JAYAPURA,wartaplus.com-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura melayangkan surat Somasi kepada Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.
Ketua DPC Peradi Kota Jayapura Dr. Piter Ell, SH, MH mengatakan somasi yang ditujukan kepada Pj Gubernur terkait nasib 117 tenaga honorer dari Satpol PP dan BPBD Provinsi Papua yang belum menerima SK CASN.
"terkait nasib 117 tenaga honorer dari Satpol PP dan BPBD Provinsi Papua yang belum menerima SK CASN itu," ucap Piter Ell saat dihubungi, Senin (12/2) malam.
Piter mengaku, PBH Peradi Jayapura akan menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi tenaga honorer ini.
"Kami sudah melayangkan somasi terhadap Pj Gubernur Papua untuk segera mengambil tindakan-tindakan serius terhadap nasib 117 orang tenaga honorer di lingkungan Satpol PP dan BPBD ini,” tegasnya.
Piter meminta kepada Pj Gubernur Papua mengevaluasi proses pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Papua dan khususnya nasib dari 117 orang kliennya untuk segera diterbitkan SK Pengangkatan sebagai ASN.
“Kasihan lho sudah 1 tahun lebih nasibnya tidak jelas. Karena mereka dirumahkan. Di rumahkan itu, tidak jelas sampai saat ini," bebernya.
Piter mengaku jika PBH Peradi Jayapura sudah mengantongi data terkait tenaga honorer siluman yang sudah diangkat jadi CASN itu. Selain itu, Piter menegaskan jika PBH Peradi Jayapura dalam waktu dekta ini, akan mengambil tindakan hukum lain untuk meminta Polda Papua segera melakukan penyelidikan.
“Kami menduga ada oknum tenaga honorer yang siluman yang diangkat jadi CASN. Sementara klien kami ini sudah ada yang mengabdi sejak 2009 sampai sekarang, namun justru tidak diangkat,” tandasnya.
Piter menyarankan agar Pj Gubernur Papua itu segera membentuk tim investigasi dengan melibatkan semua stakeholder seperti DPR Papua, Inspektorat dan lainnya, termasuk kuasa hukum atau PBH Peradi Jayapura.
“Kita buka data itu semua. Betul nggak? Kok bisa tiba tiba bisa lompat pagar masuk ini melibatkan struktural dan ini sistematis. Ini harus dibuka ya,” pungkasnya.
PBH Peradi Kota Jayapura juga siap menerima pengaduan dari tenaga honorer yang mengalami nasib serupa dengan kliennya tersebut.
Mewakili tenaga honorer, Irma mengaku jika pihaknya menuntut keadilan terhadap nasib, terutama tenaga honorer di Satpol PP dan BPBD Provinsi Papua untuk transparan dan terbuka terkait SK Pengangkatan dan sertifikat prajabatan yang belum ada.
“Kami sudah menanyakan, tapi kami seperti bola pingpong tidak ada kejelasan. Dengan alasan karena kami yang sudah usia 35 tahun ke atas ini, bukan tanggungjawab Satpol PP, itu tanggungjawab daerah otonomi baru. Jadi, kami minta tenaga honorer Satpol PP dan BPBD Papua minta penjelasan secara terbuka, jangan kami ditinggal begitu saja, kami butuh kepastian, karena kami juga sudah mengabdi dari 2009 sampai sekarang,” katanya.
Selain itu, kata Irma, pihaknya menuntut keadilan terhadap adanya tenaga honorer siluman yang diangkat jadi ASN. “Kami minta keadilan terhadap tenaga honorer siluman ini, prosesnya bagaimana?,” pungkasnya. *