BTM : Nomor Urut 01 Untuk Kemenangan
JAYAPURA,wartaplus.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menggelar Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Senin (23/09/2024) malam.
Dalam pengundian yang digelar di Halaman Kantor KPU Papua, Pasangan Calon Gubernur Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai mendapatkan nomor urut 01. Sementara pasangan Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen mendapatkan nomor urut 02.
Undian nomor urut ini disambut positif oleh Calon Gubernur Papua nomor urut 01, Benhur Tomi Mano. Mantan Wali Kota Jayapura dua periode ini menyebut, nomor urut 01 ini merupakan sebuah tanda kemenangan.
“Setelah mengetahui nomor urut yang ditetapkan, saya bersama pak Yeremias Bisai dengan bangga menerima nomor urut 01 yang telah ditentukan oleh Tuhan. Nomor ini bukan hanya symbol tapi sebuah penegasan untuk kemenangan,” katanya disambut tepuk tangan massa pendukung.
Pria yang akrab disapa BTM ini mengisahkan awal mencalokan diri sebagai Walikota Jayapura pada tahun 2011 lalu, dirinya juga mendapat nomor urut 01 dan berhasil menjadi Walikota Jayapura selama dua periode.
“Bagi saya pribadi, nomor urut 01 memilki makna mendalam karena ketika saya mencalonkan diri sebagai Walikota Jayapura pertama kali saya mendapatkan nomor urut 01. Hasilnya nomor urut 01 itu mengantarkan saya memimpin Kota Jayapura selama dua periode,” ungkapnya.
“Nomor 01 ini juga merupakan berkat dan anugerah Tuhan, sehingga ini merupakan satu tanda bagi kami untuk melanjutkan pengabdian kami di Papua yang kita cintai bersama,” sambungnya.
Selain itu, BTM mengingatkan kepada penyelenggara dari tingkat atas hingga bawah untuk menjaga netralitas agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan damai.
“Kami percaya bahwa netralitas KPU akan terus dijaga hingga akhir demi kelangsungan demokrasi di Provinsi Papua,” pintanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon menjelaskan, setelah penetapan dan pengambilan nomor urut ini, maka kedua pasangan calon sudah bisa melakukan kampanye.
“Setelah penetapan ini kedua pasangan calon sudah boleh melakukan tahapan kampanye dan juga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kabupaten/kota selama 60 hari kedepan,” ujarnya usai pengambilan nomor urut pada Senin malam. (**)