Roberth
KPID Berbagai Daerah Desak MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI Logo Komisi Penyiaran Indonesia

JAKARTA,wartaplus.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) berbagai daerah di Indonesia mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan nomor perkara 26/PUU-XXII/2024, yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners 


KPID Sumatera Selatan, KPID Bengkulu, KPID Gorontalo, KPID Papua, dan KPID Kalimantan Selatan mendesak MK agar mengabulkan permohonan uji materiil ini. 

Ketua KPID Sumsel, Herfriady, mendukung pengajuan Judical Review perihal masa jabatan Komisioner KPI Pusat dan KPID. 

“Masa jabatan komisioner KPI Pusat dan KPID yang hanya 3 Tahun dirasa belum begitu maksimal. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana tugas dan kewenangan KPI Pusat dan KPID di tengah persaingan media penyiaran dengan media baru membuat KPI belum bisa memberikan kontribusi maksimal bagi lembaga penyiaran khususnya di daerah,” ujarnya, Jumat (9/2/2024).

Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID Bengkulu menilai desakan KPID berbagai daerah di Indonesia kepada MK untuk mengabulkan uji materiil Undang-Undang Penyiaran ini adalah hal yang wajar karena adanya perbedaan masa jabatan antara komisioner KPI Pusat dan KPID dengan masa jabatan komisioner lembaga negara lain yang dibentuk Undang-Undang.

“Masa jabatan lembaga negara tidak boleh diskriminatif  karena komisioner lain masa jabatannya 5 tahun misalnya KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI, dan lain-lain, maka upaya Judicial Review untuk menuntut masa jabatan KPI Pusat dan KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun adalah hal yang wajar. Sudah lebih 20 tahun perlakuan diskriminatif terhadap KPI Pusat dan KPID berlangsung,” tegas Fonika.

Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua juga menyatakan dengan tegas dukungannya terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Penyiaran ini. 

“Kami Komisioner KPID Papua sangat  mendukung uji materiil  masa jabatan Anggota KPI/KPID  dari 3 tahun menjadi 5 Tahun. Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Penyiaran tentang masa jabatan anggota KPI/KPID sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media yang semakin pesat”, kata Rusni.

Rajibgandi, Wakil Ketua KPID Gorontalo juga berpendapat sama, KPI seharusnya disamakan dengan lembaga negara independen lain yang memiliki constitutional importance. 

“sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan (justice principle),” ujarnya.

Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian tegas mendukung uji materiil ini karena berhubungan langsung dengan KPID dan komisioner KPID.*


BACA JUGA

MK Sidangkan Gugatan Masa Jabatan KPI, KPID Papua Apresiasi Mahkamah Konstitusi

Minggu, 10 Maret 2024 | 15:49 WIB

KPID Papua Meminta MK Perpanjang Masa Jabatan KPI

Selasa, 06 Februari 2024 | 13:17 WIB

Memantapkan Ekosistem Digital & Siaran Pemilu Berkualitas

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 04:07 WIB

KPID Papua Dapat Penganugerahan Keterbukaan Publik

Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:48 WIB
TERKINI

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

8 Jam yang lalu

Maret 2024, Tercatat 1,1 Juta Transaksi QRIS di Papua dengan Total Nominal Capai 181 Miliar

9 Jam yang lalu

Menaker Apresiasi PKB Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia

9 Jam yang lalu

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

23 Jam yang lalu

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com