MENU TUTUP

KPU Sarmi Didemo Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu

Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:53 WIB / Andy
 KPU Sarmi Didemo Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam hal meloloskan salah satu calon Bupati Sarmi nomor urut 2  Yanni,  Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu (KMSB) melakukan  aksi demo damai ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Sarmi/Istimewa

SARMI,wartaplus.com - Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (Abuse og power) dalam hal meloloskan salah satu calon Bupati Sarmi nomor urut 2  Yanni,  Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu (KMSB) melakukan  aksi demo damai ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU-D) Kabupaten Sarmi, pada Senin 28 Oktober 2024.

Terkait dengan kasus tersebut akhirnya kini menimbulkan pertanyaan seluruh publik lebih khusus d kalangani masyarakat Sarmi atas kinerja dan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dalam verifikasi ijazah paslon yang dimaksud yakni SMA paket C tahun lulus 2020 - 2021.

Sementara ijazah Sarjana S1, lulus tahun 2008 - 2011. Sehingga hal ini lah yang menimbulkan kegaduhan di publik dan masyarakat Sarmi.

Untuk itu, aksi yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu ( KMSB) ini ke Kantor KPUD Sarmi guna menyampaikan Mosi tidak percaya terhadap lembaga penyelenggara Pemilihan Umum ini yang telah meloloskan calon Bupati Sarmi nomor urut 2 atas Nama Yanni, SH. MH. M, Sos.

Ketua KMSB, Dolfinus Wemey mengatakan, padahal dalam tahapan verifikasi berkas bakal calon Bupati, terdapat kejanggalan riwayat pendidikan yang tidak beraturan ataupun tidak sesuai dengan tingkatan pendidikan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Kami hadir disini untuk mempertanyakan eksistensi KPU Sarmi sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sarmi, tapi kok bisa meloloskan dan menetapkan pasangan Calon Bupati nomor urut 02 atas nama Yanni sebagai Calon Bupati," tegas Dolfinus Wemey di Kantor KPU Kabupaten Sarmi, Senin 28 Oktober 2024.

Padahal lanjut Dolfinus Wemey,  dia (Yanni) tidak  punya ijazah SD, SMP, SMA. Tapi kemudian  langsung memiliki Ijazah Sarjana (S1) setelah itu,  9 tahun kemudian baru dia memiliki ijaza SMA/ sederajat (paket C).

"Kenjanggalan ini seharusnya KPU tidak boleh loloskan dan harus di gugurkan dari awal karena Yanni ini tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai perserta pemilu,"tekannya.

Pada kesempatan ini, Dolfinus Wemey  menjelaskan, bahwa setelah penetapan calon terpilih secara aturan dalam masa sanggahan 3 hari, pihaknya juga sudah melaporkan temuan ini kepada Bawaslu melalui saudara Adrian Roi Senis sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Sarmi.

Dolfinus mengungkapkan, meskipun sanggahan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu, tapi itu pun tidak terselesaikan dengan alasan mereka sudah melakukan pendalaman kasusnya dengan menyurat ke KPU sebanyak dua kali,  namun KPU hanya menyerahkan ijazah paslon nomor urut 1 dan 3 saja.

"Sedangkan untuk calon nomor urut 02,  KPU tidak berani serahkan ijazahnya, karena yang bersangkutan (Yanni) melarang KPU untuk tidak boleh mempublikasikan data pribadinya," beber Dolfinus.

Sehingga dengan demikian, Dolfinus Wemey sebagai Ketua Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu (KMSB) menegaskan, jika Tim  beserta masyarakat hari ini (Senin) hadir dengan menyampaikan aspirasi di depan Kantor KPU Sarmi untuk meminta keterbukaan dan kejujuran dari KPU Sarmi.

"Ada apa dan mengapa sampai KPU Sarmi bisa meloloskan Calon Bupati Sarmi yang tidak memiliki ijaza sesuai dgn aturan yang berlaku dalam tahapan verifikasi dan juga dalam aturan PKPU nomor 10 tentang syarat pencalonan sebagai perserta pemilu untuk calon kepala daerah di seluruh Indonesia," paparnya.

"Demikian pula saya menegaskan kepada KPU dan Bawaslu terkait tahapan verifikasi berkas ini untuk perlu di tinjau kembali. Dan kalau perlu calon tersebut digugurkan (Didiskualifikasi) atau KPU dan Bawaslu akan kami laporkan ke DKPP dan Gakumdu atau ke tingkat lebih tinggi yang menangani persoalan ini,"tandasnya lagi.

Sementara itu Korlap 2 dari Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu, Yoppy Marwa  menandaskan, jika seseorang mau maju sebagai calon kepala Daerah (Bupati), maka orang tersebut harus mematuhi aturan PKPU itu.

Terkait kasus tersebut, Yoppy Marwa menilai, bahwa KPU Kabupaten Sarmi ini tidak tegas atas kinerja mereka. Kalau memang Paslon 02  ini mempunyai Ijazah untuk di buktikan, ya silahkan di buktikan saja karena itu adalah Syarat mutlak  yang harus dilakukan.

"Jika tidak ingin menyerahkan Ijazahnya, ya berarti KPU Kabupaten Sarmi, seharusnya mengugurkan Paslon 02 ini atas nama Ibu Yanni karena tidak mematuhi aturan PKPU itu,"tandas Yoppy Marwa yang juga merupakan salah satu tokoh pemuda Sarmi


BACA JUGA

Personil Gabungan Polda Papua Dikerahkan untuk Bersihkan Jalan Ringroad yang Ditutupi Material Longsor

Jumat, 28 November 2025 | 18:14 WIB
Video Himbauan

Benny Wenda Serukan Bangsa Papua Kibarkan Simbol Kemerdekaan di Hari Lahir Embrio Bangsa, 1 Desember 2025

Jumat, 28 November 2025 | 06:46 WIB

Sambut Bulan Kasih, Satgas Damai Cartenz Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

Jumat, 28 November 2025 | 05:01 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Satgas Ops Damai Cartenz Adakan Edukasi dan Hiburan untuk Anak-Anak di Puncak Jaya

Jumat, 28 November 2025 | 04:59 WIB

Tim Audit Investigasi Itwasda Polda Papua Laksanakan Pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara

Kamis, 27 November 2025 | 20:44 WIB
TERKINI

Jasad Bayi Ditemukan Warga Diantara Tumpukan Sampah di TPA Koya Koso Jayapura ‎ ‎

19 Jam yang lalu

Personil Gabungan Polda Papua Dikerahkan untuk Bersihkan Jalan Ringroad yang Ditutupi Material Longsor

19 Jam yang lalu
Video Himbauan

Benny Wenda Serukan Bangsa Papua Kibarkan Simbol Kemerdekaan di Hari Lahir Embrio Bangsa, 1 Desember 2025

1 Hari yang lalu

Sambut Bulan Kasih, Satgas Damai Cartenz Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

1 Hari yang lalu

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Satgas Ops Damai Cartenz Adakan Edukasi dan Hiburan untuk Anak-Anak di Puncak Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com