Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
JAYAPURA,wartaplus.com – Seorang pemuda berinisial BDB (23) ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua atas kepemilikan ganja siap edar seberat 254 gram, Jumat (15/11/2024) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah anggotanya menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang membawa narkotika jenis ganja di sekitar Jl. Koti, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku BDB (23). Hasilnya ditemukan 27 paket ganja siap edar.
“Merespon informasi itu, anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti 27 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas,” jelas Kombes Alfian.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka BDB mengaku bahwa 27 paket ganja dengan berat 254 gram ini akan dibawa ke Nabire melalui jalur laut.
“Dari pengakuan yang bersangkutan bahwa barang ini (ganja) didapatkan dari salah satu rekannya dan akan dibawa untuk diedarkan di Nabire,”ungkap Kombes Alfian.
Saat ini, tersangka BDB dan barang buktinya telah diamankan di Mapolda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku DBD sudah diamankan di Polda Papua dan saat ini tim kita masih mencari pelaku lainnya. Kita akan menindah tegas semua yang mengedarkan narkotika,” tandasnya.*