MENU TUTUP

Pj Gubernur Papua Meminta Bupati dan Wali Kota Segera Lakukan Tahapan Pengisian Keanggotaan DPRK

Rabu, 26 Juni 2024 | 21:15 WIB / Andi Riri
Pj Gubernur Papua Meminta Bupati dan Wali Kota Segera Lakukan Tahapan Pengisian Keanggotaan DPRK Foto bersama Pj Gubernur Papua bersama pejabat terkait yang hadir di acara Launching/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Launching dan Penyerahan Dokumen Kerja Kegiatan Seleksi Pengisian Keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan Periode 2024-2029 di Provinsi Papua.

Launching sekaligus Penyerahan dokumen oleh Pj Gubernur Papua, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun berlangsung di Kota Jayapura, Rabu (26/06/2024) dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD serta pejabat dari Kabupaten/Kota.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus)  Bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Dalam ketentuan tersebut, ada penambahan kursi DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP (DPRK).

"Bukan hanya pada kursi DPRP tetapi juga penambahan pada kursi DPRK baik di kabupaten maupun kota yang merupakan agenda baru di enam Provinsi di Papua," katanya.

Ridwan menyebut, pasal 32 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 106 Tahun 2021 telah mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya di wilayah adat yang ada.

"Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa untuk mekanisme kursi pengangkatan anggota DPRK Kabupaten kota diatur dengan Peraturan Gubernur," jelasnya.

Lebih lanjut, Untuk menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024 merupakan landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024.

"Saya berharap kepada semua Bupati dan Walikota di Provinsi Papua agar segera melakukan tahapan pengisian keanggotaan DPRK di Kabupaten dan Kota yang sudah diawali dengan pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan dengan Keputusan Gubernur Papua," harapnya.

"Hari ini kita lakukan Launching sekaligus penyerahan dokumen kerja sehingga Panpil Kabupaten/Kota dapat segera melakukan tahapan seleksi terhadap calon Pansel," pungkasnya.**


BACA JUGA

Korban Kekerasan KKB di Yahukimo Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia dan Tiga Luka Berat

Minggu, 23 Maret 2025 | 14:05 WIB

Polda Papua Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Merauke

Minggu, 23 Maret 2025 | 04:15 WIB

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

Minggu, 23 Maret 2025 | 03:26 WIB
Sadis

6 Orang Guru Dibunuh Serta Dibakar oleh OPM di Kampung Anggruk

Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:18 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB
TERKINI

Polri dan TNI Berhasil Evakuasi Korban Serangan KKB di Distrik Anggruk

3 Jam yang lalu

Korban Kekerasan KKB di Yahukimo Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia dan Tiga Luka Berat

7 Jam yang lalu

Tersangka KKB Kamenak Gire Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire

9 Jam yang lalu

Polda Papua Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Merauke

17 Jam yang lalu

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com